Menu

Mode Gelap
Doni Akbar Salurkan 126 Hewan Kurban untuk Warga Dapil Jateng X IKMAL JAYA Ajak Masyarakat Pemalang Perkuat Nilai Keikhlasan di Hari Raya Idul Adha 1447 H Kapolres Bengkulu Utara Ajak Masyarakat Maknai Idul Adha dengan Keikhlasan dan Kepedulian Fahmidh Dhuha Ajak Masyarakat Maknai Idul Adha dengan Semangat Pengorbanan dan Kepedulian Bacaan Niat Sholat Idul Adha 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya Hasil Musancab PDI Perjuangan Pemalang 2026 Tetapkan 14 Ketua PAC Baru, Berikut Daftarnya

Daerah

Tok! Eks Kades Kelangdepok Pemalang Maling Uang Rakyat Dana Desa Divonis 4 Tahun Penjara

badge-check


					Eks Kades Kelangdepok Pemalang Diduga Maling Uang Rakyat Dana Desa Divonis 4 Tahun Penjara Perbesar

Eks Kades Kelangdepok Pemalang Diduga Maling Uang Rakyat Dana Desa Divonis 4 Tahun Penjara

WARTA NASIONAL – Kasus perkara korupsi atau maling uang rakyat dana desa yang menjerat Mochamad Arifin bin Suharto, Mantan Kepala Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Putusan ini dibacakan pada Selasa, 29 Juli 2025, setelah serangkaian persidangan yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum, Bruriyanto Sukahar, SH.

Dirilis dari laman : https://sipp.pn-semarangkota.go.id/index.php/list_perkara. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Mochamad Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

Namun, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut dan menyatakan Mochamad Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut, sesuai dengan Dakwaan Subsidair.

Hukuman yang dijatuhkan mencakup pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Jika denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani hukuman kurungan pengganti selama 3 bulan.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp339.070.149,78 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh ribu seratus empat puluh sembilan koma tujuh puluh delapan rupiah).

Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya. Apabila harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.

Hakim juga menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Mochamad Arifin pun ditetapkan untuk tetap ditahan.

Adapun barang bukti berupa satu bendel surat keputusan Bupati Pemalang Nomor 141/435/TAHUN 2022 tentang pemberhentian kepala desa dan satu bendel Berita Acara Perubahan Kegiatan Nomor 005/ IX / Bumdes Maju/ 2021 dikembalikan kepada Heru Haryanto Bin Wijiyanto, selaku Sekretaris Desa Kelangdepok.

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). Putusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan desa.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi para pejabat publik mengenai tanggung jawab dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan negara.

Baca Lainnya

Doni Akbar Salurkan 126 Hewan Kurban untuk Warga Dapil Jateng X

28 Mei 2026 - 13:19 WIB

IKMAL JAYA Ajak Masyarakat Pemalang Perkuat Nilai Keikhlasan di Hari Raya Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026 - 23:06 WIB

Ketua Umum IKMAL JAYA, Abdul Khalim

Kapolres Bengkulu Utara Ajak Masyarakat Maknai Idul Adha dengan Keikhlasan dan Kepedulian

27 Mei 2026 - 13:53 WIB

Kapolres Bengkulu Utara Ajak Masyarakat Maknai Idul Adha dengan Keikhlasan dan Kepedulian

Fahmidh Dhuha Ajak Masyarakat Maknai Idul Adha dengan Semangat Pengorbanan dan Kepedulian

27 Mei 2026 - 11:04 WIB

Hasil Musancab PDI Perjuangan Pemalang 2026 Tetapkan 14 Ketua PAC Baru, Berikut Daftarnya

26 Mei 2026 - 21:53 WIB

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang resmi menetapkan 14 Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) hasil Musyawarah Anak Cabang (Musancab) serentak yang digelar di RGP Pemalang Convention Center, pada Selasa (26/5/2026).
Trending di Daerah