Menu

Mode Gelap
Ngobrol Santai Bareng Praktisi Hukum soal Sadar Hukum Bagi Pelajar Satpol PP Pemalang dan Bea Cukai Tegal Amankan Rokok Ilegal, 672 Ribu Batang Disita BRI KC Pemalang Kembali Berikan Promo Menarik! Transaksi Gunakan QRIS BRImo di Kanara Semakin Untung Jadwal Layanan Samsat Keliling Pemalang, Hari Ini Selasa 29 Juli 2025: Buka Dilokasi Ini! Gubernur Dukung KPID Jateng Awasi Lembaga Penyiaran Tetap Jalankan Fungsinya dengan Baik 7 Fakta menarik tentang Kunir Asem, Nomor 5 Wajib Tahu Buat Pejuang Kesehatan Alami

Hukum

Satpol PP Pemalang dan Bea Cukai Tegal Amankan Rokok Ilegal, 672 Ribu Batang Disita

badge-check


					Wakil Bupati Pemalang Nurkholes saat Pers Conference didampingi Sekda Heriyanto, Kepala Satpol PP Ahmad Hidayat dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Bea Cukai Tegal Yusup Mahrizal di halaman Kantor Satpol PP Pemalang, Selasa (29/7/2025). Perbesar

Wakil Bupati Pemalang Nurkholes saat Pers Conference didampingi Sekda Heriyanto, Kepala Satpol PP Ahmad Hidayat dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Bea Cukai Tegal Yusup Mahrizal di halaman Kantor Satpol PP Pemalang, Selasa (29/7/2025).

WARTA NASIONAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan Bea Cukai Tegal berhasil mengamankan barang berupa rokok tanpa pita cukai (ilegal) merk stigma sebanyak 84 karton masing-masing karton berisi 8.000 (delapan ribu) batang sama dengan 672.000 (enam ratus tujuh puluh dua ribu) batang di Rest Area Rosin Pemalang.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Bupati Pemalang Nurkholes saat melakukan Pers Conference didampingi Sekda Heriyanto, Kepala Satpol PP Ahmad Hidayat dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Bea Cukai Tegal Yusup Mahrizal di halaman Kantor Satpol PP Pemalang, Selasa (29/7/2025).

Wabup Nurkholes mengatakan, untuk perkiraan keseluruhan nilai barang sebesar Rp.997.920.000 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dengan potensi kerugian negara dari rokok ilegal yang berhasil diamankan sebesar Rp.650.237.000 (enam ratus lima puluh juta dua ratus tiga puluh tujuh rupiah).

Nurkholes mengungkapkan untuk kronologi pengamanan barang yaitu melalui jasa transportasi Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) berasal dari Surabaya yang rencananya akan dikirim ke Palembang.

“Tim Bea Cukai Tegal bersama Satpol PP Pemalang telah mengetahui bahwa barang akan transit di rest area Rosin Pemalang,” ucap Nurkholes.

“Setelah dipastikan armada transportasi tersebut berhenti di rest area Rosin, selanjutnya tim melakukan penindakan dan barang bukti akan diamankan di Kantor Bea Cukai Tegal” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Bea Cukai Tegal Yusup Mahrizal melaporkan untuk tersangka saat ini masih dilakukan penelitian lebih lanjut karena baru saja ditindak dan akan dikembangkan lagi.

“Supir bus nanti akan dimintai keterangan dan akan kita dalami lebih lanjut sejauh mana keterlibatannya dalam peredaran rokok ilegal,” ujar Yusup.

Yusup menuturkan apabila sudah ada penetapan tersangka, akan dikenai pasal 54 atau 56 Undang-undang Cukai dengan ancaman hukuman 1 – 8 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai serta maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selanjutnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang Ahmad Hidayat menyampaikan untuk armada (bus) tersebut berasal dari wilayah Jawa Timur menuju Pulau Sumatera tepatnya di Kota Palembang yang sedang transit di rest area Rosin Pemalang.

“Satpol PP Pemalang bersama Bea Cukai Tegal tepatnya pada pukul 13:00 WIB berhasil mengamankan rokok ilegal di Rest Area Rosin Pemalang,” pungkasnya.

Hadir mendampingi Wakil Bupati, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Agus Ikmaludin dan Kepala Bakesbangpol Bagus Sutopo.***

Baca Lainnya

Eks Kades Kelangdepok Pemalang Diduga Maling Uang Rakyat Dana Desa Dituntut 5,5 Tahun Penjara

16 Juli 2025 - 06:54 WIB

Eks Kades Kelangdepok Pemalang Diduga Maling Uang Rakyat Dana Desa Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Ketua Umum IKA FH UNDIP: Penanganan Kasus Terhadap 3 Mahasiswa Undip Dapat Diselesaikan Lewat Restorative Justice

1 Juni 2025 - 11:33 WIB

Ketua Umum IKA FH UNDIP: Penanganan Kasus Terhadap 3 Mahasiswa Undip Dapat Diselesaikan melalui Restorative Justice

Enam Lokasi Dugaan Korupsi Pembelian Tanah BUMD PT Cilacap Segara Artha Digeladah

28 Februari 2025 - 04:41 WIB

Enam Lokasi Dugaan Korupsi Pembelian Tanah BUMD PT Cilacap Segera Artha Digeladah
Trending di Hukum