Menu

Mode Gelap
Momentum HUT Ke 80 Kemerdekaan RI, Bupati Anom Ajak Warganya untuk Perkuat Tekad Bersama 350 Mahasiswa Baru Resmi Bergabung, INSIP: Komitmen Hasilkan Sarjana Unggulan Berdaya Saing Global Rayakan HUT ke-80 RI, Ini Pesan dan Harapan Ketua IKMAL Peringati HUT ke-80 RI, Ketua PWM Jateng: Indonesia Maju, Sejahtera dan Berdaulat Mutasi di Lingkup Pemkab Pemalang Jika Ada Indikasi Pelanggaran Hukum, Legislator PKB Minta APH Turun Tangan Warga Desa Gapura Dilaporkan ke Polres Pemalang, Kuasa Hukum Sebut Atas Dugaan Sebarkan Video Hoaks

Daerah

Zainal Petir Sebut Ormas yang Bertindak seperti Aparat, Eksekusi Bangunan atau Sweeping Bisa Dipidana

badge-check


					Ketua LBH Petir Semarang, Zainal Abidin Petir Perbesar

Ketua LBH Petir Semarang, Zainal Abidin Petir

WARTA NASIONAL – Organisasi kemasyarakatan (Ormas) harus menjadi pelindung dan penyambung aspirasi rakyat, bukan malah menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.

Pesan itu disampaikan Ketua LBH Petir Semarang, Zainal Abidin Petir dalam acara pemberdayaan Ormas dan LSM se-Kabupaten Sukoharjo yang digelar di Hotel Tosan, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Acara dibuka Agustinus setiyono, SSos MH, Asisten I Setda Pemkab Sukarharjo, mewakili Bupati.

Menurut Zainal, Ormas akan dinilai mulia dan dibutuhkan jika menjalankan fungsi dan tujuannya secara benar.

Namun sebaliknya, akan dicibir dan bahkan dianggap ‘sampah masyarakat’ jika kerap melakukan intimidasi, pemerasan, pengrusakan, atau bertindak seolah-olah aparat penegak hukum.

“Ormas yang melakukan sweeping atau eksekusi tanpa kewenangan bisa dipidana penjara minimal enam bulan. Bahkan izinnya bisa dicabut,” kata Zainal, kemarin.

Ia menjelaskan, keberadaan Ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 yang menetapkan perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam regulasi tersebut, Ormas memiliki peran penting sebagai pemberdaya masyarakat, pelayan sosial, serta pelestari norma dan budaya yang hidup di tengah masyarakat.

Menurutnya peran strategis Ormas seharusnya menyentuh kepentingan publik. Hadir untuk rakyat kecil yang butuh pendampingan hukum, mengalami ketidakadilan, tidak mendapat layanan pendidikan atau kesehatan yang layak.

“Di situlah Ormas seharusnya hadir, bukan malah meminta proyek,” ujar Zainal yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) se-Kota Semarang.

Ia mengingatkan, tindakan-tindakan seperti melakukan pembongkaran rumah, penertiban bangunan, atau sweeping atas nama penegakan aturan adalah ranah aparat penegak hukum seperti polisi atau Satpol PP.

Bila dilakukan Ormas, tindakan itu melanggar hukum dan bisa dijerat sanksi pidana.

“Bahaya sekali kalau Ormas dimanfaatkan untuk menakut-nakuti atau digunakan sebagai alat kekuasaan. Ormas yang melanggar bisa dijerat dengan pidana penjara dan dicabut legalitasnya. Jangan sampai sebelum dituntut jaksa, sudah lebih dulu dijatuhi sanksi pidana minimal,” tandasnya.

Zainal berharap, Ormas bisa kembali pada khitahnya sebagai bagian dari masyarakat sipil yang memperjuangkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan rakyat.

” Ormas jangan mau dimanfaatkan untuk melakukan eksekusi pembongkaran rumah/ bangunan, termasuk sweeping. Bahaya, karena melanggar UU Ormas, diancam pidana penjara minimal 6 bulan maksimal 1 tahun. Jadi sebelum dituntut oleh jaksa, sudah kena pidana penjara minimal,” imbuhnya.***

Baca Lainnya

Rayakan HUT ke-80 RI, Ini Pesan dan Harapan Ketua IKMAL

17 Agustus 2025 - 04:39 WIB

Ketua IKMAL Rendra Nurwana

Senator DPD RI Abdul Kholik Minta Bupati Pati Kedepankan Dialog dengan Warganya

14 Agustus 2025 - 10:15 WIB

Senator DPD RI Abdul Kholik

Rayakan HUT ke-20, Penghubung KY Jateng Gelar Sarasehan Hadirkan LBH, Jurnalis hingga Mahasiswa

14 Agustus 2025 - 09:49 WIB

Rayakan HUT ke-20 Komisi Yudisial, Penghubung KY Jateng Gelar Sarasehan Hadirkan LBH, Jurnalis hingga Mahasiswa

Sinergi Semar Edukasi Holding BUMN Danareksa Bersama LMI Perbaiki Akses dan Kualitas Pendidikan di Semarang melalui Renovasi Sekolah

12 Agustus 2025 - 03:44 WIB

Sinergi Semar Edukasi Holding BUMN Danareksa Bersama LMI Perbaiki Akses dan Kualitas Pendidikan di Semarang melalui Renovasi Sekolah

Senator DPD RI Abdul Kholik Dorong LP Ma’arif dan Pergunu Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Jateng

8 Agustus 2025 - 10:17 WIB

Senator DPD RI Abdul Kholik Dorong LP Ma'arif dan Pergunu Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Jateng
Trending di Daerah