WARTA NASIONAL – Pengurus baru Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) Kabupaten Pemalang resmi dilantik.
Pelantikan berlangsung di Locomotife Cafe, Mulyoharjo Pemalang, pada Sabtu (13/9/2025).
Ketua DPC PAMDI Pemalang yang baru, H. Aryo Suwaryo, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih karena terpilih sebagai ketua, karena itu semata-mata dari Allah SWT. Tentunya bahwa dangdut itu bermusik, menghibur dengan berakhlak.
“Alhamdulillah, barusan kami dilantik bersama pengurus yang lain, dan berdangdut harus beretika dan penuh dengan makna,” katanya.
Selain itu, H Aryo bertekad untuk membawa PAMDI Pemalang menjadi organisasi yang solid dan mampu memperjuangkan kepentingan para seniman dangdut.
“Kami ingin PAMDI tidak hanya jadi organisasi seremonial, tetapi benar-benar hadir di tengah para pelaku seni sebagai wadah yang membina dan mendukung,” imbuhnya.
Lanjut H Aryo, akan komitmennya untuk menjadikan PAMDI sebagai wadah yang profesional dan inklusif bagi seluruh pelaku seni dangdut di wilayah Pemalang.
Ia juga berharap agar PAMDI bisa bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang terus bersinergi untuk semua insan seni musik Pemalang.
“Kami ingin menjadikan PAMDI sebagai rumah besar bagi insan dangdut di Pemalang. Bukan hanya untuk berkumpul, tetapi juga sebagai tempat berkembang dan memperjuangkan hak-hak seniman,” tambahnya.

Foto Bersama – Bupati Pemalang dan pengurus PAMDI Pemalang yang baru dilantik
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAMDI Waskito menyampaikan, harapan tentunya DPC PAMDI Pemalang akan mengibarkan panji-panji PAMDI dengan memperjuangkan musik dangdut dalam konteks yang orisinil yang sedang didaftarkan ke UNESCO sebagai warisan budaya.
“DPP PAMDI merupakan kepengurusan pusat yang mendorong dangdut sebagai warisan budaya UNESCO, dan DPC-DPC PAMDI akan memainkan peran penting dalam mensosialisasikan dan melaksanakan program tersebut di daerahnya masing-masing,” ujarnya.
Menyinggung soal aturan mengenai royalti, Dikatakan Waskito bahwa aturan royalti sendiri sudah jelas tertuang dalam Keputusan Menkumham Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, yang menetapkan tarif royalti untuk usaha kuliner bermusik berdasarkan jumlah kursi per tahun.
“Hal ini termasuk kafe dan restoran, Namun, meski regulasi sudah ada, pelaksanaannya di lapangan masih jauh dari harapan,” imbuhnya.
Komisioner Bidang Keuangan dan Distribusi LMKN itu, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pelaku usaha membayar royalti masih sangat rendah.
Ditambahkan, rendahnya kesadaran ini terjadi karena selama puluhan tahun pelaku usaha terbiasa menggunakan musik secara bebas tanpa kewajiban finansial.
Selanjutnya, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menyampaikan selamat dan sukses atas pelantikan pengurus baru DPC PAMDI Kabupaten Pemalang periode 2025-2030.
Dirinya berharap berharap PAMDI Pemalang dapat memajukan musik dangdut sebagai industri seni dan hiburan yang santun, bermartabat, dan tetap menjaga persatuan.
“Mari jaga persatuan sesuai dengan sila ke tiga yakni persatuan Indonesia, semoga lewat PAMDI ini masyarakat di Pemalang tetap menjaga kerukunan dan kedamaian,” pungkasnya.
Pelantikan DPC PAMDI Pemalang tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh termasuk Bupati Pemalang, Ketua TP PKK Pemalang, Dandim 0711/PML, pecinta musik dangdut, perwakilan dari PAMDI Provinsi Jawa Tengah dan sekjend DPP PAMDI serta para pelaku seni dan musisi lokal.***



















