WARTA NASIONAL – Permasalahan data pemilih tidak padan menjadi sorotan dalam rapat pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang digelar KPU Kabupaten Grobogan, Kamis (2/4/2026).
Dalam pleno tersebut terungkap masih terdapat 389 data pemilih tidak padan dengan berbagai kategori. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi kualitas daftar pemilih jika tidak segera ditangani secara tepat.
Bawaslu Kabupaten Grobogan pun mendorong agar persoalan tersebut menjadi fokus utama dalam pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) pada triwulan II tahun 2026.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Grobogan, Amal Nur Ngazis, meminta penjelasan rinci terkait temuan tersebut. Ia menegaskan pentingnya perhatian bersama dari seluruh pihak dalam menyelesaikan persoalan data pemilih.
“Kami meminta penjelasan perihal data ratusan pemilih tidak padan. Ini penting agar menjadi atensi bersama seluruh peserta pleno,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Grobogan, Agung Budi Prasetyo (Yoyok), menjelaskan bahwa data tidak padan tersebut merupakan hasil sinkronisasi dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Menurutnya, data tersebut terbagi dalam beberapa kategori, yakni duplicate record, non aktif, dan invalid.
Perwakilan Disdukcapil Grobogan, Warno, memaparkan bahwa kategori duplicate record merupakan pemilih yang melakukan perekaman e-KTP lebih dari satu kali sehingga terindikasi memiliki NIK ganda. Dalam kasus ini, data yang digunakan adalah hasil perekaman pertama.
Sementara kategori non aktif adalah penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP, misalnya warga yang telah berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman sehingga datanya dinonaktifkan oleh sistem pusat.
Adapun kategori invalid mencakup data dengan NIK yang salah atau masih menggunakan NIK lama, seperti NIK tahun 2008 yang bersifat lokal dan belum diperbarui.
Yoyok menegaskan, seluruh data tidak padan tersebut akan menjadi fokus penyelesaian dalam coktas terbatas pada triwulan II tahun 2026.
Ia juga mengungkapkan sejumlah tantangan dalam pemutakhiran data pemilih, di antaranya belum sinkronnya data kependudukan, laporan kematian yang tidak tersampaikan, serta adanya potensi pemilih ganda antarprovinsi.
Selain itu, masih banyak ditemukan data pemilih yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Partisipasi masyarakat juga masih rendah. Biasanya masyarakat baru peduli ketika mendekati hari pemilihan,” ujarnya.***















