Menu

Mode Gelap
PLN Pemalang Umumkan Pemadaman Listrik Terencana di Widuri dan Danasari, Kamis 25 Juni 2026 Bupati Anom: Tata Kelola Pokir DPRD Harus Transparan, Akuntabel, dan Berbasis Kebutuhan Masyarakat Mohammad Saleh Dukung Wisata Berbasis Aglomerasi untuk Dongkrak Ekonomi Daerah di Jateng Pegadaian Kanwil XI Semarang Gelar Khitan Massal Gratis 2 Juli 2026, Terbuka untuk Semua Usia Fahmidh Dhuha Usulkan Pembangunan SPBN di Danasari, Permudah Nelayan Dapatkan BBM Fahmidh Dhuha Usulkan Pembangunan SPBN di Danasari, Permudah Nelayan Dapatkan BBM

Nasional

Sekjen HIMANU Apresiasi Langkah Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Kasus Dugaan Gratifikasi

badge-check


					Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU), Taufik CH Perbesar

Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU), Taufik CH

WARTA NASIONAL – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU), Taufik CH, mengapresiasi langkah Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar dalam menyikapi kasus dugaan gratifikasi terkait penerimaan fasilitas jet pribadi.

Menurut Taufik, berdasarkan informasi dari proses klarifikasi yang berlangsung, terdapat sejumlah aspek kunci yang menjadi faktor meringankan bagi Menteri Agama, baik secara etika maupun hukum.

“Faktor-faktor ini tidak hanya meringankan secara etika, tetapi juga secara hukum memberikan perlindungan dari jerat pidana,” ujarnya.

Aspek-Aspek yang Meringankan

a. Kepatuhan Prosedural

Taufik menilai langkah Menteri Agama yang secara sukarela melaporkan penerimaan fasilitas tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam batas waktu 30 hari kerja sebagai aspek paling krusial.

Hal itu sesuai dengan Pasal 12C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang menyebutkan bahwa gratifikasi tidak dapat dipidana apabila dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Dengan laporan tersebut, KPK memastikan Menteri Agama bebas dari sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor.

b. Alasan Objektif: Kedaruratan dan Efisiensi Tugas

Menurut Taufik, terdapat justifikasi objektif dalam kasus tersebut, yakni unsur kedaruratan dan efisiensi tugas. Perjalanan dilakukan pada pukul 23.00 WIB saat tidak ada lagi penerbangan komersial menuju Makassar. Sementara itu, keesokan paginya Menteri Agama telah dijadwalkan kembali ke Jakarta untuk mempersiapkan Sidang Isbat, agenda kenegaraan yang penting.

Dengan kondisi tersebut, penerimaan fasilitas dinilai sebagai satu-satunya cara untuk memenuhi dua kewajiban dinas secara berurutan.

c. Inisiatif dari Penyelenggara

Taufik juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang, penyediaan jet pribadi bukan atas permintaan pribadi Menteri Agama. Fasilitas tersebut disebut merupakan inisiatif dari pihak pengundang, yakni Oesman Sapta Odang, guna memastikan kehadiran Menteri Agama di tengah padatnya agenda.

“Seluruh moda transportasi disiapkan oleh penyelenggara. Ini memperkuat bahwa tidak ada unsur pemerasan atau permintaan fasilitas mewah dari pejabat yang bersangkutan,” jelasnya.

d. Niat Baik dan Komitmen Antikorupsi

Langkah proaktif melapor ke KPK juga dinilai sebagai bentuk komitmen kuat terhadap prinsip antikorupsi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, disebut mengapresiasi tindakan tersebut sebagai teladan positif bagi penyelenggara negara lainnya.

Menteri Agama pun menyatakan kesiapannya bertanggung jawab apabila terdapat konsekuensi atas penerimaan fasilitas tersebut.

Dengan adanya aspek-aspek tersebut, Taufik menilai perkara ini berada dalam ranah pencegahan atau administratif di KPK, bukan serta-merta penindakan pidana.

Saat ini, KPK masih memproses laporan tersebut untuk menentukan apakah fasilitas jet pribadi itu akan ditetapkan sebagai gratifikasi yang menjadi milik negara sehingga perlu diganti dengan nilai uang, atau dinyatakan sebagai milik penerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Lainnya

Fahmidh Dhuha Usulkan Pembangunan SPBN di Danasari, Permudah Nelayan Dapatkan BBM

23 Juni 2026 - 14:30 WIB

Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang, Fahmidh Dhuha, SM, MM, menyampaikan usulan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI

IPW Puji Kinerja Polda Metro Jaya Ungkap Ratusan Kasus Curanmor dalam Sebulan

10 Juni 2026 - 18:44 WIB

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

Kosgoro 1957 Jateng Dukung Sari Yuliati Jadi Ketua Umum pada Mubes V 2026

5 Juni 2026 - 07:31 WIB

Didukung Teknologi Digital, Pegadaian Perkuat Posisi sebagai Bank Emas Pertama

22 Mei 2026 - 14:17 WIB

Didukung Teknologi Digital, Pegadaian Perkuat Posisi sebagai Bank Emas Pertama

Pegadaian Raih CCSEA 2026, Tegaskan Komitmen Layanan Contact Center Humanis dan Responsif

5 Mei 2026 - 19:44 WIB

Trending di Nasional