WARTA NASIONAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), memberikan klarifikasi resmi terkait pencabutan surat permohonan dukungan dana untuk Karnaval SCTV, yang sempat menjadi perhatian publik.
Hal ini dilakukan sebagai respons atas somasi yang dilayangkan oleh praktisi hukum Dr. (C) Imam Subiyanto,SH, MH,CPM.
Klarifikasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Diskominfo Kabupaten Pemalang, pada Jumat 23 Mei 2025, kemarin.
Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang, Joko Ngatmo, menjelaska bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, telah secara resmi mencabut surat permohonan dukungan dana tertanggal 9 Mei 2025.
“Pencabutan surat ini dilakukan dengan pertimbangan administratif dan etis,” tegas Joko Ngatmo.
Lebih lanjut dikatakannya, langkah ini diambil guna menjaga profesionalisme hubungan kelembagaan dan menghindari potensi multitafsir terkait kewenangan, sumber pembiayaan, serta mekanisme pelibatan pihak swasta dalam kegiatan publik.
Pemerintah Kabupaten Pemalang juga memastikan bahwa hingga tanggal pencabutan surat pada 16 Mei 2025, tidak ada dana yang dihimpun berdasarkan surat tanggal 9 Mei 2025 tersebut.
“Keputusan pencabutan ini tidak bermaksud menimbulkan kerugian atau kebingungan bagi pihak manapun, melainkan sebagai upaya penertiban administratif,” tambah Joko Ngatmo.
Menyadari pentingnya peningkatan kehati-hatian dalam tata kelola surat-menyurat resmi, Pemerintah Kabupaten Pemalang saat ini sedang melakukan evaluasi internal menyeluruh.
Evaluasi ini mencakup mekanisme penerbitan surat, termasuk aspek legalitas, komunikasi antar perangkat daerah, dan kewenangan penandatanganan.
Atas dampak administratif maupun psikologis yang mungkin ditimbulkan akibat surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Pemalang menyampaikan permohonan maaf. Ke depan, Pemerintah Kabupaten Pemalang berkomitmen untuk:
* Menghindari terulangnya kejadian serupa.
* Menyempurnakan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penerbitan surat resmi kepada pihak ketiga.
* Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap bentuk kerja sama dengan mitra usaha dan asosiasi profesi.
Pemerintah Kabupaten Pemalang juga menyatakan keterbukaan untuk menjalin komunikasi lebih lanjut dengan para pihak terkait guna memulihkan hubungan kemitraan yang konstruktif.***