WARTA NASIONAL – Prasetya Widyatmoko secara resmi mengembalikan formulir pendaftaran sebagai bakal calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pemalang pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 09.09 WIB.
Dalam keterangannya, Prasetya menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya telah mengantongi dukungan dari 32 cabang olahraga (cabor) di Kabupaten Pemalang.
“Perlu kami sampaikan, sampai saat ini sudah ada 32 dukungan dari cabor,” ujar Prasetya.
Ia berharap seluruh cabang olahraga di Kabupaten Pemalang dapat tetap bersatu dalam rangka memajukan prestasi olahraga daerah.
“Kami berharap nantinya semuanya tetap bersatu kembali dalam rangka memajukan olahraga di Kabupaten Pemalang,” katanya.
Prasetya menjelaskan, motivasinya maju sebagai calon Ketua Umum KONI adalah untuk terlibat lebih aktif dalam memfasilitasi para atlet yang selama ini dibina oleh masing-masing cabang olahraga.
Menurutnya, peran KONI pada prinsipnya adalah menjadi fasilitator bagi cabor dalam melakukan pembinaan atlet.
“Pada prinsipnya fungsi KONI adalah memfasilitasi cabor-cabor yang membina atlet,” jelasnya.
Ia juga mengusung konsep sinergi sebagai bagian dari visi kepemimpinannya jika dipercaya memimpin KONI Pemalang.
Sinergi tersebut mencakup kerja sama antara KONI dengan cabang olahraga, pemerintah daerah, serta berbagai pihak yang terkait dengan kegiatan keolahragaan.
“Kami mempunyai visi bagaimana bersinergi antara KONI dengan cabor, KONI dengan pemerintah, serta KONI dengan semua pihak yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan keolahragaan di Kabupaten Pemalang,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang ada, jumlah cabang olahraga di Kabupaten Pemalang tercatat sebanyak 39 cabor.
Namun dari jumlah tersebut, hanya 37 cabor yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab).
Dua cabang olahraga lainnya tidak dapat mengikuti Musorkab karena masa kepengurusannya telah habis lebih dari enam bulan.
Adapun syarat pencalonan Ketua Umum KONI Kabupaten Pemalang adalah mendapatkan dukungan minimal 20 persen dari jumlah cabor yang memiliki hak suara.
Dengan 37 cabor yang memenuhi administrasi, maka calon ketua umum setidaknya harus mengantongi dukungan dari delapan cabang olahraga.***















