Menu

Mode Gelap
Usai Viral Surat Berkop Kelurahan Mulyoharjo Pemalang Minta Bingkisan Lebaran, Lurah Minta Maaf dan Tarik Surat Viral! Surat Berkop Kelurahan Mulyoharjo Pemalang Minta Bantuan Bingkisan Lebaran, Ini Tanggapan Warganet 7 Amalan Utama di Bulan Ramadan, Pastikan Melakukannya agar Pahala Berlipat Ganda Insantara Sebut 14 Nama Berpeluang Pimpin PBNU Periode Berikutnya Ekonomi Jadi Isu Paling Mendesak di Tengah Tingginya Kepuasan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 3 Ramadan 1447 Hijriah, Sabtu 21 Februari 2026 di Kabupaten Pemalang dan Sekitarnya

Daerah

Warga Desa Gapura Dilaporkan ke Polres Pemalang, Kuasa Hukum Sebut Atas Dugaan Sebarkan Video Hoaks

badge-check


					Dr. (C) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM. dari Kantor Hukum Putra Pratama Pemalang mendatangi Polres Pemalang, pada Jumat, 15 Agustus 2025. Perbesar

Dr. (C) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM. dari Kantor Hukum Putra Pratama Pemalang mendatangi Polres Pemalang, pada Jumat, 15 Agustus 2025.

WARTA NASIONAL – Sepasang suami istri, A T dan I F I, melalui kuasa hukum mereka, Dr. (C) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM. dari Kantor Hukum Putra Pratama Pemalang mendatangi Polres Pemalang, pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Kedatangannya tersebut secara resmi terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini berawal dari upaya mediasi yang tidak membuahkan hasil. Dalam keterangannya, Imam Subiyanto menjelaskan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Upaya mediasi difasilitasi oleh pihak Kecamatan Watukumpul pada 1 Agustus 2025.

“Kami meminta difasilitasi untuk mediasi di Kantor Kecamatan Watukumpul. Mediasi tersebut dihadiri oleh salah satu perangkat desa, yaitu Sekretaris Desa Gapura Eko Sudarmono, serta disaksikan oleh perwakilan Kecamatan Watukumpul, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Desa Gapura, Bidan Desa, dan Kepala Puskesmas. Pada saat itu, kami sepakat bahwa permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dalam waktu satu minggu,” ujar Imam Subiyanto.

Namun, menurut Imam SBY, iktikad baik dari pihak terlapor tidak terlihat setelahnya. Karena tidak adanya penyelesaian yang tuntas, pihaknya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.Beliau memaparkan kronologi kasus yang menimpa kliennya bermula dari sebuah unggahan di media sosial.

Pada Juli 2024, sekitar pukul 11.30, klien kami AT menerima sebuah pesan WhatsApp dari seorang warga Desa Gapura. Pesan tersebut berisi sebuah tautan yang mengarah ke sebuah video di akun TikTok. Video tersebut diduga mengandung konten yang bersifat penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap kliennya, yang berprofesi sebagai bidan desa.

“Setelah membuka tautan tersebut, klien kami menemukan bahwa video yang dimaksud memuat narasi atau konten yang menyudutkan pihak pelapor, baik secara pribadi maupun profesional,” jelas Imam SBY.

Ia menambahkan, video tersebut juga disertai komentar-komentar yang dinilai telah membentuk opini publik yang merugikan nama baik kliennya. Menurutnya, perbuatan para terlapor memenuhi unsur pidana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebagai seorang akademisi di bidang hukum, Imam Subiyanto juga menjelaskan dasar hukum kasus ini. “Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, maka bisa dikenakan pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan Pasal 45A ayat (1) yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Menurutnya, meskipun setiap orang memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan tersebut harus dibatasi agar tidak menyerang kehormatan atau nama baik orang lain secara pribadi. Pihaknya juga berencana untuk mengirimkan surat kepada pihak media sosial terkait agar dapat memberikan klarifikasi atas konten yang merugikan kliennya.

“Laporan ini kini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dengan langkah hukum ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan penggunaan media sosial dapat kembali pada koridor yang benar, tanpa merugikan orang lain”, pungkasnya.***

Baca Lainnya

Usai Viral Surat Berkop Kelurahan Mulyoharjo Pemalang Minta Bingkisan Lebaran, Lurah Minta Maaf dan Tarik Surat

25 Februari 2026 - 21:40 WIB

Tangkap Layar, Surat Berkop Kelurahan Mulyoharjo Pemalang Membatalkan Surat Bantuan Bingkisan Lebaran

Viral! Surat Berkop Kelurahan Mulyoharjo Pemalang Minta Bantuan Bingkisan Lebaran, Ini Tanggapan Warganet

25 Februari 2026 - 19:19 WIB

Tangkap Layar, Surat Berkop Kelurahan Mulyoharjo Pemalang Minta Bantuan Bingkisan Lebaran

Hadir di Podcast WN Network Talk! Kepala BPBD, Legislator dan Kades Bicara Wujudkan Pemalang Siaga Bencana

19 Februari 2026 - 13:46 WIB

WN Network menghadirkan sejumlah narasumber dalam talks show, pada Selasa 17 Februari 2026.

Wakil Ketua DPRD Pemalang Aris Ismail Monitoring Dampak Banjir di Desa Tambakrejo dan Wanamulya

16 Februari 2026 - 19:40 WIB

Wakil Ketua DPRD Pemalang Aris Ismail Monitoring Dampak Banjir di Desa Tambakrejo dan Wanamulya

Kereta Ambarawa Ekspres Terlambat, Perkiraan Keterlambatan Capai 80 Menit Akibat Banjir

16 Februari 2026 - 16:35 WIB

Trending di Daerah