Menu

Mode Gelap
Banteng Senior se-Jateng Dikumpulkan di Panti Marhaen, Ini Kata Slamet Efendi Bandingkan Pendapatan Anggota Dewan Berdasarkan Prinsip Setara Masuki Sidang Perdana Gugatan SE ke Bupati Pemalang, Kuasa Hukum: Jika Batal di PTUN, Siap Banding, Kasasi hingga PMH Jadwal Lokasi Samsat Keliling Semarang, Hari Ini Rabu 3 September 2025: Buka Lokasi Disini! KPS Sedulur Ratan Bersatu Laporkan Inisial HF ke Polres Pemalang Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Resmi Dicabut! Tunjangan Rumah dan Kunker Anggota DPRD Pemalang, Ini Alasannya

Hukum

Masuki Sidang Perdana Gugatan SE ke Bupati Pemalang, Kuasa Hukum: Jika Batal di PTUN, Siap Banding, Kasasi hingga PMH

badge-check


					Kuasa hukum, Imam Subiyanto, SH, MH, CPM (kiri) dan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Non Aktif Slamet Efendi Perbesar

Kuasa hukum, Imam Subiyanto, SH, MH, CPM (kiri) dan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Non Aktif Slamet Efendi

WARTA NASIONAL – Gugatan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Non Aktif Slamet Efendi atau SE terhadap Bupati Pemalang memasuki tahapan sidang perdana.

Sidang perdana gugatan itu digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, pada Selasa (2/9/2025) kemarin.

Gugatan tersebut dilayangkan terkait pembatalan sepihak SK perpanjangan masa jabatan SE sebagai Dirut periode 2025–2030.

Kuasa hukum SE, Imam Subiyanto, SH, MH, CPM, dari Law Office PUTRA PRATAMA & Partners, menilai pencabutan SK tersebut adalah bentuk tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai asas pemerintahan yang baik.

“SK pengangkatan kembali klien kami sudah sah. Pencabutan sepihak oleh Bupati baru, tanpa dasar hukum yang jelas, jelas penyalahgunaan kewenangan,” tegas Imam usai sidang.

Menurutnya, kasus ini bukan sekadar soal jabatan, melainkan menyangkut kepastian hukum, profesionalitas BUMD, dan hak publik atas layanan air bersih.

Imam Subiyanto menambahkan, bila gugatan di PTUN tidak dikabulkan, pihaknya siap menempuh banding, kasasi, hingga gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Ditambahkan oleh SE, menyampaikan dirinya berharap majelis hakim nantinya dapat mengabulkan gugatan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang mencabut perpanjangan masa jabatannya sebagai Dirut PDAM Pemalang.

“Saya berharap majelis hakim mengabulkan untuk membatalkan SK Bupati tersebut,” ujarnya

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pemalang, Arif Rahman Hakim, menyatakan sidang perdana masih sebatas koreksi administrasi dan belum masuk ke materi pokok perkara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan pola kepemimpinan daerah yang tidak konsisten dengan prinsip rule of law.

“Jika BUMD dikelola dengan tarik-menarik kepentingan politik, dikhawatirkan pelayanan air bersih kepada masyarakat akan terganggu,” pungkasnya.***

Baca Lainnya

KPS Sedulur Ratan Bersatu Laporkan Inisial HF ke Polres Pemalang Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

2 September 2025 - 13:31 WIB

Kelompok Pelayan Sosial (KPS) Sedulur Ratan Bersatu Pemalang, melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh organisasi tersebut

Warga Desa Gapura Dilaporkan ke Polres Pemalang, Kuasa Hukum Sebut Atas Dugaan Sebarkan Video Hoaks

16 Agustus 2025 - 04:27 WIB

Dr. (C) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM. dari Kantor Hukum Putra Pratama Pemalang mendatangi Polres Pemalang, pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Waspada! Penipuan WhatsApp Atasnamakan Senator DPD RI Abdul Kholik

11 Agustus 2025 - 06:28 WIB

Waspada! Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Senator DPD RI Abdul Kholik

Tok! Eks Kades Kelangdepok Pemalang Maling Uang Rakyat Dana Desa Divonis 4 Tahun Penjara

8 Agustus 2025 - 10:59 WIB

Eks Kades Kelangdepok Pemalang Diduga Maling Uang Rakyat Dana Desa Divonis 4 Tahun Penjara

Pemberhentian Slamet Efendi Dinilai Bernuansa Politis, Kuasa Hukum Resmi Layangkan Gugatan ke PTUN Semarang

7 Agustus 2025 - 06:48 WIB

Kuasa hukum Slamet Efendi, Dr (C) Imam Subiyanto, SH, MH, CPM, dari Kantor Hukum Putra Pratama, menyampaikan keternagan pers usai daftarkan gugatan ke PTUN Semarang, pada hari ini, Kamis 7 Agustus 2025.
Trending di Hukum