Menu

Mode Gelap
Resmi Dilantik Jadi Ketua IDI Cabang Pemalang, dr. Aris Munandar: Komitmen Tingkatkan Solidaritas Organisasi Perkuat Profesionalisme Refleksi Pasca Rajaban: Berapa Jumlah Muslimin yang Shalat 5 Waktu Ini yang Dilakukan Pemprov Jateng untuk Menghapus Duka Bagi Penyintas Bencana Jadwal Acara TV RCTI, MNCTV dan GTV, Sabtu 31 Januari 2026: Ada Tayangan Cinta Sepenuh Jiwa, Dunia Maya dan Amazing Entertainment Kemensos RI Salurkan Bantuan Rp1,4 Miliar untuk Warga Terdampak Banjir di Pemalang Jadwal Acara TV SCTV dan Indosiar, Kamis 29 Januari 2026: Ada Tayangan Beri Cinta Waktu dan D’ Academy 7 Mega Konser: Bangkit Sumatra

Daerah

Masuki Sidang Perdana Gugatan SE ke Bupati Pemalang, Kuasa Hukum: Jika Batal di PTUN, Siap Banding, Kasasi hingga PMH

badge-check


					Kuasa hukum, Imam Subiyanto, SH, MH, CPM (kiri) dan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Non Aktif Slamet Efendi Perbesar

Kuasa hukum, Imam Subiyanto, SH, MH, CPM (kiri) dan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Non Aktif Slamet Efendi

WARTA NASIONAL – Gugatan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Non Aktif Slamet Efendi atau SE terhadap Bupati Pemalang memasuki tahapan sidang perdana.

Sidang perdana gugatan itu digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, pada Selasa (2/9/2025) kemarin.

Gugatan tersebut dilayangkan terkait pembatalan sepihak SK perpanjangan masa jabatan SE sebagai Dirut periode 2025–2030.

Kuasa hukum SE, Imam Subiyanto, SH, MH, CPM, dari Law Office PUTRA PRATAMA & Partners, menilai pencabutan SK tersebut adalah bentuk tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai asas pemerintahan yang baik.

“SK pengangkatan kembali klien kami sudah sah. Pencabutan sepihak oleh Bupati baru, tanpa dasar hukum yang jelas, jelas penyalahgunaan kewenangan,” tegas Imam usai sidang.

Menurutnya, kasus ini bukan sekadar soal jabatan, melainkan menyangkut kepastian hukum, profesionalitas BUMD, dan hak publik atas layanan air bersih.

Imam Subiyanto menambahkan, bila gugatan di PTUN tidak dikabulkan, pihaknya siap menempuh banding, kasasi, hingga gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Ditambahkan oleh SE, menyampaikan dirinya berharap majelis hakim nantinya dapat mengabulkan gugatan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang mencabut perpanjangan masa jabatannya sebagai Dirut PDAM Pemalang.

“Saya berharap majelis hakim mengabulkan untuk membatalkan SK Bupati tersebut,” ujarnya

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pemalang, Arif Rahman Hakim, menyatakan sidang perdana masih sebatas koreksi administrasi dan belum masuk ke materi pokok perkara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan pola kepemimpinan daerah yang tidak konsisten dengan prinsip rule of law.

“Jika BUMD dikelola dengan tarik-menarik kepentingan politik, dikhawatirkan pelayanan air bersih kepada masyarakat akan terganggu,” pungkasnya.***

Baca Lainnya

Resmi Dilantik Jadi Ketua IDI Cabang Pemalang, dr. Aris Munandar: Komitmen Tingkatkan Solidaritas Organisasi Perkuat Profesionalisme

31 Januari 2026 - 21:01 WIB

Resmi Dilantik Jadi Ketua IDI Cabang Pemalang, dr. Aris Munandar: Komitmen untuk Tingkatkan Solidaritas Organisasi Perkuat Profesionalisme

Ini yang Dilakukan Pemprov Jateng untuk Menghapus Duka Bagi Penyintas Bencana

31 Januari 2026 - 14:24 WIB

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi saat di Posko Pengungsian Kantor Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, Jumat, 30 Januari 2026.

Kemensos RI Salurkan Bantuan Rp1,4 Miliar untuk Warga Terdampak Banjir di Pemalang

30 Januari 2026 - 12:54 WIB

Warga Terdampak Banjir di Pemalang Terima Bantuan dari Kemensos RI

Peduli Warga Terdampak Bencana, Perumda Tirta Mulia Pemalang Salurkan Bantuan Logistik dan Air Bersih ke Pulosari

28 Januari 2026 - 09:32 WIB

Plt. Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang, Moch. Arief Setiawan, saat memberikan bantuan secara simbolis di Kantor Kecamatan Pulosari, Senin (26/1)

Jadwal Lokasi Samsat Keliling Semarang, Hari Ini Rabu 28 Januari 2026: Buka Dilokasi Ini!

28 Januari 2026 - 08:55 WIB

Samsat Keliling Semarang,
Trending di Daerah