WARTA NASIONAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bersama massa aksi yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu (AMPB) mendatangani nota kesepahaman bersama.
Penandatanganan tersebut diawali dengan berdialog atau audiensi bersama di pendopo kabupaten Pemalang, pada Kamis 4 September 2025.
Dari hasil dialog bersama itu, disepakati bersama yang tertuang dalam nota kesepahaman yang memuat 11 poin yang ditandangani Bupati Pemalang dan ketua DPRD Kabupaten Pemalang.

Berikut isi 11 poin dalam Nota Kesepahaman tersebut:
1. Segera laksanakan pembangunan jalan Wisnu-Watukumpul yang rusak akibat longsor dengan target selesai pada awal tahun 2026.
2. Memprioritaskan perbaikan jalan kabupaten yang menjadi akses utama bagi nelayan, petani, pelajar dan aktivitas ekonomi masyarakat.
3. Melaksanakan program pembangunan dengan berlandaskan asas keadilan dan pemerataan.
4. Menghentikan, tidak mengizinkan dan tidak menginisiasi segala bentuk pungutan liar (pungli) diwilayah kabupaten Pemalang
5. Memprioritaskan dan memberikan perhatian khusus kepada warga yang terdampak rob, terutama melalui penyediaan sarana-prasarana, layanan kesehatan, pendidikan dan air bersih.
6. Menghintikan kebiasaan rapat diluar daerah yang berpotensi menghamburkan keuangan daerah.
7. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program seragam dan Lembar Kerja Siswa (LKS) gratis agar tepat waktu dan tepat sasaran.
8. Memberikan perhatian serius terhadap penyediaan dan perbaikan lampu Penerangan jalan Umum (PJU) demi kemanan dan kenyaman masyarakat
9. Evaluasi tunjangan kinerja OPD Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pemalang dan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Pemalang.
10. Selesaikan persoalan sampah agar tidak terulang kembali situasi darurat.
11. Komitmen bersama untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Pemalang.
Selain ditanda tangani bupati dan ketua dewan, Kapolres dan Dandim Pemalang pun juga ikut tanda tangan sebagai saksi.***