Menu ✖

Mode Gelap
H. Asnawi Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PK Golkar Ampelgading, Siap Tingkatkan Suara Partai USIP Jalin Kerja Sama dengan Pampanga State University Filipina di ASEAN Festival 2026 USIP Jalin Kerja Sama dengan Batangas State University Filipina, Pertukaran Mahasiswa Dimulai 2027 Kasus Cek Kosong Rp577,5 Juta, Heru Kundhimiarso Sepakat Damai dan Ganti Kerugian Kades Bojongsari Sahroni Resmi Terpilih Secara Aklamasi Ketua PK Golkar Warungpring Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 di Aplikasi Blu

Nasional

KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol, Komisioner BPKN: Bukti Keberpihakan pada Konsumen

badge-check


					Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Ir. Ferry Firmawan, Ph.D Perbesar

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Ir. Ferry Firmawan, Ph.D

WARTA NASIONAL – Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ferry Firmawan, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang memutus 97 perusahaan pinjaman online terbukti melakukan praktik kartel suku bunga pinjaman.

Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar.

Menurut Ferry, keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat dari praktik bisnis yang merugikan konsumen, terutama kelompok rentan yang selama ini banyak terjerat pinjaman online berbunga tinggi.

“Keputusan KPPU ini menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada konsumen. Praktik kartel bunga dalam layanan pinjaman online tidak hanya melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, tetapi juga telah menimbulkan penderitaan sosial yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga memberikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh jajaran KPPU atas keberanian dalam mengungkap praktik kartel tersebut. Ferry menilai, kasus ini bukan perkara kecil karena menyangkut kepentingan jutaan konsumen di Indonesia.

“Kami di BPKN memberikan apresiasi tinggi kepada Ketua KPPU beserta seluruh komisioner dan tim yang telah bekerja keras mengungkap praktik ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ferry menilai fenomena pinjaman online dalam beberapa tahun terakhir telah melenceng dari tujuan awal sebagai instrumen inklusi keuangan.

Dalam praktiknya, banyak masyarakat justru terjebak dalam siklus utang akibat bunga tinggi, biaya tambahan, serta metode penagihan yang kerap menimbulkan tekanan psikologis.

Karena itu, BPKN mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap industri pinjaman online di Indonesia.

“BPKN RI memandang perlu adanya langkah yang lebih tegas dari pemerintah untuk menata ulang, bahkan mengevaluasi secara serius keberadaan pinjaman online. Jika justru lebih banyak menyengsarakan rakyat, maka negara harus hadir melindungi masyarakat,” tegas Ferry.

Ia juga menyinggung pengalaman sejumlah negara lain, termasuk Tiongkok, yang telah memperketat bahkan menutup banyak layanan pinjaman online yang dinilai merugikan masyarakat.

“Pengalaman negara lain bisa menjadi pelajaran penting. Negara tidak boleh membiarkan sistem keuangan digital berkembang tanpa kontrol yang kuat, apalagi jika dampaknya merugikan rakyat,” katanya.

Ferry menegaskan, perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan ekonomi digital. Ia berharap momentum putusan KPPU ini menjadi titik awal reformasi yang lebih luas dalam pengawasan sektor pinjaman digital di Indonesia.

“Negara harus memastikan bahwa inovasi keuangan tidak berubah menjadi instrumen eksploitasi terhadap masyarakat,” pungkasnya.***

Baca Lainnya

Video Call Sambil Julurkan Lidah saat Rapat DPR Viral, Moreno Soeprapto Akhirnya Buka Suara

20 September 2026 - 12:43 WIB

Anggaran BKKBN 2027 Naik Jadi Rp4,099 Triliun, Muh Haris Minta Dampaknya Dirasakan Keluarga

18 September 2026 - 10:53 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Muh Haris

Kasus Anom Widiyantoro, KPK Panggil Mantan Kadisdikpora Supa’at dan Eks Dirut Perumda Tirta Mulia Slamet Efendi

11 September 2026 - 21:25 WIB

KPK Periksa Sekda dan Kadis PUPR Pemalang sebagai Saksi Kasus Anom Widiyantoro

21 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo

KPK Beberkan Peran Gus Haris, Orang Kepercayaan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

30 Juli 2026 - 21:45 WIB

Kolase - Mohamad Haris alias Gus Haris, Orang Kepercayaan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Jadi Tersangka KPK
Trending di Nasional