WARTA NASIONAL – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Muh. Haris, menyoroti tingginya jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berstatus nonaktif, meskipun cakupan kepesertaan secara nasional telah mencapai angka yang sangat tinggi.
Hal tersebut disampaikannya dalam sesi PKS Legislative Report jelang Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (19/02).
Muh. Haris menyampaikan apresiasi atas capaian cakupan kepesertaan JKN yang telah menjangkau mayoritas penduduk Indonesia. Hal ini disampaikan berdasarkan hasil koordinasi Komisi IX dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan pada 11 Februari lalu.
“Kita apresiasi, sudah tercakup JKN itu 98 persen atau sekitar 284 juta jiwa penduduk Indonesia,” ujar Muh. Haris.

Namun demikian, ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya jumlah peserta yang berstatus nonaktif, yang mencapai 63,3 juta jiwa. Bahkan, angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Yang nonaktif itu begitu banyak, ada 63,3 juta, naik 28 juta dibanding tahun 2025 yang lalu. Sehingga menyebabkan terjadi penolakan di daerah, di rumah sakit-rumah sakit terhadap pasien-pasien yang nonaktif itu,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi ini berdampak langsung pada pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi peserta yang membutuhkan layanan medis namun terkendala status kepesertaan yang tidak aktif.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi IX DPR RI bersama pemerintah dan BPJS Kesehatan telah menyepakati langkah perbaikan, termasuk memastikan tidak ada lagi penolakan pasien dalam masa transisi perbaikan data.
“Kita sepakat dalam rapat itu agar tidak ada lagi penolakan dalam waktu tiga bulan ke depan, yaitu Maret, April, dan Mei, sembari perbaikan menuju data tunggal sosial ekonomi nasional,” tegasnya.
Muh. Haris menjelaskan bahwa pembentukan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional menjadi langkah strategis untuk menyatukan berbagai basis data yang selama ini tersebar di berbagai instansi, sehingga penentuan kepesertaan JKN menjadi lebih akurat dan tepat sasaran.
Ia berharap dengan adanya pembaruan sistem data dan komitmen bersama dari pemerintah serta BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat berjalan lebih optimal tanpa diskriminasi atau penolakan.***















