WARTA NASIONAL – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekalongan melakukan advokasi dan pengawalan terhadap korban dugaan pelecehan seksual online yang terjadi melalui media sosial.
Kasus ini bermula ketika pelaku yang dikenal korban melalui aplikasi Telegram diduga memanipulasi foto korban menjadi gambar bermuatan pornografi menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).
Foto hasil manipulasi tersebut kemudian disebarkan di media sosial sehingga berpotensi mencemarkan nama baik korban.
Tidak hanya itu, pelaku juga diduga mengancam korban agar menuruti hasrat seksualnya dengan iming-iming bahwa foto hasil manipulasi tersebut akan diturunkan atau dihapus dari media sosial.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang tidak hanya menyerang ruang digital korban, tetapi juga merusak nama baik, rasa aman, serta berdampak pada kondisi psikologis korban.
Sebagai langkah respons, HMI Cabang Pekalongan melakukan proses advokasi bersama Dinas DP3AP2KB Kabupaten Batang. Dalam proses penanganan tersebut, pendampingan dilakukan oleh Rachma dan Alfin dari bidang UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak yang turut memberikan perhatian terhadap perlindungan dan penanganan korban.
Inisiatif advokasi ini dilakukan oleh Sekretaris Umum HMI Cabang Pekalongan Rifki bersama Kabid PAO Nizam dan Kabid KPP Rosanda. Mereka menegaskan bahwa langkah pendampingan ini merupakan bentuk komitmen HMI Cabang Pekalongan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Rifki mengatakan, pihaknya ingin memastikan korban tidak menghadapi persoalan tersebut sendirian.
“Kami hadir untuk memastikan korban tidak menghadapi persoalan ini sendirian. Kasus seperti ini bukan hanya serangan di ruang digital, tetapi juga serangan terhadap martabat, rasa aman, dan hak korban untuk hidup tanpa intimidasi. Karena itu, kami akan terus mengawal proses advokasi ini sampai korban mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Rifki.
Sementara itu, Nizam menyoroti bahaya penyalahgunaan teknologi untuk merendahkan dan menekan korban.
“Perkembangan teknologi seharusnya digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat, bukan justru dijadikan alat untuk melakukan pelecehan, pencemaran nama baik, dan ancaman seksual. Penyalahgunaan AI untuk membuat konten palsu yang merusak kehormatan seseorang harus dipandang serius,” kata Nizam.
Rosanda menambahkan, pendekatan yang berpusat pada korban sangat penting dalam setiap proses pendampingan.
“Yang paling utama adalah memastikan korban merasa aman, didengar, dan tidak disalahkan atas apa yang menimpanya. Selain itu, masyarakat juga harus lebih sadar bahwa ikut menyebarkan konten semacam ini hanya akan memperparah luka dan trauma korban,” ungkap Rosanda.
HMI Cabang Pekalongan berharap penanganan kasus ini dapat berjalan baik melalui sinergi dengan instansi terkait sehingga korban memperoleh pendampingan yang komprehensif dan hak-haknya terlindungi.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual online, termasuk penyebaran konten manipulatif yang merendahkan martabat seseorang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan di ruang digital semakin kompleks seiring perkembangan teknologi. Karena itu, diperlukan keberanian korban untuk melapor, keseriusan lembaga dalam melakukan penanganan, serta dukungan masyarakat agar ruang digital tetap aman dan bebas dari pelecehan serta kekerasan seksual. ***















