WARTA NASIONAL — Lima bakal calon Kepala Desa Danasari, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Danasari Tahun 2026.
Hasil tersebut tertuang dalam Pengumuman Panitia Pemilihan Kepala Desa Danasari Nomor 400.10.2.2/2/PANPIL/2026 tentang Hasil Penelitian Berkas Pencalonan Pemilihan Kepala Desa Danasari Kecamatan Pemalang Tahun 2026.
Berdasarkan penelitian berkas pencalonan yang dilaksanakan pada 28 September hingga 1 Oktober 2026, seluruh bakal calon yang telah mendaftarkan diri dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
Dengan demikian, tidak ada bakal calon yang dinyatakan gugur dalam tahapan tersebut.
Kelima bakal calon yang lolos seleksi administrasi yakni Ma’nun, Safi’i, Herman Pelani, Subhan dan Muntofik.

Pengumuman Panitia Pemilihan Kepala Desa Danasari Nomor 400.10.2.2/2/PANPIL/2026 tentang Hasil Penelitian Berkas Pencalonan Pemilihan Kepala Desa Danasari Kecamatan Pemalang Tahun 2026
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Danasari, Ali Murtoto, S.IP., mengatakan penelitian administrasi merupakan salah satu tahapan penting yang harus dilalui seluruh bakal calon sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Hasil penelitian administrasi sudah kami umumkan. Dari lima bakal calon yang mendaftar, seluruhnya dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan tidak ada yang dinyatakan gugur pada tahapan ini,” kata Ali Murtoto.
Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, kelima bakal calon selanjutnya diwajibkan mengikuti tes kesehatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia.
“Selanjutnya para bakal calon wajib mengikuti tes kesehatan sesuai jadwal. Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan data pencalonan, Ma’nun tercatat berprofesi sebagai kepala desa dan berdomisili di RT 015/RW 06. Safi’i tercatat sebagai pedagang yang berdomisili di RT 012/RW 05.
Kemudian Herman Pelani tercatat sebagai pedagang dan berdomisili di RT 007/RW 04. Subhan berprofesi di bidang perdagangan dengan alamat RT 008/RW 04. Sementara Muntofik tercatat sebagai pensiunan dan berdomisili di RT 010/RW 05.
Tes kesehatan bagi para bakal calon dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 28 Oktober 2026.
Sementara hasil penelitian berkas pencalonan diumumkan kepada masyarakat mulai 2 hingga 14 Oktober 2026.
Panitia mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkades Danasari untuk mengikuti setiap tahapan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga seluruh rangkaian proses pemilihan dapat berjalan tertib dan lancar.***














