Menu

Mode Gelap
Eks Kades Kelangdepok Pemalang Diduga Maling Uang Rakyat Dana Desa Dituntut 5,5 Tahun Penjara Seru! 31 Santri Tahfidz Al-Qur’an MAJT-Baznas Jateng Dilatih Jurnalistik Kebiasaan ngopi di kalangan kehidupan Gen Z Sulit Tidur? Ini Dia Tips Sederhana Agar Tidur Lebih Mudah dan Nyenyak Profil H. Aris Ismail dari Ketua Paguyuban Parkir hingga Wakil Ketua DPRD Pemalang Jadwal Layanan Samsat Keliling Pemalang, Hari Ini Selasa 15 Juli 2025: Buka Dilokasi Ini!

Daerah

Eks Kades Kelangdepok Pemalang Diduga Maling Uang Rakyat Dana Desa Dituntut 5,5 Tahun Penjara

badge-check


					Eks Kades Kelangdepok Pemalang Diduga Maling Uang Rakyat Dana Desa Dituntut 5,5 Tahun Penjara Perbesar

Eks Kades Kelangdepok Pemalang Diduga Maling Uang Rakyat Dana Desa Dituntut 5,5 Tahun Penjara

WARTA NASIONAL – Kasus perkara korupsi atau maling uang rakyat dana desa yakni Mochamad Arifin bin Suharto, mantan Kepala Desa (Kades) Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, akan di putuskan pada Selasa 29 Juli 2025 mendatang.

Mochamad Arifin akan mendengarkan pembacaan putusan tersebut, yang dijadwalkan pada jam 11:00 WIB di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Sebagaimana di sitat dari laman ttps://sipp.pn-semarangkota.go.id/index.php/detil_perkara#, nasib Mantan Kades Kelangdepok itu akan diputuskan 29 Juli 2025, usai Hakim PN melakukan Perpanjangan Pertama, sesuai surat bernomer 814/W12.U1/KPN.01/VI/2025.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Bruriyanto Sukahar, S.H membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan terhadap Arifin cukup berat, pidana penjara selama lima tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak mampu membayar, akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Arifin membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp339.070.149,78. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda miliknya akan disita dan dilelang.

Bila masih belum mencukupi, Arifin akan dijatuhi tambahan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan kejanggalan dalam laporan keuangan Desa Kelangdepok selama Arifin menjabat.

Puluhan dokumen seperti peraturan desa, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, keputusan pengangkatan perangkat desa, hingga bukti pengeluaran fiktif menjadi barang bukti dalam persidangan.

Penggunaan dana desa yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan warga diduga kuat telah diselewengkan, termasuk dalam proyek pembangunan gedung serbaguna, taman desa, dan penyertaan modal ke BUMDes.***

Baca Lainnya

Profil H. Aris Ismail dari Ketua Paguyuban Parkir hingga Wakil Ketua DPRD Pemalang

15 Juli 2025 - 02:43 WIB

Jadwal Layanan Samsat Keliling Pemalang, Hari Ini Selasa 15 Juli 2025: Buka Dilokasi Ini!

15 Juli 2025 - 00:39 WIB

Samsat Keliling

Tuai Sorotan! Kalangan Dewan, Politisi hingga Warganet Minta Pemda Pemalang Kaji Kembali Pembangunan City Walk, Ini Alasannya

14 Juli 2025 - 09:16 WIB

Dari Kalangan Dewan, Politisi hingga Warganet Minta Pemda Pemalang Kaji Kembali Pembangunan City Walk, Ini Alasannya

Info Lokasi Lengkap ATM BCA di Kabupaten Pemalang

11 Juli 2025 - 06:59 WIB

INFO LOMBA! Dinporapar Kabupaten Pekalongan Gelar Lomba Ide Bisnis Total Hadiah Rp50 Juta, Cek Syaratnya

11 Juli 2025 - 06:26 WIB

Trending di Daerah