WARTA NASIONAL – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan pos ronda di tingkat RT/RW.
Langkah ini bertujuan memperkuat peran masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di daerah.
SE bernomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025 tersebut menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Satlinmas, serta masyarakat dalam menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif.
Dalam surat edaran itu, terdapat tiga poin pokok yang menjadi perhatian yakni penguatan peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Kedua, aktivasi kembali Siskamling dan Pos Ronda di setiap RT/RW sebagai bentuk kewaspadaan dini terhadap potensi gangguan keamanan.
Ketiga, penerapan mekanisme pelaporan digital melalui Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi SE ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat.
“Pelaksanaan SE ini harus mengedepankan peran serta warga secara luas. Wadahnya adalah Satlinmas dan instrumennya adalah Siskamling,” ujarnya.
Lebih lanjut, Safrizal menekankan pentingnya dukungan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, dalam menindaklanjuti instruksi Mendagri. Menurutnya, stabilitas daerah merupakan fondasi bagi terciptanya stabilitas nasional.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai arahan, Mendagri juga memerintahkan jajaran pejabat eselon I Kemendagri melakukan pemantauan langsung di berbagai daerah.
“Semangat dari SE ini harus mendapat atensi serius. Karena suasana kondusif di daerah sangat menentukan keamanan dan ketertiban nasional,” pungkasnya.***














