Menu

Mode Gelap
Gus Faqih Juara 1 Tafsir MTQ Nasional, Bersiap Wakili Indonesia di MTQ Internasional Dubai 2027 Muscam Golkar Ulujami, Drs. Mugiri Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua PK Golkar DPC PDI Perjuangan Pemalang Terima Kunjungan KPU, Matangkan Persiapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Solehudin Terpilih Ketua PK Golkar Watukumpul Secara Aklamasi, Didukung 15 Pengurus Desa PTMSI Pemalang Resmi Dilantik, Bidik Atlet Berprestasi hingga Tingkat Nasional Gus Faqih Imam MAJT Juara 1 Tafsir Al-Qur’an Nasional, Ini Rekam Jejak Prestasinya

Daerah

Kejari Pemalang Tahan Mantan Mantri Bank BUMN, Diduga Korupsi Dana Pelunasan KUR Rugikan Negara Rp749 Juta

badge-check


					Kejari Pemalang Tahan Mantan Mantri Bank BUMN, Diduga Korupsi Dana Pelunasan KUR Rugikan Negara Rp749 Juta Perbesar

WARTA NASIONAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang resmi menetapkan dan menahan seorang mantan Account Officer/Mantri salah satu Bank BUMN Unit Bojongbata berinisial RK terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pelunasan pinjaman nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terjadi pada periode 2024–2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (6/8/2026) setelah Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pemalang melakukan pemeriksaan terhadap RK sebagai saksi.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status RK menjadi tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pemalang, Akhmad Rafiansyah Pasra, S.H., M.H., melalui siaran pers menjelaskan bahwa penyidikan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana pelunasan pinjaman KUR milik 17 nasabah yang dilakukan oleh tersangka saat masih menjabat sebagai Account Officer/Mantri Bank BUMN di Kabupaten Pemalang.

“Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara menunjukkan nilai kerugian mencapai Rp749.117.500,” demikian keterangan resmi Kejari Pemalang.

Penyidik menilai perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Pemalang melakukan penahanan terhadap RK selama 20 hari, terhitung sejak 6 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang.

Kejari Pemalang menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan berkas perkara selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjalani persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan dana pelunasan KUR yang merupakan program pembiayaan pemerintah untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.***

Baca Lainnya

Muscam Golkar Ulujami, Drs. Mugiri Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua PK Golkar

21 September 2026 - 17:34 WIB

Muscam Golkar Ulujami, Drs. Mugiri Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua PK Golkar

DPC PDI Perjuangan Pemalang Terima Kunjungan KPU, Matangkan Persiapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu

21 September 2026 - 16:44 WIB

Solehudin Terpilih Ketua PK Golkar Watukumpul Secara Aklamasi, Didukung 15 Pengurus Desa

21 September 2026 - 09:51 WIB

Perumda Tirta Mulia Pemalang Imbau Pelanggan Hemat Air, Debit Sejumlah Mata Air Menurun

17 September 2026 - 12:04 WIB

Pilkades Danasari 2026: Pendataan Pemilih Dimulai 17 September 2026, Warga Diminta Siapkan KK dan KTP

17 September 2026 - 08:47 WIB

Trending di Daerah