Menu

Mode Gelap
Lebaran: Beda tapi Bahagia Mundur dari Bursa Ketua Umum KONI Pemalang, Hengki Wijaya Dinilai Tunjukkan Jiwa Sportivitas KONI Jateng Tegaskan Makna “Satu Periode”, Jadi Acuan Bursa Ketua Umum KONI Pemalang Info Kehilangan! Dompet Milik Camat Pemalang Diduga Terjatuh di Perjalanan, Berisi Dokumen Penting dan Uang Tunai Info Loker! Kospin Jasa Syariah Pemalang Buka Lowongan Kerja Marketing, Simak Syaratnya Cek Fakta: Benarkah Benjamin Netanyahu Tewas Akibat Serangan Iran?

Daerah

Masuki Sidang Perdana Gugatan SE ke Bupati Pemalang, Kuasa Hukum: Jika Batal di PTUN, Siap Banding, Kasasi hingga PMH

badge-check


					Kuasa hukum, Imam Subiyanto, SH, MH, CPM (kiri) dan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Non Aktif Slamet Efendi Perbesar

Kuasa hukum, Imam Subiyanto, SH, MH, CPM (kiri) dan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Non Aktif Slamet Efendi

WARTA NASIONAL – Gugatan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Non Aktif Slamet Efendi atau SE terhadap Bupati Pemalang memasuki tahapan sidang perdana.

Sidang perdana gugatan itu digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, pada Selasa (2/9/2025) kemarin.

Gugatan tersebut dilayangkan terkait pembatalan sepihak SK perpanjangan masa jabatan SE sebagai Dirut periode 2025–2030.

Kuasa hukum SE, Imam Subiyanto, SH, MH, CPM, dari Law Office PUTRA PRATAMA & Partners, menilai pencabutan SK tersebut adalah bentuk tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai asas pemerintahan yang baik.

“SK pengangkatan kembali klien kami sudah sah. Pencabutan sepihak oleh Bupati baru, tanpa dasar hukum yang jelas, jelas penyalahgunaan kewenangan,” tegas Imam usai sidang.

Menurutnya, kasus ini bukan sekadar soal jabatan, melainkan menyangkut kepastian hukum, profesionalitas BUMD, dan hak publik atas layanan air bersih.

Imam Subiyanto menambahkan, bila gugatan di PTUN tidak dikabulkan, pihaknya siap menempuh banding, kasasi, hingga gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Ditambahkan oleh SE, menyampaikan dirinya berharap majelis hakim nantinya dapat mengabulkan gugatan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang mencabut perpanjangan masa jabatannya sebagai Dirut PDAM Pemalang.

“Saya berharap majelis hakim mengabulkan untuk membatalkan SK Bupati tersebut,” ujarnya

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pemalang, Arif Rahman Hakim, menyatakan sidang perdana masih sebatas koreksi administrasi dan belum masuk ke materi pokok perkara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan pola kepemimpinan daerah yang tidak konsisten dengan prinsip rule of law.

“Jika BUMD dikelola dengan tarik-menarik kepentingan politik, dikhawatirkan pelayanan air bersih kepada masyarakat akan terganggu,” pungkasnya.***

Baca Lainnya

Mundur dari Bursa Ketua Umum KONI Pemalang, Hengki Wijaya Dinilai Tunjukkan Jiwa Sportivitas

19 Maret 2026 - 22:51 WIB

mantan Ketua Bidang Organisasi KONI Jawa Tengah, Untung Budiarso

KONI Jateng Tegaskan Makna “Satu Periode”, Jadi Acuan Bursa Ketua Umum KONI Pemalang

19 Maret 2026 - 15:39 WIB

Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pemalang, Ir Muzaki

Sambut Hari Raya Idulfitri, Pegadaian Gelar Mudik Gratis ke 12 Kota

17 Maret 2026 - 19:19 WIB

Ketua FORKI Pemalang: Siapapun Terpilih, Harus Mampu Bawa KONI Lebih Baik

17 Maret 2026 - 13:24 WIB

Ketua FORKI Pemalang: Siapapun Terpilih, Harus Mampu Bawa KONI Lebih Baik

Perantau Sumringah, Program Mudik Gratis Pemkab Pemalang Kembali Digelar

17 Maret 2026 - 12:28 WIB

Perantau Sumringah, Program Mudik Gratis Pemkab Pemalang Kembali Digelar
Trending di Daerah