Menu

Mode Gelap
Gus Harun Dorong Peran Pemuda dalam Mengawal Kebijakan Pembangunan Pertanian di Jateng Dialog Mendalam di Posbankum Kramas, Menteri Hukum Soroti Peran Restorative Justice Jadwal Acara TV Trans 7, Trans TV, Indosiar, SCTV dan MDTV, Senin 17 November 2025: On The Spot hingga Makan Enak Jadwal Acara TV ANTV, RCTI, GTV, MNCTV dan GTV, Senin 17 November 2025: Takdir Cinta Layla hingga SpongeBob SquarePants Gandeng PWI, TP PKK Pemalang Adakan Penanaman Pohon di Kawasan Objek Wisata Bukit Tangkeban Resmi Ditutup MTQ Tingkat Jateng 2025, Prof Yuyun Affandi: Nilai-Nilai Qurani sebagai Pondasi Revolusi Moral

Pantura

Pemkab Pemalang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal kepada Siswa SMK

badge-check


					Pemkab Pemalang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal kepada Siswa SMK Perbesar

Pemkab Pemalang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal kepada Siswa SMK

WARTA NASIONAL – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada Siswa-siswi SMK Negeri 1 Pemalang, Jumat (08 Agustus 2025).

Selain untuk memberikan pemahaman tentang cukai agar angka perokok di Indonesia dapat menurun, kegiatan itu juga dilaksanakan untuk menambah wawasan bagi para pelajar di sekolah itu agar mengetahui tentang ketentuan di bidang cukai dan manfaat dari cukai, utamanya di bidang pendidikan.

Sekretaris Diskominfo Kabupaten Pemalang Muji Syukur menjelaskan, kegiatan tersebut diadakan bukan bermaksud untuk mengajak siswa-siswa merokok, melainkan untuk memberikan wawasan tentang ketentuan cukai

“Yang sudah pernah mencoba untuk merokok, kami sarankan untuk segera berhenti merokok karena masa depan kalian masih panjang” ujarnya.

Dalam acara itu, Muji mengajak mereka untuk saling mengingatkan dan berharap agar mereka yang hari ini mengikuti sosialisasi selanjutnya dapat membagikan ilmunya kepada teman-temanya maupun kepada orang terdekatnya.

Sementara itu, Yusuf Mahrizal dari Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tegal mengajak para siswa untuk menghindari dan mencegah peredaran rokok ilegal.

“Cukai itu apa sih adik-adik? Jadi cukai itu adalah bentuk pungutan tapi hanya dikenakan pada barang tertentu saja, barang-barang yang pemakaiannya menimbulkan hal negatif, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu di awasi, dan perlu adanya pungutan demi keadilan.” ujarnya.***

Baca Lainnya

Gandeng PWI, TP PKK Pemalang Adakan Penanaman Pohon di Kawasan Objek Wisata Bukit Tangkeban

16 November 2025 - 21:10 WIB

Gandeng PWI, TP PKK Pemalang Adakan Penanaman Pohon di kawasan Objek Wisata Bukit Tangkeban

Resmi Ditutup MTQ Tingkat Jateng 2025, Prof Yuyun Affandi: Nilai-Nilai Qurani sebagai Pondasi Revolusi Moral

15 November 2025 - 17:42 WIB

Prof Yuyun Affandi (Juri Tafsir Bahasa Inggris dan Bahasa Arab

Legislator Pemalang Sesalkan Adanya Kasus Anak Ditolak Masuk Sekolah karena Dinilai Hiperaktif

5 November 2025 - 16:25 WIB

Jadwal Lokasi Samsat Keliling Semarang, Hari Ini Rabu 5 November 2025: Ada Dilokasi Ini!

5 November 2025 - 09:21 WIB

Samsat Keliling

Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini Kamis 30 Oktober 2025, Buka Dilokasi Ini!

30 Oktober 2025 - 10:58 WIB

Samsat Keliling
Trending di Pantura
error: Content is protected !!