WARTA NASIONAL – Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang, Nuryani menyesalkan adanya kasus penolakan peserta didik baru oleh salah satu sekolah di wilayahnya.
Kasus tersebut mencuat setelah orang tua siswa mengeluhkan anaknya tidak diterima di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Buah Hati Pemalang.
Disebutkan alasannya karena calon siswa kerap menunjukkan perilaku hiperaktif seperti tantrum atau ledakan emosi selama waktu belajar saat masih di Taman Kanak-kanak.
Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan bahwa tindakan sekolah yang menolak calon siswa tanpa alasan yang jelas bertentangan dengan prinsip pemerataan akses pendidikan.
“Kami sangat menyayangkan adanya sekolah yang menolak anak untuk bersekolah. Pendidikan adalah hak semua anak, dan sekolah tidak boleh menutup pintu bagi siapa pun selama memenuhi syarat,” ujarnya, pada Rabu 5 November 2025.
Menurutnya, pemerintah daerah setempat harus segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Lanjut Nuryani, DPRD berharap semua pihak baik sekolah negeri maupun swasta, dapat mengedepankan prinsip inklusif dalam dunia pendidikan agar tidak ada lagi anak yang tertinggal dari bangku sekolah.
Ditambahkan, setiap warga negara berhak mendaptkan pendidikan anak bisa sekolah direguler, inklusi maupun sekolah khusus, prinsip pihak sekolah dan orang tua ada komitmen bersama untuk mendidik anak.
“Kami tegaskan, jangan sampai ada anak mau sekolah itu dipersulit,” pungkasnya.***
















