Menu

Mode Gelap
Belajar dari Kasus Rafa, Bocah Pekalongan: Waspadai Bahaya Ular Weling dan Cara Pencegahannya Jarang Diketahui! Ini 7 Khasiat Daun Salam untuk Kesehatan Tubuh Tiga Belas Manfaat Buah Alpukat untuk Kesehatan Tubuh, Wajib Tahu! 5 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat ke Jogja, Salah Satunya Studio Gamplong! Profil Hj. Irna Setiawati, Legislator Perempuan Jateng Asal Pemalang INFO BEASISWA! BAZNAS Kota Tasikmalaya Buka Program Beasiswa untuk Mahasiswa S1 Dalam dan Luar Negeri

Daerah

Wabup Sebut Puluhan Desa di Pemalang Alokasikan Anggaran Pengelolaan Sampah

badge-check


					Wabup Sebut Puluhan Desa di Pemalang Alokasikan Anggaran Pengelolaan Sampah Perbesar

WARTA NASIONAL – Kurang lebih 90an desa di Kabupaten Pemalang telah mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan sampah pada tahun 2025 ini. Desa-desa tersebut kemudian mengikuti rapat koordinasi sinkronisasi rencana pengelolaan sampah, Rabu (26/2/2025) di pendopo daerah setempat.

“Ini sinkronisasi kebijakan pengelolaan sampah di tingkat desa, jadi di desa sudah mengalokasikan anggaran untuk membuat pengelolaan sampah di desanya masing-masing,” kata Wakil Bupati Pemalang Nurkholes yang memimpin rapat tersebut.

Menurut Nurkholes ada kurang lebih 90an desa di Kabupaten Pemalang yang akan melaksanakan pengelolaan sampah.

“Artinya separuh desa yang ada di Pemalang di tahun 2025 insya Allah sudah bisa mengelola sampah di tingkat desa,” lanjut Nurkholes.

Ia menyampaikan bahwa acara rakor hari ini bukan sekedar rapat koordinasi saja, tetapi juga merupakan langkah konkret dalam menyusun dan menyelaraskan rencana pengelolaan sampah di tingkat desa.

“Kita semua memiliki peran penting dalam memastikan program ini berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinpermasdes Kabupaten Pemalang Ahmady Setiawan memaparkan bahwa 92 desa sudah tercatat menganggarkan kegiatan pengolahan sampah secara mandiri di tahun 2025.

Kemudian Ahmady menjelaskan tentang regulasi pengelolaan sampah di desa, dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Di pasal 12 disebutkan bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga wajib mengurai, mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.***

Baca Lainnya

Belajar dari Kasus Rafa, Bocah Pekalongan: Waspadai Bahaya Ular Weling dan Cara Pencegahannya

21 Juli 2025 - 07:41 WIB

Jadwal Informasi Layanan Samsat Keliling Semarang, Hari Ini Senin 21 Juli 2025, Buka Disini!

21 Juli 2025 - 00:39 WIB

Jadwal Samsat Keliling

Peringati Bulan Muharram 1447 H, IKMAL Beri Santunan kepada 200 Anak Yatim dan Dhuafa

19 Juli 2025 - 03:53 WIB

Peringati Bulan Muharram 1447 H, IKMAL Beri Santunan kepada 200 Anak Yatim dan Dhuafa

Jadwal Sholat Pemalang dan Sekitarnya, Jumat 18 Juli 2025

18 Juli 2025 - 03:39 WIB

Jadwal Terbaru Samsat Keliling Sleman Mulai Juli 2025, Cek Sekarang!

18 Juli 2025 - 03:17 WIB

Trending di Daerah