Menu ✖

Mode Gelap
Kabar Gembira! Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Beri Promo Sambungan Air Bersih, Cukup DP Rp500 Ribu Kapolres Pemalang Kunjungi ITB ADIAS, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Kamtibmas Update! Klasemen Sementara Porprov XVII Jateng 2026: Pemalang Raih 6 Medali, Tempati Peringkat ke-33 Memaknai Sumpah Pemuda di Era Gen Z dan Alpha: Jangan Hanya Mewarisi Sejarah, Beranilah Menentukan Masa Depan Muhammad Indaka Berjuang Harumkan Pemalang di Porprov XVII Jawa Tengah, Turun di Cabor Taekwondo Klasemen Sementara Porprov XVII Jateng 2026, Pemalang Peringkat ke-31 dengan Satu Perak

Daerah

DPRD Jateng Sepakati Raperda Garis Sempadan, Mohammad Saleh: Lindungi Lingkungan dan Masyarakat

badge-check


					DPRD Jateng Sepakati Raperda Garis Sempadan, Mohammad Saleh: Lindungi Lingkungan dan Masyarakat Perbesar

DPRD Jateng Sepakati Raperda Garis Sempadan, Mohammad Saleh: Lindungi Lingkungan dan Masyarakat

WARTA NASIONAL – DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis Sempadan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan menjadi peraturan daerah.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Berlian DPRD Jawa Tengah, Kamis (16/4/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Jateng, Mohammad Saleh, serta dihadiri Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, yang mewakili Gubernur Ahmad Luthfi.

Mohammad Saleh menjelaskan, penyelenggaraan garis sempadan merupakan penetapan batas maya yang mengatur jarak aman minimal antara bangunan gedung dengan berbagai objek vital, seperti jalan, sungai, pantai, saluran air, jaringan irigasi, jaringan listrik, hingga rel kereta api.

Menurutnya, pengaturan garis sempadan dalam bentuk peraturan daerah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat penegakan aturan di tingkat daerah.

“Tanpa dasar hukum lokal yang kuat, potensi pelanggaran seperti pendirian bangunan di sempadan sungai atau penyempitan jalur hijau jalan akan semakin tinggi,” kata Saleh usai rapat paripurna.

Ia menambahkan, regulasi tersebut juga berfungsi menjamin keselamatan masyarakat dengan menetapkan jarak aman antara bangunan dan sumber potensi bahaya.

“Pengaturan ini bertujuan menciptakan ketertiban tata ruang agar lingkungan menjadi lebih tertata dan fungsional,” ujarnya.
Selain itu, Saleh menekankan bahwa aturan garis sempadan memiliki peran penting dalam perlindungan lingkungan, termasuk mencegah erosi, banjir, serta kerusakan ekosistem di kawasan sempadan.

“Regulasi ini juga diharapkan mampu meminimalisir sengketa lahan melalui kejelasan batas kepemilikan dan pemanfaatan ruang. Nantinya juga akan menjadi acuan utama dalam proses perizinan bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung,” jelasnya.

Dengan disepakatinya raperda ini untuk dibahas lebih lanjut, DPRD Jateng berharap regulasi tentang garis sempadan dapat segera disahkan guna mendukung keselamatan masyarakat serta penataan ruang yang lebih baik di Jawa Tengah.***

Baca Lainnya

Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Apresiasi Jalan Sehat KAHMI-FORHATI, UMKM Lokal Ikut Dipromosikan

25 Oktober 2026 - 21:15 WIB

Milad ke-60 KAHMI dan ke-28 FORHATI, Muh Haris Serukan Antikorupsi, FORHATI Tegaskan Bakti untuk Negeri

25 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Ketua DPD Golkar Jateng Mohammad Saleh Dorong AMPG Rangkul Seluruh Elemen Pemuda dan Bentuk Satgas Bencana

23 Oktober 2026 - 14:54 WIB

BRI Peduli TJSL Dukung Pembangunan Talud Saluran Irigasi Desa Banjarsari Pemalang

22 Oktober 2026 - 22:30 WIB

BRI Pemalang Salurkan Program TJSL untuk Perbaikan Jalan Desa Danasari

22 Oktober 2026 - 21:48 WIB

Trending di Daerah