Menu

Mode Gelap
Wakil Rektor II INSIP Jadi Pembicara di Young AI Global Forum Kuala Lumpur Malaysia Pertamina Jamin Ketersediaan Energi di Jateng dan DIY saat Libur Panjang Maulid Nabi 2025 11 Poin Nota Kesepahaman Antara Pemkab dan Massa Aksi Disepakati dan Ditandatangani, Berikut Isinya Hari Pelanggan Nasional 2025, BRI KC Pemalang Berikan Bunga Mawar, Kue dan Cokelat untuk Nasabah Agung Dewanto: Tak Ada Blok-blokan, Kader Penuhi Syarat Silahkan Daftar untuk Jadi Ketua DPC PDIP Pemalang Banteng Senior se-Jateng Dikumpulkan di Panti Marhaen, Ini Kata Slamet Efendi

Daerah

Wabup Sebut Puluhan Desa di Pemalang Alokasikan Anggaran Pengelolaan Sampah

badge-check


					Wabup Sebut Puluhan Desa di Pemalang Alokasikan Anggaran Pengelolaan Sampah Perbesar

WARTA NASIONAL – Kurang lebih 90an desa di Kabupaten Pemalang telah mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan sampah pada tahun 2025 ini. Desa-desa tersebut kemudian mengikuti rapat koordinasi sinkronisasi rencana pengelolaan sampah, Rabu (26/2/2025) di pendopo daerah setempat.

“Ini sinkronisasi kebijakan pengelolaan sampah di tingkat desa, jadi di desa sudah mengalokasikan anggaran untuk membuat pengelolaan sampah di desanya masing-masing,” kata Wakil Bupati Pemalang Nurkholes yang memimpin rapat tersebut.

Menurut Nurkholes ada kurang lebih 90an desa di Kabupaten Pemalang yang akan melaksanakan pengelolaan sampah.

“Artinya separuh desa yang ada di Pemalang di tahun 2025 insya Allah sudah bisa mengelola sampah di tingkat desa,” lanjut Nurkholes.

Ia menyampaikan bahwa acara rakor hari ini bukan sekedar rapat koordinasi saja, tetapi juga merupakan langkah konkret dalam menyusun dan menyelaraskan rencana pengelolaan sampah di tingkat desa.

“Kita semua memiliki peran penting dalam memastikan program ini berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinpermasdes Kabupaten Pemalang Ahmady Setiawan memaparkan bahwa 92 desa sudah tercatat menganggarkan kegiatan pengolahan sampah secara mandiri di tahun 2025.

Kemudian Ahmady menjelaskan tentang regulasi pengelolaan sampah di desa, dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Di pasal 12 disebutkan bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga wajib mengurai, mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.***

Baca Lainnya

Banteng Senior se-Jateng Dikumpulkan di Panti Marhaen, Ini Kata Slamet Efendi

3 September 2025 - 15:12 WIB

Slamet Efendi dan Murdoko (kiri) serta Slamet Efendi dan Agustina Wilujeng Pramestuti

Mohammad Saleh Apresiasi Capaian Pemprov Jateng Raih Penghargaan Implementasi Industri Hijau

25 Agustus 2025 - 09:33 WIB

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh

Kepincut Jepara Art Carnival Hari Jadi ke-80 Provinsi Jateng, Wisatawan Jerman: Sangat Bagus, Menarik dan Keren

23 Agustus 2025 - 13:13 WIB

wisatawan asal Jerman, Grazyna Maria Ina

Innalillahi! KH Thoifur Mawardi Dikabarkan Wafat, Dikenal Kitab Berjalan dan Sering Bermimpi Rasulullah

19 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Innalillahi! KH Thoifur Mawardi Dikabarkan Wafat, Dikenal Kitab Berjalan dan Sering Bermimpi Rasulullah

Rayakan HUT ke-80 RI, Ini Pesan dan Harapan Ketua IKMAL

17 Agustus 2025 - 04:39 WIB

Ketua IKMAL Rendra Nurwana
Trending di Daerah
error: Content is protected !!