WARTA NASIONAL – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU), Taufik CH, mengapresiasi langkah Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar dalam menyikapi kasus dugaan gratifikasi terkait penerimaan fasilitas jet pribadi.
Menurut Taufik, berdasarkan informasi dari proses klarifikasi yang berlangsung, terdapat sejumlah aspek kunci yang menjadi faktor meringankan bagi Menteri Agama, baik secara etika maupun hukum.
“Faktor-faktor ini tidak hanya meringankan secara etika, tetapi juga secara hukum memberikan perlindungan dari jerat pidana,” ujarnya.
Aspek-Aspek yang Meringankan

a. Kepatuhan Prosedural
Taufik menilai langkah Menteri Agama yang secara sukarela melaporkan penerimaan fasilitas tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam batas waktu 30 hari kerja sebagai aspek paling krusial.
Hal itu sesuai dengan Pasal 12C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang menyebutkan bahwa gratifikasi tidak dapat dipidana apabila dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Dengan laporan tersebut, KPK memastikan Menteri Agama bebas dari sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor.
b. Alasan Objektif: Kedaruratan dan Efisiensi Tugas
Menurut Taufik, terdapat justifikasi objektif dalam kasus tersebut, yakni unsur kedaruratan dan efisiensi tugas. Perjalanan dilakukan pada pukul 23.00 WIB saat tidak ada lagi penerbangan komersial menuju Makassar. Sementara itu, keesokan paginya Menteri Agama telah dijadwalkan kembali ke Jakarta untuk mempersiapkan Sidang Isbat, agenda kenegaraan yang penting.
Dengan kondisi tersebut, penerimaan fasilitas dinilai sebagai satu-satunya cara untuk memenuhi dua kewajiban dinas secara berurutan.
c. Inisiatif dari Penyelenggara
Taufik juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang, penyediaan jet pribadi bukan atas permintaan pribadi Menteri Agama. Fasilitas tersebut disebut merupakan inisiatif dari pihak pengundang, yakni Oesman Sapta Odang, guna memastikan kehadiran Menteri Agama di tengah padatnya agenda.
“Seluruh moda transportasi disiapkan oleh penyelenggara. Ini memperkuat bahwa tidak ada unsur pemerasan atau permintaan fasilitas mewah dari pejabat yang bersangkutan,” jelasnya.
d. Niat Baik dan Komitmen Antikorupsi
Langkah proaktif melapor ke KPK juga dinilai sebagai bentuk komitmen kuat terhadap prinsip antikorupsi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, disebut mengapresiasi tindakan tersebut sebagai teladan positif bagi penyelenggara negara lainnya.
Menteri Agama pun menyatakan kesiapannya bertanggung jawab apabila terdapat konsekuensi atas penerimaan fasilitas tersebut.
Dengan adanya aspek-aspek tersebut, Taufik menilai perkara ini berada dalam ranah pencegahan atau administratif di KPK, bukan serta-merta penindakan pidana.
Saat ini, KPK masih memproses laporan tersebut untuk menentukan apakah fasilitas jet pribadi itu akan ditetapkan sebagai gratifikasi yang menjadi milik negara sehingga perlu diganti dengan nilai uang, atau dinyatakan sebagai milik penerima sesuai ketentuan yang berlaku.















