Menu

Mode Gelap
Peringati HUT ke-80 RI, Ketua PWM Jateng: Indonesia Maju, Sejahtera dan Berdaulat Mutasi di Lingkup Pemkab Pemalang Jika Ada Indikasi Pelanggaran Hukum, Legislator PKB Minta APH Turun Tangan Warga Desa Gapura Dilaporkan ke Polres Pemalang, Kuasa Hukum Sebut Atas Dugaan Sebarkan Video Hoaks 75 Anggota Paskibraka Pemalang Resmi Dikukuhkan, Bupati Anom: Jaga kesehatan, Agar Dapat Tampil Prima Optimisme HUT ke-80 RI, Muh Haris Dukung Komitmen Presiden Wujudkan Kesejahteraan Rakyat Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Pemalang, Hari Ini Jumat 15 Agustus 2025: Buka di Lokasi Ini!

Hukum

Warga Desa Gapura Dilaporkan ke Polres Pemalang, Kuasa Hukum Sebut Atas Dugaan Sebarkan Video Hoaks

badge-check


					Dr. (C) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM. dari Kantor Hukum Putra Pratama Pemalang mendatangi Polres Pemalang, pada Jumat, 15 Agustus 2025. Perbesar

Dr. (C) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM. dari Kantor Hukum Putra Pratama Pemalang mendatangi Polres Pemalang, pada Jumat, 15 Agustus 2025.

WARTA NASIONAL – Sepasang suami istri, A T dan I F I, melalui kuasa hukum mereka, Dr. (C) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM. dari Kantor Hukum Putra Pratama Pemalang mendatangi Polres Pemalang, pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Kedatangannya tersebut secara resmi terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini berawal dari upaya mediasi yang tidak membuahkan hasil. Dalam keterangannya, Imam Subiyanto menjelaskan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Upaya mediasi difasilitasi oleh pihak Kecamatan Watukumpul pada 1 Agustus 2025.

“Kami meminta difasilitasi untuk mediasi di Kantor Kecamatan Watukumpul. Mediasi tersebut dihadiri oleh salah satu perangkat desa, yaitu Sekretaris Desa Gapura Eko Sudarmono, serta disaksikan oleh perwakilan Kecamatan Watukumpul, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Desa Gapura, Bidan Desa, dan Kepala Puskesmas. Pada saat itu, kami sepakat bahwa permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dalam waktu satu minggu,” ujar Imam Subiyanto.

Namun, menurut Imam SBY, iktikad baik dari pihak terlapor tidak terlihat setelahnya. Karena tidak adanya penyelesaian yang tuntas, pihaknya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.Beliau memaparkan kronologi kasus yang menimpa kliennya bermula dari sebuah unggahan di media sosial.

Pada Juli 2024, sekitar pukul 11.30, klien kami AT menerima sebuah pesan WhatsApp dari seorang warga Desa Gapura. Pesan tersebut berisi sebuah tautan yang mengarah ke sebuah video di akun TikTok. Video tersebut diduga mengandung konten yang bersifat penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap kliennya, yang berprofesi sebagai bidan desa.

“Setelah membuka tautan tersebut, klien kami menemukan bahwa video yang dimaksud memuat narasi atau konten yang menyudutkan pihak pelapor, baik secara pribadi maupun profesional,” jelas Imam SBY.

Ia menambahkan, video tersebut juga disertai komentar-komentar yang dinilai telah membentuk opini publik yang merugikan nama baik kliennya. Menurutnya, perbuatan para terlapor memenuhi unsur pidana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebagai seorang akademisi di bidang hukum, Imam Subiyanto juga menjelaskan dasar hukum kasus ini. “Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, maka bisa dikenakan pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan Pasal 45A ayat (1) yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Menurutnya, meskipun setiap orang memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan tersebut harus dibatasi agar tidak menyerang kehormatan atau nama baik orang lain secara pribadi. Pihaknya juga berencana untuk mengirimkan surat kepada pihak media sosial terkait agar dapat memberikan klarifikasi atas konten yang merugikan kliennya.

“Laporan ini kini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dengan langkah hukum ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan penggunaan media sosial dapat kembali pada koridor yang benar, tanpa merugikan orang lain”, pungkasnya.***

Baca Lainnya

Waspada! Penipuan WhatsApp Atasnamakan Senator DPD RI Abdul Kholik

11 Agustus 2025 - 06:28 WIB

Waspada! Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Senator DPD RI Abdul Kholik

Tok! Eks Kades Kelangdepok Pemalang Maling Uang Rakyat Dana Desa Divonis 4 Tahun Penjara

8 Agustus 2025 - 10:59 WIB

Eks Kades Kelangdepok Pemalang Diduga Maling Uang Rakyat Dana Desa Divonis 4 Tahun Penjara

Pemberhentian Slamet Efendi Dinilai Bernuansa Politis, Kuasa Hukum Resmi Layangkan Gugatan ke PTUN Semarang

7 Agustus 2025 - 06:48 WIB

Kuasa hukum Slamet Efendi, Dr (C) Imam Subiyanto, SH, MH, CPM, dari Kantor Hukum Putra Pratama, menyampaikan keternagan pers usai daftarkan gugatan ke PTUN Semarang, pada hari ini, Kamis 7 Agustus 2025.

Satpol PP Pemalang dan Bea Cukai Tegal Amankan Rokok Ilegal, 672 Ribu Batang Disita

30 Juli 2025 - 00:11 WIB

Wakil Bupati Pemalang Nurkholes saat Pers Conference didampingi Sekda Heriyanto, Kepala Satpol PP Ahmad Hidayat dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Bea Cukai Tegal Yusup Mahrizal di halaman Kantor Satpol PP Pemalang, Selasa (29/7/2025).

Eks Kades Kelangdepok Pemalang Diduga Maling Uang Rakyat Dana Desa Dituntut 5,5 Tahun Penjara

16 Juli 2025 - 06:54 WIB

Eks Kades Kelangdepok Pemalang Diduga Maling Uang Rakyat Dana Desa Divonis 4 Tahun Penjara
Trending di Hukum