WARTA NASIONAL – Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pemalang terus mematangkan proses tahapan seleksi menjelang Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Pemalang periode 2026–2030.
Ketua TPP, Ir Muzaki, menegaskan bahwa seluruh proses penjaringan dan penyaringan bakal calon dilakukan secara terbuka, objektif, dan mengacu pada aturan organisasi yang berlaku, termasuk AD/ART KONI.
Menurutnya, TPP memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap bakal calon memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, baik secara administratif maupun substansial.
“Kami berkomitmen menjalankan proses ini secara profesional dan transparan, agar menghasilkan calon Ketua Umum yang benar-benar sesuai dengan ketentuan dan mampu membawa KONI Pemalang lebih baik ke depan,” ujar Muzaki.
Muzaki menyampaikan, KONI Provinsi Jawa Tengah memberikan penjelasan resmi terkait pengertian “satu periode” masa bakti kepengurusan.
Penjelasan tersebut tertuang dalam surat bernomor 172/Um/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum KONI Kabupaten Pemalang.
Surat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan penjelasan yang sebelumnya diajukan terkait tafsir “satu periode” dalam kepengurusan KONI maupun cabang olahraga, yang belakangan menjadi sorotan dalam proses pemilihan Ketua KONI Pemalang periode 2026–2030.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan AD/ART KONI Tahun 2020, masa bakti kepengurusan baik di tingkat kabupaten maupun cabang olahraga adalah empat tahun.
Namun, yang menjadi poin penting adalah penegasan terkait definisi “satu periode”.

KONI Provinsi Jawa Tengah memberikan penjelasan resmi terkait pengertian “satu periode” masa bakti kepengurusan.
KONI Jawa Tengah merujuk pada Pasal 28 ayat 4 ART KONI Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa apabila terjadi pergantian ketua umum dan masa bakti kepengurusan telah mencapai setengah atau lebih dari masa jabatan, maka kepengurusan tersebut dianggap telah memenuhi satu periode.
Artinya, dengan masa bakti empat tahun, maka kepengurusan yang telah berjalan dua tahun atau lebih sudah dapat dikategorikan sebagai satu periode.
Penjelasan ini menjadi krusial di tengah dinamika bursa calon Ketua KONI Pemalang yang sebelumnya diwarnai polemik terkait syarat minimal satu periode kepengurusan bagi bakal calon.
Seperti diketahui, polemik tersebut muncul setelah salah satu kandidat mempertanyakan interpretasi aturan, khususnya apakah “satu periode” harus dijalani penuh atau cukup secara administratif tercantum dalam surat keputusan kepengurusan.
Dengan adanya penegasan dari KONI Jawa Tengah ini, diharapkan tidak lagi terjadi multitafsir dalam penerapan aturan, sehingga proses Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Pemalang dapat berjalan transparan, objektif, dan sesuai regulasi.
Surat tersebut ditutup dengan harapan agar penjelasan ini menjadi pedoman bersama dalam memahami ketentuan organisasi.***















