WARTA NASIONAL – DPRD Kabupaten Pemalang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa melalui rapat paripurna, Jumat (4/9/2026).
Penetapan raperda tersebut menjadi bagian penting menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pemalang. Perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai desa.
Rapat paripurna DPRD Pemalang tersebut menjadi forum pengambilan keputusan terhadap perubahan aturan yang mengatur berbagai tahapan dan ketentuan dalam penyelenggaraan Pilkades.
Plt Bupati Pemalang, Nurkholes, mengatakan perubahan regulasi tersebut diperlukan agar aturan di tingkat daerah selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
Salah satu perubahan mendasar yang diatur adalah masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
“Ketentuan ini berbeda dengan pengaturan sebelumnya, yaitu masa jabatan enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan,” terang Nurkholes dalam sambutannya.
Selain masa jabatan, perubahan aturan juga mengatur pelaksanaan pemungutan suara Pilkades yang dilaksanakan pada hari kerja. Ketentuan tersebut menjadi salah satu penyesuaian dalam mekanisme penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
Perubahan lainnya yakni dihapuskannya persyaratan calon kepala desa wajib memperoleh dukungan paling sedikit dua persen dari penduduk desa setempat yang memiliki hak pilih.
“Ketiga, dihapuskannya persyaratan calon kepala desa wajib didukung paling sedikit 2 persen dari penduduk warga desa setempat yang mempunyai hak pilih bagi calon kepala desa,” jelas Nurkholes.
Dengan ditetapkannya raperda tersebut, DPRD Pemalang bersama pemerintah daerah memiliki landasan regulasi yang telah disesuaikan untuk pelaksanaan Pilkades. Pemerintah daerah selanjutnya diminta memastikan aturan baru tersebut dapat dipahami hingga tingkat pemerintah desa dan masyarakat.
DPRD Pemalang melalui penetapan regulasi tersebut turut menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah dalam menyesuaikan kebijakan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya terkait tata cara pemilihan kepala desa.**













