Menu

Mode Gelap
Info Lokasi Lengkap ATM BCA di Kabupaten Pemalang INFO LOMBA! Dinporapar Kabupaten Pekalongan Gelar Lomba Ide Bisnis Total Hadiah Rp50 Juta, Cek Syaratnya Aryo Suwaryo: Dari Pasar Petarukan ke Dunia Tekstil, Menginspirasi Lewat Bisnis dan Kepedulian Sosial Mengenal Penyakit THT: Dokter Sunardo Berbagi Pengetahuan dan Pengalaman Info Pendaftaran Pelatihan Satpam Gada Pratama Dibuka, Kuota Terbatas! INFO BEASISWA! BAZNAS Buka Beasiswa Zakat Indonesia untuk Mahasiswa S1 Semester Gasal 2025, Ini Syaratnya

Daerah

Gandeng Stakeholder, Pemprov Jateng Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak

badge-check


					Wagub Jateng, Taj Yasin Perbesar

Wagub Jateng, Taj Yasin

WARTA NASIONAL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberikan perhatian besar terhadap upaya-upaya perlindungan perempuan dan anak di wilayahnya.

Setidaknya tiga perda perlindungan perempuan dan anak sudah diterbitkan. Perda itu meliputi Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, dan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketahanan Keluarga.

Komitmen untuk melindungi perempuan dan anak, semakin dikuatkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Polda Jateng, dan 17 Stakeholder di Gedung Grhadika Bakti Praja, Semarang pada Kamis, 22 Mei 2025.

“Pemprov Jateng menyambut baik kesepakatan yang dilaksanakan. Sebab, masih banyak kasus yang belum terungkap di tengah masyarakat, karena ada yang menganggap sebagai hal yang tabu untuk disampaikan,” Taj Yasin dalam sambutannya.

Terbitnya Perda maupun dilaksanakannya MoU, kata Taj Yasin, belumlah cukup jika tidak mendapatkan dukungan semua pihak. Oleh karenanya, dia mengajak seluruh stakeholder, untuk turun di tengah masyarakat, dan mendengarkan masalah perempuan dan anak hingga ke tingkat desa.

Selama ini, banyak aksi terkait perlindungan perempuan dan anak. Namun, Taj Yasin berpandangan, upaya tersebut hanya dilakukan oleh masyarakat di perkotaan. Sedangkan, desa juga memiliki persoalan yang tidak kalah beragam dalam hal perlindungan perempuan dan anak.

“Karena itu lah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki program Kecamatan Berdaya yang akan menjadi penggerak upaya perlindungan perempuan, anak, disabilitas, dan lansia hingga tingkat desa dan kecamatan,” terang ucapnya.

MoU yang dilaksanakan Pemprov Jateng saat ini, sambungnya, akan menunjang pelaksanaan program tersebut.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Zulkarnain menyatakan, persoalan perlindungan perempuan dan anak tidak bisa ditangani oleh lembaga secara parsial. Memang harus ada kolaborasi antar lembaga terkait. Sebagai contoh, pengadilan dalam memutuskan perkara perempuan dan anak, harus meminta informasi dan masukan dari lembaga lain.

Selain pemprov, Pengadilan Tinggi Agama dan Polda, beberapa lembaga yang turut serta dalam penandatanganan tersebut adalah Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Kepala Kementerian Hukum, Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah, Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Ketua DPD MAPPI Jawa Tengah, Rektor Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Rektor Institut Agama Islam Negeri Kudus, Rektor UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan, Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta, Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang, dan Rektor Universitas Sultan Agung Semarang. ***

Baca Lainnya

Info Lokasi Lengkap ATM BCA di Kabupaten Pemalang

11 Juli 2025 - 06:59 WIB

INFO LOMBA! Dinporapar Kabupaten Pekalongan Gelar Lomba Ide Bisnis Total Hadiah Rp50 Juta, Cek Syaratnya

11 Juli 2025 - 06:26 WIB

Jadwal Samsat Keliling dan Gerai Samsat Kabupaten Pemalang Bulan Juli 2025

9 Juli 2025 - 04:01 WIB

Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Surakarta, Hari Ini Rabu 9 Juli 2025: Buka Lokasi Disini!

9 Juli 2025 - 03:06 WIB

Samsat Keliling

Jadwal Layanan Samsat Keliling Pemalang, Hari Ini Selasa 8 Juli 2025: Buka Dilokasi Ini!

8 Juli 2025 - 02:10 WIB

Ilustrasi, Samsat Keliling
Trending di Daerah