Menu

Mode Gelap
Ketua Percasi Pemalang Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Turnamen Catur Berhadiah Jutaan Rupiah Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Sampaikan Apresiasi kepada Dua Direksi yang Purna Tugas Kolaborasi Muhammadiyah–NU di Semarang, Lelang Masjid Raup Rp 205 Juta dalam 15 Menit Jelang Muscab PKB Pemalang, Sejumlah Nama Kuat Mulai Mencuat Salah Kaprah tentang Efisiensi dan Pemborosan Info Loker! BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Nasional, Kesempatan Karier Terbuka Hingga 15 April 2026

Daerah

Zainal Petir Sebut Ormas yang Bertindak seperti Aparat, Eksekusi Bangunan atau Sweeping Bisa Dipidana

badge-check


					Ketua LBH Petir Semarang, Zainal Abidin Petir Perbesar

Ketua LBH Petir Semarang, Zainal Abidin Petir

WARTA NASIONAL – Organisasi kemasyarakatan (Ormas) harus menjadi pelindung dan penyambung aspirasi rakyat, bukan malah menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.

Pesan itu disampaikan Ketua LBH Petir Semarang, Zainal Abidin Petir dalam acara pemberdayaan Ormas dan LSM se-Kabupaten Sukoharjo yang digelar di Hotel Tosan, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Acara dibuka Agustinus setiyono, SSos MH, Asisten I Setda Pemkab Sukarharjo, mewakili Bupati.

Menurut Zainal, Ormas akan dinilai mulia dan dibutuhkan jika menjalankan fungsi dan tujuannya secara benar.

Namun sebaliknya, akan dicibir dan bahkan dianggap ‘sampah masyarakat’ jika kerap melakukan intimidasi, pemerasan, pengrusakan, atau bertindak seolah-olah aparat penegak hukum.

“Ormas yang melakukan sweeping atau eksekusi tanpa kewenangan bisa dipidana penjara minimal enam bulan. Bahkan izinnya bisa dicabut,” kata Zainal, kemarin.

Ia menjelaskan, keberadaan Ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 yang menetapkan perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam regulasi tersebut, Ormas memiliki peran penting sebagai pemberdaya masyarakat, pelayan sosial, serta pelestari norma dan budaya yang hidup di tengah masyarakat.

Menurutnya peran strategis Ormas seharusnya menyentuh kepentingan publik. Hadir untuk rakyat kecil yang butuh pendampingan hukum, mengalami ketidakadilan, tidak mendapat layanan pendidikan atau kesehatan yang layak.

“Di situlah Ormas seharusnya hadir, bukan malah meminta proyek,” ujar Zainal yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) se-Kota Semarang.

Ia mengingatkan, tindakan-tindakan seperti melakukan pembongkaran rumah, penertiban bangunan, atau sweeping atas nama penegakan aturan adalah ranah aparat penegak hukum seperti polisi atau Satpol PP.

Bila dilakukan Ormas, tindakan itu melanggar hukum dan bisa dijerat sanksi pidana.

“Bahaya sekali kalau Ormas dimanfaatkan untuk menakut-nakuti atau digunakan sebagai alat kekuasaan. Ormas yang melanggar bisa dijerat dengan pidana penjara dan dicabut legalitasnya. Jangan sampai sebelum dituntut jaksa, sudah lebih dulu dijatuhi sanksi pidana minimal,” tandasnya.

Zainal berharap, Ormas bisa kembali pada khitahnya sebagai bagian dari masyarakat sipil yang memperjuangkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan rakyat.

” Ormas jangan mau dimanfaatkan untuk melakukan eksekusi pembongkaran rumah/ bangunan, termasuk sweeping. Bahaya, karena melanggar UU Ormas, diancam pidana penjara minimal 6 bulan maksimal 1 tahun. Jadi sebelum dituntut oleh jaksa, sudah kena pidana penjara minimal,” imbuhnya.***

Baca Lainnya

Ketua Percasi Pemalang Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Turnamen Catur Berhadiah Jutaan Rupiah

14 April 2026 - 11:51 WIB

Ketua Percasi Pemalang Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Turnamen Catur Berhadiah Jutaan Rupiah

Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Sampaikan Apresiasi kepada Dua Direksi yang Purna Tugas

13 April 2026 - 12:48 WIB

Perumda Tirta Mulia Beri Penghargaan Tinggi kepada Arief Setiawan dan Djulianto

Kolaborasi Muhammadiyah–NU di Semarang, Lelang Masjid Raup Rp 205 Juta dalam 15 Menit

13 April 2026 - 12:31 WIB

Kolaborasi Muhammadiyah–NU di Semarang, Lelang Masjid Raup Rp 205 Juta dalam 15 Menit

Jelang Muscab PKB Pemalang, Sejumlah Nama Kuat Mulai Mencuat

11 April 2026 - 16:17 WIB

Jelang Muscab PKB Pemalang, Sejumlah Nama Kuat Mulai Mencuat

Bantu Wong Cilik, PDI Perjuangan Pemalang Gelar Pengobatan Gratis dan Dapur Marhaen

10 April 2026 - 13:14 WIB

Ketua DPC PDIP Pemalang, Indianto dan Sekretaris DPC PDIP Pemalang Agus Sukoco memantau kegiatan cek pengobatan gratis dan pembukaan Dapur Marhaen, Jumat (10/4/2026).
Trending di Daerah