WARTA NASIONAL – Maulana Santoso, S.H., M.Kn yang lahir di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Ia menempuh pendidikan sarjana hukum di Universitas Semarang (UNNES) dan melanjutkan magister Kenotariatan di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Maulana Santoso, S.H., M.Kn merupakan anak bungsu dari lima bersaudara yang dikenal memiliki pengalaman luas di bidang hukum dan kenotariatan, termasuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat tentang jual beli, pendirian PT, dan legalitas Koperasi Desa Merah Putih.
“Kebetulan bidang saya itu dibagian hukum jadi nanti kalo memang ada unek-unek tentang hukum saya juga bisa memberikan saran dan saat bekerja menjadi notaris kita sebagai pekerja itu menjelaskan kemasyarakatan tentang hukum agar masyarakat mengetahui jual beli itu seperti apa dan syaratnya seperti apa, kemudian pendirian PT seperti apa,” jelas Maulana Santoso.

Maulana Santoso, S.H., M.Kn baru saja dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Pemalang dan diberikan amanat untuk mengesahkan legalitas Koperasi Desa Merah Putih.
“Saya berkesempatan mengesahkan legalitas Koperasi Desa Merah Putih dan juga melakukan sosialisasi di desa-desa yang akan mendirikan Koprasi Desa Merah Putih agar dokumen atau kelengkapan legalitas itu lengkap dan Alhamdulillah Koprasi Desa Merah Putih di Kabupaten Pemalang sudah 100% berdiri semua,” imbuhnya.
Dengan itu, untuk masyarakat yang melakukan jual beli tanah, pendirian PT dan yang lainnya, harus dengan pihak yang sudah sesuai dengan bidangnya agar tidak salah menafsirkan. (Tim PPL UIN Gusdur)***