WARTA NASIONAL – Kebijakan mutasi atau rotasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kembali menuai sorotan dari publik.
Salah satunya pada pengangkatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) di Kabupaten Pemalang dinilai bermasalah dan berpotensi melanggar prinsip dasar hukum administrasi negara.
Praktisi hukum dan akademisi, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa mutasi tersebut tidak bisa dipandang sebagai rotasi biasa, mengingat Dinas Kesehatan merupakan sektor strategis yang menyangkut langsung keselamatan dan hak dasar masyarakat.
“Jabatan kepala dinas kesehatan bukan jabatan administratif umum. Ini jabatan teknis yang menuntut kompetensi, pengalaman, dan rekam jejak di bidang kesehatan. Jika diisi pejabat dari sektor yang sama sekali tidak relevan, maka itu bukan hanya keliru, tetapi berpotensi melanggar hukum,” tegas Imam Subiyanto, kepada awak media pada Sabtu 3 Januari 2026.

Menurut Imam SBY sapaan akrab Imam Subiyanto, bahwa mutasi lintas sektor tanpa dasar kompetensi yang jelas menunjukkan pengabaian merit system sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Pengisian jabatan pimpinan tinggi seharusnya berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan semata pertimbangan non-teknis.
“Lingkungan hidup dan kesehatan memang sama-sama urusan pemerintahan, tetapi secara keilmuan, teknis, dan tata kelola sangat berbeda. Menyamakan keduanya adalah kesalahan berpikir administratif,” ujarnya.
Lebih jauh, Imam SBY menilai keputusan tersebut berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kecermatan dan profesionalitas.
Apabila mutasi dilakukan tanpa uji kompetensi yang objektif dan pertimbangan teknokratis yang dapat dipertanggungjawabkan, maka kebijakan tersebut dapat dikategorikan sebagai diskresi yang menyimpang.
“Hak prerogatif kepala daerah bukan cek kosong. Setiap keputusan tetap dibatasi hukum, rasionalitas, dan kepentingan umum,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kesalahan penempatan pejabat di sektor kesehatan berisiko menimbulkan maladministrasi serius, mulai dari salah kebijakan layanan kesehatan, lemahnya pengelolaan rumah sakit dan puskesmas, hingga kegagalan program prioritas seperti penanganan stunting dan gizi masyarakat.
“Kalau kebijakan kesehatan gagal, yang menjadi korban bukan pejabat, tapi rakyat. Ini yang harus disadari kepala daerah,” katanya.
Imam menegaskan bahwa keputusan mutasi tersebut tidak kebal hukum. Apabila terbukti tidak memenuhi prinsip objektivitas dan profesionalitas, keputusan pengangkatan dapat digugat melalui mekanisme hukum administrasi, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia mendesak agar Pemkab Pemalang membuka secara transparan dasar pertimbangan mutasi tersebut, termasuk hasil uji kompetensi dan rekomendasi tim penilai kinerja ASN. Selain itu, pengawasan dari lembaga terkait dinilai penting guna mencegah praktik rotasi jabatan yang bersifat politis.
“Sektor kesehatan bukan ruang kompromi politik jabatan. Negara wajib menghadirkan pejabat yang paling layak, bukan yang paling dekat,” pungkasnya.***














