Menu

Mode Gelap
11 Poin Nota Kesepahaman Antara Pemkab dan Massa Aksi Disepakati dan Ditandatangani, Berikut Isinya Hari Pelanggan Nasional 2025, BRI KC Pemalang Berikan Bunga Mawar, Kue dan Cokelat untuk Nasabah Agung Dewanto: Tak Ada Blok-blokan, Kader Penuhi Syarat Silahkan Daftar untuk Jadi Ketua DPC PDIP Pemalang Banteng Senior se-Jateng Dikumpulkan di Panti Marhaen, Ini Kata Slamet Efendi Bandingkan Pendapatan Anggota Dewan Berdasarkan Prinsip Setara Masuki Sidang Perdana Gugatan SE ke Bupati Pemalang, Kuasa Hukum: Jika Batal di PTUN, Siap Banding, Kasasi hingga PMH

Pantura

11 Poin Nota Kesepahaman Antara Pemkab dan Massa Aksi Disepakati dan Ditandatangani, Berikut Isinya

badge-check


					Penandatanganan tersebut diawali dengan berdialog atau audiensi bersama di pendopo kabupaten Pemalang, pada Kamis 4 September 2025. Perbesar

Penandatanganan tersebut diawali dengan berdialog atau audiensi bersama di pendopo kabupaten Pemalang, pada Kamis 4 September 2025.

WARTA NASIONAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bersama massa aksi yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu (AMPB) mendatangani nota kesepahaman bersama.

Penandatanganan tersebut diawali dengan berdialog atau audiensi bersama di pendopo kabupaten Pemalang, pada Kamis 4 September 2025.

Dari hasil dialog bersama itu, disepakati bersama yang tertuang dalam nota kesepahaman yang memuat 11 poin yang ditandangani Bupati Pemalang dan ketua DPRD Kabupaten Pemalang.

Berikut isi 11 poin dalam Nota Kesepahaman tersebut:

1. Segera laksanakan pembangunan jalan Wisnu-Watukumpul yang rusak akibat longsor dengan target selesai pada awal tahun 2026.

2. Memprioritaskan perbaikan jalan kabupaten yang menjadi akses utama bagi nelayan, petani, pelajar dan aktivitas ekonomi masyarakat.

3. Melaksanakan program pembangunan dengan berlandaskan asas keadilan dan pemerataan.

4. Menghentikan, tidak mengizinkan dan tidak menginisiasi segala bentuk pungutan liar (pungli) diwilayah kabupaten Pemalang

5. Memprioritaskan dan memberikan perhatian khusus kepada warga yang terdampak rob, terutama melalui penyediaan sarana-prasarana, layanan kesehatan, pendidikan dan air bersih.

6. Menghintikan kebiasaan rapat diluar daerah yang berpotensi menghamburkan keuangan daerah.

7. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program seragam dan Lembar Kerja Siswa (LKS) gratis agar tepat waktu dan tepat sasaran.

8. Memberikan perhatian serius terhadap penyediaan dan perbaikan lampu Penerangan jalan Umum (PJU) demi kemanan dan kenyaman masyarakat

9. Evaluasi tunjangan kinerja OPD Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pemalang dan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Pemalang.

10. Selesaikan persoalan sampah agar tidak terulang kembali situasi darurat.

11. Komitmen bersama untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Pemalang.

Selain ditanda tangani bupati dan ketua dewan, Kapolres dan Dandim Pemalang pun juga ikut tanda tangan sebagai saksi.***

Baca Lainnya

Agung Dewanto: Tak Ada Blok-blokan, Kader Penuhi Syarat Silahkan Daftar untuk Jadi Ketua DPC PDIP Pemalang

4 September 2025 - 06:09 WIB

Ketua Dewan Pertimbangan DPC PDIP Kabupaten Pemalang, Agung Dewanto

Resmi Dicabut! Tunjangan Rumah dan Kunker Anggota DPRD Pemalang, Ini Alasannya

2 September 2025 - 13:13 WIB

Foto Bersama- pimpinan dewan serta ketua fraksi dari seluruh partai politik di DPRD Pemalang, pada Selasa 2 September 2025.

Korpres KAHMI Pemalang: Waspadai Provokasi Anarkis

2 September 2025 - 06:36 WIB

Tanggapan Sejumlah Tokoh Soal Rencana Aksi Demo pada 4 September 2025 di Pemalang

2 September 2025 - 05:28 WIB

Ilustrsi aksi demo (freepik)

Jadwal Lokasi Samsat Keliling Semarang, Hari Ini Selasa 2 September 2025: Buka Lokasi Disini!

2 September 2025 - 01:51 WIB

Jadwal Samsat Keliling
Trending di Pantura
error: Content is protected !!