Menu

Mode Gelap
Sujarwanto Resmi Terima Dukungan dari KONI Kota Semarang Jadwal Informasi Layanan Samsat Keliling Semarang, Hari Ini Senin 29 September 2025, Buka di Lokasi Ini! Pengerjaan Pemindahan Pipa Transmisi Utama Rampung, Plt. Dirut Perumda Tirta Mulia Pemalang: Distribusi Air Kini Kembali Normal Kelancaran Distribusi Air ke Pelanggan Terganggu Imbas Proyek Drainase Bina Marga di Karangmoncol DPRD Pemalang Tinjau Pengerjaan City Walk, Slamet Efendi: Itu Hanya Basa-basi, Karena Tak Punya Alat Ukur Golkar Pemalang Gelar Musda, Ini Pesan Ketua Golkar Jateng

Pantura

Pemkab Pemalang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal kepada Siswa SMK

badge-check


					Pemkab Pemalang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal kepada Siswa SMK Perbesar

Pemkab Pemalang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal kepada Siswa SMK

WARTA NASIONAL – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada Siswa-siswi SMK Negeri 1 Pemalang, Jumat (08 Agustus 2025).

Selain untuk memberikan pemahaman tentang cukai agar angka perokok di Indonesia dapat menurun, kegiatan itu juga dilaksanakan untuk menambah wawasan bagi para pelajar di sekolah itu agar mengetahui tentang ketentuan di bidang cukai dan manfaat dari cukai, utamanya di bidang pendidikan.

Sekretaris Diskominfo Kabupaten Pemalang Muji Syukur menjelaskan, kegiatan tersebut diadakan bukan bermaksud untuk mengajak siswa-siswa merokok, melainkan untuk memberikan wawasan tentang ketentuan cukai

“Yang sudah pernah mencoba untuk merokok, kami sarankan untuk segera berhenti merokok karena masa depan kalian masih panjang” ujarnya.

Dalam acara itu, Muji mengajak mereka untuk saling mengingatkan dan berharap agar mereka yang hari ini mengikuti sosialisasi selanjutnya dapat membagikan ilmunya kepada teman-temanya maupun kepada orang terdekatnya.

Sementara itu, Yusuf Mahrizal dari Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tegal mengajak para siswa untuk menghindari dan mencegah peredaran rokok ilegal.

“Cukai itu apa sih adik-adik? Jadi cukai itu adalah bentuk pungutan tapi hanya dikenakan pada barang tertentu saja, barang-barang yang pemakaiannya menimbulkan hal negatif, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu di awasi, dan perlu adanya pungutan demi keadilan.” ujarnya.***

Baca Lainnya

Pengerjaan Pemindahan Pipa Transmisi Utama Rampung, Plt. Dirut Perumda Tirta Mulia Pemalang: Distribusi Air Kini Kembali Normal

28 September 2025 - 12:21 WIB

Pengerjaan Pemindahan Pipa Transmisi Utama Rampung,

Kelancaran Distribusi Air ke Pelanggan Terganggu Imbas Proyek Drainase Bina Marga di Karangmoncol

27 September 2025 - 14:01 WIB

Kelancaran Distribusi Air ke Pelanggan Terganggu Imbas Proyek Drainase Bina Marga di Karangmoncol 

DPRD Pemalang Tinjau Pengerjaan City Walk, Slamet Efendi: Itu Hanya Basa-basi, Karena Tak Punya Alat Ukur

27 September 2025 - 11:40 WIB

Slamet Efendi

Sukses Gelar Raker 2025, KONI dan Pemkab Kolaborasi Menuju Prestasi Pemalang Bercahaya

26 September 2025 - 20:42 WIB

Sukses Gelar Raker 2025, KONI dan Pemkab Kolaborasi Menuju Prestasi Pemalang Bercahaya

Nur Azmi Wicaksono Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Golkar Pemalang 2025-2030

26 September 2025 - 20:35 WIB

Nur Azmi Wicaksono Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Golkar Pemalang 2025-2030
Trending di Pantura
error: Content is protected !!