Menu

Mode Gelap
Jelang Muscab PKB Pemalang, Sejumlah Nama Kuat Mulai Mencuat Salah Kaprah tentang Efisiensi dan Pemborosan Info Loker! BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Nasional, Kesempatan Karier Terbuka Hingga 15 April 2026 Bantu Wong Cilik, PDI Perjuangan Pemalang Gelar Pengobatan Gratis dan Dapur Marhaen Komisi D DPRD Pemalang Dukung Transformasi INSIP Jadi Universitas Islam Pemalang, Dorong Program Dua Sarjana Satu Desa Program ‘Mengetuk Pintu Langit’, Pegadaian Kanwil XI Semarang Libatkan UMKM Bantu Warga

Opini

Bandingkan Pendapatan Anggota Dewan Berdasarkan Prinsip Setara

badge-check


					Dr. Emrus Sihombing Perbesar

Dr. Emrus Sihombing

Oleh: Dr. Emrus Sihombing*

WARTA NASIONAL – Ada hal menarik muncul di ruang publik, terkait dengan perolehan pendapatan anggota dewan. Perbincanganpun menjadi hangat bahkan memanas, ketika pendapatan atau kesejahteraan anggota dewan kita, dikaitkan dengan pendapatan sekelompok kelas sosial tertentu yang diwakili anggota dewan.

Tentu perbandingan ini tidak setara. Sekalipun tetap tidak setara, pertanyaan kritikal kita, mengapa tidak dibandingkan juga dengan kelompok sosial tertentu yang pendapatannya lebih besar dari perolehan anggota dewan.

Karena itu, ketika melakukan perbandingan, dari aspek ilmiah, harus yang setara dong. Misalnya, bandingkanlah variabel tertentu antara benda padat dengan benda padat atau bandingkan benda cair dengan benda cair yang lain. Sebagai teladan, membandingkan berat jenis air tawar dengan berat jenis air laut.

Oleh karena itu, pendapatan seorang anggota dewan harus dibandingkan dengan anggota dewan di beberapa negara lain. Atau bandingkan pendapatan anggota dewan kita sebagai pejabat negara dengan pejabat negara di eksekutif atau legislatif.

Itulah pembandingan yang setara. Jangan bandingkan pendapatan anggota dewan dengan upah minimum pekerja, walapun bisa jadi upah minimun pekerja di suatu negara tertentu lebih besar daripada pendapatan seorang anggota dewan di negara lain. Artinya, perbandingan yang logis harus setara.

Bicara soal tunjangan anggota dewan, apakah ini termasuk bagian dari pendapatan atau biaya (cost)? Tunjangan, menurut hemat saya, termasuk bagian dari biaya, yaitu pengeluaran dalam rangka melaksanakan tugas-tugas sebagai anggota dewan/pejabat negara.

Tunjangan yang diperoleh biasanya melekat pada status yang dijabat. Oleh karena itu, bukankah setiap pejabat negara atau pemerintah memperoleh tunjangan dalam bentuk sejumlah uang setiap bulan?

Untuk itulah, mari kita berfikir jernih dan logis. Lakukan perbandingan tentang apapun berdasarkan prinsip setara agar ilmiah.

*) Komunikolog Indonesia

Baca Lainnya

Salah Kaprah tentang Efisiensi dan Pemborosan

11 April 2026 - 10:07 WIB

dr. Darmanto, SH, M.Kes, SpPD, FINASIM, FISQua

NU Tidak Akan Maju dan Modern Jika Politik Uang Masih Membayangi Pemilihan Ketua Umum

7 April 2026 - 09:17 WIB

Sekretaris Jenderal HIMANU

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

26 Maret 2026 - 12:14 WIB

Tony Rosyid

Lebaran: Beda tapi Bahagia

20 Maret 2026 - 09:56 WIB

Perang Timur Tengah: Momentum Strategis Percepatan Legalisasi Sumur Rakyat di Jateng, Jatim, dan Sumatera

11 Maret 2026 - 23:11 WIB

Perang Timur Tengah: Momentum Strategis Percepatan Legalisasi Sumur Rakyat di Jateng, Jatim, dan Sumatera
Trending di Opini