Menu

Mode Gelap
Gus Harun Dorong Peran Pemuda dalam Mengawal Kebijakan Pembangunan Pertanian di Jateng Dialog Mendalam di Posbankum Kramas, Menteri Hukum Soroti Peran Restorative Justice Jadwal Acara TV Trans 7, Trans TV, Indosiar, SCTV dan MDTV, Senin 17 November 2025: On The Spot hingga Makan Enak Jadwal Acara TV ANTV, RCTI, GTV, MNCTV dan GTV, Senin 17 November 2025: Takdir Cinta Layla hingga SpongeBob SquarePants Gandeng PWI, TP PKK Pemalang Adakan Penanaman Pohon di Kawasan Objek Wisata Bukit Tangkeban Resmi Ditutup MTQ Tingkat Jateng 2025, Prof Yuyun Affandi: Nilai-Nilai Qurani sebagai Pondasi Revolusi Moral

Nasional

KAI Perkuat Tata Kelola Pelayanan Tiket KA Rajabasa, Kuala Stabas dan Bukit Serelo untuk Kenyamanan Pelanggan

badge-check


					Penumpang KA diarahkan untuk masuk ke Kereta Perbesar

Penumpang KA diarahkan untuk masuk ke Kereta

WARTA NASIONAL – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan ketentuan baru terkait pembatalan tiket pada KA Rajabasa (Tanjungkarang – Kertapati pp), KA Kuala Stabas (Tanjungkarang – Baturaja pp), dan KA Bukit Serelo (Kertapati – Lubuklinggau pp), berlaku mulai 23 Mei 2025 hari ini. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan proses pelayanan tiket berjalan lebih tertib, transparan, dan berorientasi langsung pada pelanggan.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyampaikan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya KAI dalam menjaga kualitas layanan serta menghadirkan pengalaman perjalanan yang nyaman dan aman.

Ketentuan Baru Pembatalan Tiket:

• Pembatalan tiket hanya dapat dilakukan secara langsung di loket stasiun pembatalan.

• Jika pembatalan dikuasakan kepada orang lain, maka wajib melampirkan:

1. Surat kuasa bermeterai dari pemilik tiket;

2. Identitas asli dan fotokopi identitas pemilik tiket.

• Pembatalan tiket dilakukan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA.

• Pengembalian dana (refund) dilakukan pada H+7 secara transfer bank atau tunai di stasiun tertentu.

• Tiket tidak dapat diubah jadwalnya (reschedule).

• Ketentuan ini berlaku untuk keberangkatan mulai 23 Mei 2025.

“Dengan mekanisme ini, kami ingin memastikan bahwa proses pembatalan tiket benar-benar dilakukan oleh pihak yang berhak, sehingga perlindungan terhadap hak-hak pelanggan semakin optimal,” pungkasnya.***

Baca Lainnya

Fraksi Partai Golkar DPRD Jateng dan DPR RI Bersinergi Perjuangkan Aspirasi Driver Online ke RUU Transportasi Online

1 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Fraksi Partai Golkar DPRD Jateng dan DPR RI Bersinergi Perjuangkan Aspirasi Driver Online ke RUU Transportasi Online

Kembali Meriahkan Inacraft 2025, Ketua Dekranasda Jateng Dorong UMKM Naik Kelas

1 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Kembali Meriahkan Inacraft 2025, Ketua Dekranasda Jateng Dorong UMKM Naik Kelas

Mendagri Terbitkan SE Aktifkan Kembali Siskamling dan Pos Ronda, Ini Poinnya

12 September 2025 - 13:25 WIB

Mendagri Terbitkan SE Aktifkan Kembali Siskamling dan Pos Ronda, Ini Poinnya

Legislator PKS Soroti Kesenjangan Anggaran dan Kualitas Tata Kelola Program MBG

10 September 2025 - 05:40 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Muh Haris

Mensesneg: Menko Polkam Ad Interim Segera Ditetapkan

8 September 2025 - 13:33 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) saat memberikan keterangan pers
Trending di Nasional
error: Content is protected !!