Menu

Mode Gelap
Bantu Siswa Kurang Mampu, YBM BRILiaN BRI KC Pemalang Bagikan 60 Paket Pendidikan di SD Negeri 01 Loning INFO BEASISWA! GrabScholar Buka Program Beasiswa Grab 2025, Cek Syaratnya Enam Manfaat Air Kelapa untuk Kesehatan Tubuh, Nomor 5 Jarang Diketahui! Gak Sulit Kok! Lima Cara Hidup Ramah Lingkungan yang Bisa Dimulai dari Rumah Enam Manfaat Centella Asiatica: Solusi Alami untuk Kulit Sehat dan Terawat Sepuluh Manfaat Kolang Kaling yang Perlu Kalian Ketahui, Nomor 7 Jarang Diketahui!

Nasional

KAI Perkuat Tata Kelola Pelayanan Tiket KA Rajabasa, Kuala Stabas dan Bukit Serelo untuk Kenyamanan Pelanggan

badge-check


					Penumpang KA diarahkan untuk masuk ke Kereta Perbesar

Penumpang KA diarahkan untuk masuk ke Kereta

WARTA NASIONAL – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan ketentuan baru terkait pembatalan tiket pada KA Rajabasa (Tanjungkarang – Kertapati pp), KA Kuala Stabas (Tanjungkarang – Baturaja pp), dan KA Bukit Serelo (Kertapati – Lubuklinggau pp), berlaku mulai 23 Mei 2025 hari ini. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan proses pelayanan tiket berjalan lebih tertib, transparan, dan berorientasi langsung pada pelanggan.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyampaikan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya KAI dalam menjaga kualitas layanan serta menghadirkan pengalaman perjalanan yang nyaman dan aman.

Ketentuan Baru Pembatalan Tiket:

• Pembatalan tiket hanya dapat dilakukan secara langsung di loket stasiun pembatalan.

• Jika pembatalan dikuasakan kepada orang lain, maka wajib melampirkan:

1. Surat kuasa bermeterai dari pemilik tiket;

2. Identitas asli dan fotokopi identitas pemilik tiket.

• Pembatalan tiket dilakukan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA.

• Pengembalian dana (refund) dilakukan pada H+7 secara transfer bank atau tunai di stasiun tertentu.

• Tiket tidak dapat diubah jadwalnya (reschedule).

• Ketentuan ini berlaku untuk keberangkatan mulai 23 Mei 2025.

“Dengan mekanisme ini, kami ingin memastikan bahwa proses pembatalan tiket benar-benar dilakukan oleh pihak yang berhak, sehingga perlindungan terhadap hak-hak pelanggan semakin optimal,” pungkasnya.***

Baca Lainnya

Soal LGBT di Pemalang, Anggota DPR Rizal Bawazier: Tak Ada Toleransi, Ini Melanggar Akidah Semua Agama

8 Juli 2025 - 03:42 WIB

Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKS Rizal Bawazier

Menag: Perlakuan Terhadap Madrasah dan Sekolah Umum Harus Setara

2 Juli 2025 - 04:28 WIB

Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar menerima kunjungan Ketua Umum Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Lukman Hakim dan jajaran pengurus di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Senin (30/6/2025).

Bupati Anom Komitmen Perbaiki Sistem Anti Korupsi di Wilayah Pemkab Pemalang

17 Juni 2025 - 11:28 WIB

Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi dan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024

Rayakan Idul Adha 2025, Rizal Bawazier Berbagi Kebahagiaan dengan Kurban sebagai Wujud Kepedulian Masyarakat

6 Juni 2025 - 13:44 WIB

Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PKS Rizal Bawazier

Libur Idul Adha, KAI Catat 580 Ribu Tiket Sudah Terjual dan Masyarakat Diimbau Segera Rencanakan Perjalanan

5 Juni 2025 - 11:33 WIB

Trending di Nasional