Menu

Mode Gelap
Keberanian Memimpin di Tengah Ketakutan: Pelajaran dari Kemenangan Mamdani Zainal Petir Sebut Ormas yang Bertindak seperti Aparat, Eksekusi Bangunan atau Sweeping Bisa Dipidana Jateng Fair 2025, Nikmati Sensasi ‘Racing Simulator’ di Stan Bapenda Resmi Dibuka! Kejuaraan Terbuka Antar Dojo Karate-Do Gojukai Piala Bupati Pemalang se-Jateng Hijaukan Kembali Seluruh Pesisir Jateng dengan Gerakan Menanam dan Merawat Mangrove Pertamina dan Hiswana Dukung Operasional BBM ke BPBD dalam Pengoperasian Pompa Penyedot Air

Daerah

Zainal Petir Sebut Ormas yang Bertindak seperti Aparat, Eksekusi Bangunan atau Sweeping Bisa Dipidana

badge-check


					Ketua LBH Petir Semarang, Zainal Abidin Petir Perbesar

Ketua LBH Petir Semarang, Zainal Abidin Petir

WARTA NASIONAL – Organisasi kemasyarakatan (Ormas) harus menjadi pelindung dan penyambung aspirasi rakyat, bukan malah menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.

Pesan itu disampaikan Ketua LBH Petir Semarang, Zainal Abidin Petir dalam acara pemberdayaan Ormas dan LSM se-Kabupaten Sukoharjo yang digelar di Hotel Tosan, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Acara dibuka Agustinus setiyono, SSos MH, Asisten I Setda Pemkab Sukarharjo, mewakili Bupati.

Menurut Zainal, Ormas akan dinilai mulia dan dibutuhkan jika menjalankan fungsi dan tujuannya secara benar.

Namun sebaliknya, akan dicibir dan bahkan dianggap ‘sampah masyarakat’ jika kerap melakukan intimidasi, pemerasan, pengrusakan, atau bertindak seolah-olah aparat penegak hukum.

“Ormas yang melakukan sweeping atau eksekusi tanpa kewenangan bisa dipidana penjara minimal enam bulan. Bahkan izinnya bisa dicabut,” kata Zainal, kemarin.

Ia menjelaskan, keberadaan Ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 yang menetapkan perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam regulasi tersebut, Ormas memiliki peran penting sebagai pemberdaya masyarakat, pelayan sosial, serta pelestari norma dan budaya yang hidup di tengah masyarakat.

Menurutnya peran strategis Ormas seharusnya menyentuh kepentingan publik. Hadir untuk rakyat kecil yang butuh pendampingan hukum, mengalami ketidakadilan, tidak mendapat layanan pendidikan atau kesehatan yang layak.

“Di situlah Ormas seharusnya hadir, bukan malah meminta proyek,” ujar Zainal yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) se-Kota Semarang.

Ia mengingatkan, tindakan-tindakan seperti melakukan pembongkaran rumah, penertiban bangunan, atau sweeping atas nama penegakan aturan adalah ranah aparat penegak hukum seperti polisi atau Satpol PP.

Bila dilakukan Ormas, tindakan itu melanggar hukum dan bisa dijerat sanksi pidana.

“Bahaya sekali kalau Ormas dimanfaatkan untuk menakut-nakuti atau digunakan sebagai alat kekuasaan. Ormas yang melanggar bisa dijerat dengan pidana penjara dan dicabut legalitasnya. Jangan sampai sebelum dituntut jaksa, sudah lebih dulu dijatuhi sanksi pidana minimal,” tandasnya.

Zainal berharap, Ormas bisa kembali pada khitahnya sebagai bagian dari masyarakat sipil yang memperjuangkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan rakyat.

” Ormas jangan mau dimanfaatkan untuk melakukan eksekusi pembongkaran rumah/ bangunan, termasuk sweeping. Bahaya, karena melanggar UU Ormas, diancam pidana penjara minimal 6 bulan maksimal 1 tahun. Jadi sebelum dituntut oleh jaksa, sudah kena pidana penjara minimal,” imbuhnya.***

Baca Lainnya

Jateng Fair 2025, Nikmati Sensasi ‘Racing Simulator’ di Stan Bapenda

28 Juni 2025 - 14:48 WIB

Jateng Fair 2025, Nikmati Sensasi 'Racing Simulator' di Stan Bapenda

Resmi Dibuka! Kejuaraan Terbuka Antar Dojo Karate-Do Gojukai Piala Bupati Pemalang se-Jateng

28 Juni 2025 - 11:36 WIB

Resmi Dibuka! Kejuaraan Terbuka Antar Dojo Karate-Do Gojukai Piala Bupati Pemalang se-Jateng

Hijaukan Kembali Seluruh Pesisir Jateng dengan Gerakan Menanam dan Merawat Mangrove

27 Juni 2025 - 13:12 WIB

Penyerahan bibit pohon mangrove kepada warga di Pantai kertosari Ulujami Pemalang

Pertamina dan Hiswana Dukung Operasional BBM ke BPBD dalam Pengoperasian Pompa Penyedot Air

27 Juni 2025 - 02:09 WIB

Pertamina dan Hiswana Dukung Operasional BBM ke BPBD dalam Pengoperasian Pompa Penyedot Air untuk Atasi Banjir Rob Sayung Demak

Wujud Nyata Haji Ramah Lansia, Petugas Lansia PPIH Embarkasi Solo Bopong Jemaah 

25 Juni 2025 - 02:14 WIB

Wujud Nyata Haji Ramah Lansia, Petugas Lansia PPIH Embarkasi Solo Bopong Jemaah 
Trending di Daerah