WARTA NASIONAL – Undang-undang Dasar (UUD) 1945 (setelah amandemen) diatur dalam Pasal 31, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, wajib mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai negara dan negara wajib mengusahakan sistem pendidikan nasional yang mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ikatan Sarjana Pemalang atau ISP merupakan wadah kaum cendekia untuk memberikan kontribusi berpikir guna kemajuan Kabupaten Pemalang.
Bahwa pendidikan gratis untuk seluruh warga negara, terutama warga miskin, masih memiliki kendala terutama karena ada kebutuhan primer pendidikan seperti seragam, sepatu, dan perlengkapan pendidikan lain yang belum tentu semua kalangan warga miskin menjangkaunya.
Koordinator Formatur ISP, Desky Danu Aji mengapresiasi, langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, terutama kebijakan Bupati Pemalang melalui APBD nya yang telah menyediakan seragam gratis untuk pelajar.
“Hal ini sangat membantu warga miskin memenuhi kebutuhan orimernya dalam rangka menempuh pendidikannya,” katanya pada Jumat 19 September 2025.
Lanjut Desky, ISP mendukung sepenuhnya kebijakan ini, dan berharap setelahnya ada kebijakan baru dengan menambahkan item bantuan warga miskin untuk kebutuhan primer pendidikan, seperti sepatu, tas, buku tulis, dan kebutuhan primer pendidikan lainnya.
“Karena hal itu sangat membantu warga miskin dalam melaksanakan haknya atas pendidikan,” imbuhnya.
Ditambahkan oleh Desky, mendorong pengawasan ketat untuk memastikan terlaksananya ‘pendidikan Gratis 100%’ di setiap struktur satuan pendidikan dasar di Pemalang, agar tidak ada lagi praktik-praktik komersialisasi pendidikan oleh oknum pendidik.
“Seperti jual beli seragam dan LKS melalui kanal 1 pintu yang ditunjuk sekolah, karena hal tersebut akan merusak kebijakan ‘Sekolah Gratis,” pungkasnya.***













