WARTA NASIONAL – Bursa calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pemalang periode 2026–2030 mulai memanas.
Salah satu kandidat, Hengki Wijaya, meminta kejelasan terkait syarat pencalonan setelah muncul isu penjegalan terhadap dirinya.
Hengki mendatangi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Ketua Umum KONI Pemalang di Kantor Sekretariat KONI Pemalang, Lantai 2 Gedung Kridanggo, pada Kamis (12/3/2026) sore.
Kedatangannya bertujuan untuk mengonfirmasi langsung kepada TPP mengenai kejelasan syarat pencalonan Ketua KONI Pemalang periode 2026–2030.
Menurut Hengki, isu penjegalan terhadap dirinya muncul dengan alasan ia belum genap satu periode menjabat sebagai ketua cabang olahraga sepak bola atau Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Hengki menyoroti tata cara penyelenggaraan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) yang diatur dalam Peraturan Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Tengah Nomor 03 Tahun 2024.
Ia menjelaskan, Pasal 12 ayat (c) dalam aturan tersebut mensyaratkan calon ketua merupakan pengurus cabang olahraga yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan minimal satu periode.
Menurutnya, ketentuan satu periode yang dimaksud merujuk pada periode yang tercantum dalam SK kepengurusan, bukan harus telah menyelesaikan masa jabatan satu periode penuh.
“Saya tercantum dalam SK kepengurusan cabang olahraga yang sah untuk satu periode. Walaupun periode tersebut belum selesai dijalani, secara administratif saya sudah berada dalam kepengurusan satu periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (c), sehingga syarat tersebut telah terpenuhi,” kata Hengki.
Ia pun meminta TPP memberikan jawaban pasti terkait kejelasan prasyarat tersebut.
“Kami sampaikan permintaan konfirmasi ini secara resmi melalui surat dan berharap segera ada jawaban resmi sebelum masa pendaftaran selesai,” ujarnya.
Ditambahkan, dalam pertemuan tersebut menurut TPP berdasarkan Anggaran Rumah tangga KONI tahun 2020 pasal 28 ayat 4 apabila penggantian ketua umum sudah mencapai setengah atau lebih dari masa bakti kepengurusan maka kepengurusan sudah di anggap satu periode, sedangakan Hengki belum ada setengahnya.
Namun hengki beranggapan pasal itu tidak dapat di jadikan dasar menolak hak bakal calon ketua umum Koni, karena menurut Hengki Pasal 28 yang di maksud terkait dengan Penggantian Pengurus Antar Waktu sesuai dengan AD/ART KONI tahun 2020 Bagian kesebelas tentang Penggantian Pengurus Antar Waktu, Hengki menilai TPP keliru dalam menggunakan pasal-pasal yang disebutkan sebagai argumen.
Sementara itu, Ketua TPP Calon Ketua Umum KONI Pemalang 2026–2030, Muzaki, membantah adanya upaya penjegalan terhadap Hengki.
Menurutnya, TPP bekerja secara objektif sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Soal pasal itu masih multitafsir. Nanti akan kami konsultasikan dengan Bidang Hukum KONI Jawa Tengah agar ada jawaban sebelum batas pendaftaran pada 15 Maret 2026,” kata Muzaki.
Ia juga menyebut TPP telah menerima berkas pendaftaran yang diajukan Hengki Wijaya dan akan segera melakukan verifikasi.
“Nanti akan kami cek kelengkapannya. Kalau pun ada yang kurang, masih ada masa perbaikan,” pungkasnya.***














