Menu

Mode Gelap
PKY Jawa Tengah Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UNSIQ Wonosobo Dorong Potensi Lokal, Aditya Padmanaba Beri Dukungan Penuh pada Pembukaan Kades Cup II Mandiraja DPC PDI Perjuangan Pemalang Gelar Musran dan Musanran Serentak di Moga dan Pulosari KKN UIN Sunan Kalijaga dan Ombah Indonesia Gelar Workshop Budidaya Maggot untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Cirebon Publik Pertanyakan Dugaan Kasus Anom Widiyantoro Sebelum OTT KPK, Siapa Sosok Ambar? Gubernur Ahmad Luthfi Minta PTMSI Jateng Rutin Gelar Turnamen, Bangkitkan Prestasi Tenis Meja

Daerah

Masuki Sidang Perdana Gugatan SE ke Bupati Pemalang, Kuasa Hukum: Jika Batal di PTUN, Siap Banding, Kasasi hingga PMH

badge-check


					Kuasa hukum, Imam Subiyanto, SH, MH, CPM (kiri) dan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Non Aktif Slamet Efendi Perbesar

Kuasa hukum, Imam Subiyanto, SH, MH, CPM (kiri) dan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Non Aktif Slamet Efendi

WARTA NASIONAL – Gugatan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Non Aktif Slamet Efendi atau SE terhadap Bupati Pemalang memasuki tahapan sidang perdana.

Sidang perdana gugatan itu digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, pada Selasa (2/9/2025) kemarin.

Gugatan tersebut dilayangkan terkait pembatalan sepihak SK perpanjangan masa jabatan SE sebagai Dirut periode 2025–2030.

Kuasa hukum SE, Imam Subiyanto, SH, MH, CPM, dari Law Office PUTRA PRATAMA & Partners, menilai pencabutan SK tersebut adalah bentuk tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai asas pemerintahan yang baik.

“SK pengangkatan kembali klien kami sudah sah. Pencabutan sepihak oleh Bupati baru, tanpa dasar hukum yang jelas, jelas penyalahgunaan kewenangan,” tegas Imam usai sidang.

Menurutnya, kasus ini bukan sekadar soal jabatan, melainkan menyangkut kepastian hukum, profesionalitas BUMD, dan hak publik atas layanan air bersih.

Imam Subiyanto menambahkan, bila gugatan di PTUN tidak dikabulkan, pihaknya siap menempuh banding, kasasi, hingga gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Ditambahkan oleh SE, menyampaikan dirinya berharap majelis hakim nantinya dapat mengabulkan gugatan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang mencabut perpanjangan masa jabatannya sebagai Dirut PDAM Pemalang.

“Saya berharap majelis hakim mengabulkan untuk membatalkan SK Bupati tersebut,” ujarnya

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pemalang, Arif Rahman Hakim, menyatakan sidang perdana masih sebatas koreksi administrasi dan belum masuk ke materi pokok perkara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan pola kepemimpinan daerah yang tidak konsisten dengan prinsip rule of law.

“Jika BUMD dikelola dengan tarik-menarik kepentingan politik, dikhawatirkan pelayanan air bersih kepada masyarakat akan terganggu,” pungkasnya.***

Baca Lainnya

PKY Jawa Tengah Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UNSIQ Wonosobo

4 Agustus 2026 - 19:10 WIB

PKY Jawa Tengah Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum UNSIQ Wonosobo

DPC PDI Perjuangan Pemalang Gelar Musran dan Musanran Serentak di Moga dan Pulosari

3 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang, Indianto, SH, saat Musyawarah Ranting (Musran) dan Musyawarah Anak Ranting (Musanran) secara serentak di Kecamatan Moga dan Kecamatan Pulosari, pada Senin (3/8/2026).

Publik Pertanyakan Dugaan Kasus Anom Widiyantoro Sebelum OTT KPK, Siapa Sosok Ambar?

2 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Minta PTMSI Jateng Rutin Gelar Turnamen, Bangkitkan Prestasi Tenis Meja

1 Agustus 2026 - 20:22 WIB

PDM Pemalang Ucapkan Selamat kepada Plt Bupati Nurkholes, Siap Bersinergi Bangun Daerah

1 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Ketua PDM Kabupaten Pemalang, Sapto Suhendro, S.Ag., M.Pd
Trending di Daerah