Menu

Mode Gelap
Dua Tokoh Politisi Pemalang Bertemu, Apa Sekedar Temu Kangen atau Ada Perbincangan Serius? Jadwal Informasi Layanan Samsat Keliling Semarang, Hari Ini Senin 13 Oktober 2025, Buka di Lokasi Ini! Rakerda IPHI Pemalang, Ketua IPHI Jateng Prof. Imam Taufiq: Penyelenggaraan Haji 2026 Optimis Lebih Baik Sambut HUT ke-61, DPD Golkar Pemalang Bakal Gelar Santunan Anak Yatim hingga Pasar Murah Jadwal Acara TV RCTI, Jumat 10 Oktober 2025: Ada Tayangan Dusta Dibalik Cinta hingga Mencintaimu Sekali Lagi Dinas ESDM Jateng Luncurkan Inovasi Digital ‘KALDERA ESDM’

Daerah

Bikin Gaduh, Legislator PKB Minta Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Kampanye LGBT di Pemalang

badge-check


					Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso, Perbesar

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso,

WARTA NASIONAL – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Heru Kundhimiarso, meminta aparat kepolisian menindak dan menangkap seorang infuencer asal Pemalang berinisial DW yang membuat konten kampanye pro-LGBT dan menyebarkannya ke ruang publik di media sosial.

“Perilaku LGBT yang dengan sengaja melakukan kampanye di ruang publik dapat dijerat dengan undang – undang yang berlaku di Indonesia. Mulai dari Undang-Undang perkawinan, Undang-Undang ITE hingga Undang – Undang pornografi,” tegas Kundhi dalam keterangan pers, pada Sabtu (5/7/2025).

Yang membuat miris imbuhnya, pelaku penyebar kampanye LGBT itu seperti tidak merasa bersalah meski sudah membuat kegaduhan warga Pemalang. Padahal yang dilakukan itu sudah menimbulkan keresahan sosial.

“Ini berbahaya dan tidak bisa didiamkan begitu saja. Aparat kepolisian harus turun tangan tanpa harus menunggu laporan,” tandasnya.

Menurut Anggota DPRD Pemalang ini, apa yang sudah dilakukan DW sudah masuk kategori pelanggaran hukum berat. Selain juga pelanggaran norma agama secara terang dan terbuka ke ruang publik.

Padahal, kaum LGBT seharusnya tidak mengadakan kampanye secara terbuka ke ruang publik. Ia meminta mereka (komunitas LGBT) meninjau ulang tindakannya jika hendak memasuki ranah publik.

“Komunitas LGBT harus menengok aturan yang ada di negeri ini. Sebab tak ada satu pun aturan yang membolehkan pernikahan sesama jenis. Patokannya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya mengatur perkawinan antara laki-laki dan perempuan,!” tegasnya.

Meski meminta aparat melakukan penangkapan, namun Kundhi berharap tak terjadi kekerasan dalam pro-kontra mengenai LGBT. Ia meminta semua pihak menahan diri.

Mantan aktivis pendiri Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA) ini tak ingin siapapun dari komunitas LGBT ini, termasuk DW, menjadi korban kekerasan.

Di sisi lain, ia meminta kelompok LGBT harus juga menahan diri dengan tidak melakukan kampanye secara terbuka agara tidak menimbulkan kegaduah dan menimbulkan potensi kerawanan sosial.***

Baca Lainnya

Jadwal Lokasi Samsat Keliling Surakarta, Hari Ini Rabu 24 September 2025: Berikut Lokasinya!

24 September 2025 - 10:18 WIB

Jadwal Samsat Keliling

Golkar Pemalang Siap Gelar Musda, Ketua Golkar Jateng Ajak Perkuat Soliditas dan Kekompakkan Kader

23 September 2025 - 07:19 WIB

Foto Bersama - Pengurus DPD Golkar Pemalang dengan DPD Golkar Jateng

PWM Jateng Suarakan Kedaulatan Pangan di Jambore Nasional Jamaah Tani Muhammadiyah

19 September 2025 - 21:15 WIB

Expo Inovasi Teknologi dan Bazar Produk Pangan resmi dibuka

Luar Biasa! Wisuda ke-10 Sekolah Peternakan Rakyat 2025: Kabupaten Pemalang Raih Nilai Tertinggi

18 September 2025 - 16:00 WIB

Wisuda ke-10 Sekolah Peternakan Rakyat 2025

Jadwal Lokasi Samsat Keliling Surakarta, Hari Ini Rabu 17 September 2025: Ini Lokasinya!

17 September 2025 - 00:06 WIB

Jadwal Samsat Keliling
Trending di Daerah
error: Content is protected !!