Menu

Mode Gelap
Mensesneg: Menko Polkam Ad Interim Segera Ditetapkan DPTD PKS Pemalang Periode 2025-2030 Resmi Dilantik, Priwantoro: Dukung RUU Perampasan Aset hingga Program MBG IPSI Pemalang Gelar Try Out Persiapan Babak Kualifikasi Porprov dengan Atlet dari PSHT DKP Madiun Gubernur Ahmad Luthfi Minta Karang Taruna Kawal Pengentasan Kemiskinan dan Pembangunan Desa Besok! KH Sumarno Syafi’i Bakal Isi Tausiyah Pengajian Umum ‘Haul’ di Makam Dawa di Bungin Danasari Pemalang Jadwal Informasi Layanan Samsat Keliling Semarang, Hari Ini Senin 8 September 2025, Buka di Lokasi Ini!

Nasional

KAI Perkuat Tata Kelola Pelayanan Tiket KA Rajabasa, Kuala Stabas dan Bukit Serelo untuk Kenyamanan Pelanggan

badge-check


					Penumpang KA diarahkan untuk masuk ke Kereta Perbesar

Penumpang KA diarahkan untuk masuk ke Kereta

WARTA NASIONAL – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan ketentuan baru terkait pembatalan tiket pada KA Rajabasa (Tanjungkarang – Kertapati pp), KA Kuala Stabas (Tanjungkarang – Baturaja pp), dan KA Bukit Serelo (Kertapati – Lubuklinggau pp), berlaku mulai 23 Mei 2025 hari ini. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan proses pelayanan tiket berjalan lebih tertib, transparan, dan berorientasi langsung pada pelanggan.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyampaikan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya KAI dalam menjaga kualitas layanan serta menghadirkan pengalaman perjalanan yang nyaman dan aman.

Ketentuan Baru Pembatalan Tiket:

• Pembatalan tiket hanya dapat dilakukan secara langsung di loket stasiun pembatalan.

• Jika pembatalan dikuasakan kepada orang lain, maka wajib melampirkan:

1. Surat kuasa bermeterai dari pemilik tiket;

2. Identitas asli dan fotokopi identitas pemilik tiket.

• Pembatalan tiket dilakukan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA.

• Pengembalian dana (refund) dilakukan pada H+7 secara transfer bank atau tunai di stasiun tertentu.

• Tiket tidak dapat diubah jadwalnya (reschedule).

• Ketentuan ini berlaku untuk keberangkatan mulai 23 Mei 2025.

“Dengan mekanisme ini, kami ingin memastikan bahwa proses pembatalan tiket benar-benar dilakukan oleh pihak yang berhak, sehingga perlindungan terhadap hak-hak pelanggan semakin optimal,” pungkasnya.***

Baca Lainnya

Mensesneg: Menko Polkam Ad Interim Segera Ditetapkan

8 September 2025 - 13:33 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) saat memberikan keterangan pers

Sektor Kesehatan Perlu Diperkuat pada RAPBN 2026, Muh Haris: Demi Mewujudkan Indonesia Emas 2045

1 September 2025 - 12:48 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Muh. Haris

Sah! Akhmad Munir Terpilih sebagai Ketua Umum PWI Masa Periode 2025-2030

30 Agustus 2025 - 13:06 WIB

Sah! Akhmad Munir Terpilih sebagai Ketua Umum PWI masa periode 2025-2030

Biadab! Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob saat Aksi Demo di Gedung DPR

29 Agustus 2025 - 02:18 WIB

Biadab! Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob saat Aksi Demo di Gedung DPR

Access by KAI Kini Mudah untuk Pembatalan dan Perubahan Jadwal Tiket Kereta Api

25 Agustus 2025 - 09:04 WIB

Access by KAI Kini Mudah untuk Pembatalan dan Perubahan Jadwal Tiket Kereta Api
Trending di Nasional
error: Content is protected !!