WARTA NASIONAL – Pemerintah Kabupaten Pemalang mendukung kampanye gempur rokok ilegal sesuai dengan Permenkeu nomor 72 tahun 2024 salah satunya melakukan sosialisasi.
Dukungan tersebut disampaikan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama Kajari Pemalang Rina Idawani dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal Yudiarto saat menjadi narasumber dalam Podcast Gempur Rokok Ilegal di Studio 2 LPPL Radio Swara Widuri 87’7 FM Pemalang, Jumat (14/11/2025).
“Sosialisasi apapun kegiatannya baik tatap muka maupun yang lain, kita melakukan kampanye untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal,” tegas Anom.
Selain itu, Anom menyampaikan bahwa sosialisasi juga banyak dilakukan di media cetak dan media lain sehingga akan lebih efektif terutama bagi para pedagang eceran di pasar.
“Kita juga sudah melakukan himbauan pemasangan gempur rokok ilegal di berbagai titik dan spanduk-spanduk,” kata Anom.
Menurutnya, itu semua merupakan bagian dari pemerintah daerah mengedukasi masyarakat sekaligus mensosialisasikan bahwa rokok ilegal merugikan perekonomian di masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pemalang Rina Idawani memaparkan bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 sebagaimana perubahan undang-undang nomor 16 tahun 2024, kejaksaan memiliki peran sentral dalam proses untuk penegakkan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai dimana peredaran rokok ilegal ini sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penuntutan.
“Kejaksaan menjadi penghubung krusial antara tahap penyelidikan dan proses peradilan,” ucap Rina.
“Kejaksaan akan menerima tahapannya berkas dari bea cukai, selanjutnya kami melakukan penelitian apabila sudah lengkap baik itu formil materilnya akan disidangkan di persidangan,” imbuhnya.
Sementara dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal Yudiarto menjelaskan definisi ilegal secara umum yaitu tidak memenuhi ketentuan khusus, sedangkan untuk rokok ilegal yang pertama adalah tidak ada pita cukainya kalau misalnya ada pita cukai tapi ppalsu
Yudiarto juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang pertama yaitu murah dan yang kedua jualannya bersembunyi. Ia berpesan kepada para pedagang harap berhati-hati apabila disuruh menjual rokok yang murah.
“Saya berharap masyarakat bisa membantu untuk menggempur peredaran rokok ilegal,” harap Yudiarto.***
















