Menu

Mode Gelap
Usai Viral Surat Berkop Kelurahan Mulyoharjo Pemalang Minta Bingkisan Lebaran, Lurah Minta Maaf dan Tarik Surat Viral! Surat Berkop Kelurahan Mulyoharjo Pemalang Minta Bantuan Bingkisan Lebaran, Ini Tanggapan Warganet 7 Amalan Utama di Bulan Ramadan, Pastikan Melakukannya agar Pahala Berlipat Ganda Insantara Sebut 14 Nama Berpeluang Pimpin PBNU Periode Berikutnya Ekonomi Jadi Isu Paling Mendesak di Tengah Tingginya Kepuasan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 3 Ramadan 1447 Hijriah, Sabtu 21 Februari 2026 di Kabupaten Pemalang dan Sekitarnya

Daerah

Ombudsman Jateng Respon Cepat Tangani Maladministrasi di SMP Negeri 5 Blora

badge-check


					Logo ORI Perwakilan Jateng Perbesar

Logo ORI Perwakilan Jateng

WARTANASIONAL.COM – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) membentuk tim untuk melakukan Respon Cepat atas pemberitaan media mengenai dugaan maladministrasi berupa permintaan uang (pungutan) yang tidak sesuai aturan di SMP Negeri 5 Blora.

“Kami menyarankan kepada Komite Sekolah dan Kepala Sekolah untuk mengembalikan dana yang telah terkumpul kepada orang tua/wali peserta didik,” kata Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Sabarudin Hulu, dalam rilis yang diterima wartanasional.com Minggu, (28/01/2018).

Sabarudin menjelaskan, penggalangan dana yang dilakukan oleh Komite Sekolah untuk keperluan pengadaan komputer dilatarbelakangi keinginan beberapa orang tua/wali peserta didik agar SMP Negeri 5 Blora dapat menyelenggarakan UNBK secara mandiri tanpa meminjam laboratorium komputer satuan pendidikan lainnya.

“Meskipun penggalangan dana untuk pendanaan pendidikan merupakan tugas dari Komite Sekolah, namun pendanaan penyelenggaraan UNBK yang dibebankan kepada orang tua/wali peserta didik mutlak tidak dibenarkan,” ujarnya.

Menurut Sabarudin, penggalangan dana ini berpotensi menimbulkan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur yang melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 terkait larangan pembebanan biaya UNBK kepada orang tua/wali peserta didik.

“Komite sekolah seyogyanya dapat menggalang dana melalui upaya inovatif lainnya selain membebankan kepada orang tua/wali peserta didik. Apabila belum mampu mengadakan sarana prasarana UNBK, pihak sekolah dapat bekerjasama dengan sekolah lain dalam menyelenggarakan UNBK,” jelasnya.

Lanjut Sabarudin, ORI Perwakilan Jateng sesuai kewenangannya sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, meminta kepada pengurus Komite dan Kepala SMP Negeri 5 Blora untuk mengembalikan dana yang telah dikumpulkan kepada orang tua/wali peserta didik SMP Negeri 5 Blora.

Dalam rangka pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dibidang pendidikan, Sabarudin Hulu meminta kepada Kepala Sekolah dan Komite Sekolah pada satuan pendidikan di Kabupaten Blora untuk memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan penggalangan dana dari masyarakat.

“Hal ini agar pihak sekolah dan komite dapat mengetahui mana penggalangan dana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang,” pungkasnya. ***

Baca Lainnya

Usai Viral Surat Berkop Kelurahan Mulyoharjo Pemalang Minta Bingkisan Lebaran, Lurah Minta Maaf dan Tarik Surat

25 Februari 2026 - 21:40 WIB

Tangkap Layar, Surat Berkop Kelurahan Mulyoharjo Pemalang Membatalkan Surat Bantuan Bingkisan Lebaran

Viral! Surat Berkop Kelurahan Mulyoharjo Pemalang Minta Bantuan Bingkisan Lebaran, Ini Tanggapan Warganet

25 Februari 2026 - 19:19 WIB

Tangkap Layar, Surat Berkop Kelurahan Mulyoharjo Pemalang Minta Bantuan Bingkisan Lebaran

Hadir di Podcast WN Network Talk! Kepala BPBD, Legislator dan Kades Bicara Wujudkan Pemalang Siaga Bencana

19 Februari 2026 - 13:46 WIB

WN Network menghadirkan sejumlah narasumber dalam talks show, pada Selasa 17 Februari 2026.

Wakil Ketua DPRD Pemalang Aris Ismail Monitoring Dampak Banjir di Desa Tambakrejo dan Wanamulya

16 Februari 2026 - 19:40 WIB

Wakil Ketua DPRD Pemalang Aris Ismail Monitoring Dampak Banjir di Desa Tambakrejo dan Wanamulya

Kereta Ambarawa Ekspres Terlambat, Perkiraan Keterlambatan Capai 80 Menit Akibat Banjir

16 Februari 2026 - 16:35 WIB

Trending di Daerah