WARTA NASIONAL – DPRD Kabupaten Pemalang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Senin (14/9/2026).
Rapat paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang tersebut dipimpin Ketua DPRD Pemalang, Martono, dan dihadiri Plt. Bupati Pemalang Nurkholes.
Persetujuan raperda dilakukan setelah melalui rangkaian pembahasan di tingkat komisi dan Badan Anggaran DPRD.
Dalam perubahan APBD 2026, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp118.552.733.000. Dari semula Rp2.667.466.672.000, pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp2.548.913.939.000.
Penurunan juga terjadi pada sisi belanja daerah. Anggaran belanja yang sebelumnya sebesar Rp2.944.643.010.000 berkurang Rp62.099.544.000 menjadi Rp2.882.543.466.000. Dengan komposisi tersebut, APBD Perubahan 2026 mencatat defisit sebesar Rp56.453.189.000.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan mengalami kenaikan Rp51.453.189.000, dari sebelumnya Rp292.176.338.000 menjadi Rp343.629.527.000. Adapun pengeluaran pembiayaan berkurang Rp5 miliar, dari Rp15 miliar menjadi Rp10 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto setelah perubahan mencapai Rp333.629.527.000.
Ketua DPRD Pemalang Martono menjelaskan, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 telah dilakukan melalui beberapa tahapan. Rapat komisi sesuai bidang masing-masing berlangsung pada 7–9 September 2026, kemudian dilanjutkan pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 10 September 2026.
Dalam paripurna tersebut, laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan Siswanto menyatakan bahwa Banggar dapat menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut disertai sejumlah perubahan, terutama berupa pergeseran anggaran pada beberapa perangkat daerah.
Pergeseran anggaran yang telah disepakati selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) agar dapat direalisasikan sesuai ketentuan.
Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026 juga mendapat dukungan seluruh fraksi DPRD Pemalang. Fraksi PKS, PPP, Golkar, Gerindra, PKB, dan PDIP menyatakan menerima dan menyetujui raperda tersebut.
Setelah persetujuan diberikan, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Persetujuan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Pemalang Martono, kemudian dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 oleh Plt. Bupati Nurkholes bersama unsur pimpinan DPRD.***













