Menu

Mode Gelap
Bantu Siswa Kurang Mampu, YBM BRILiaN BRI KC Pemalang Bagikan 60 Paket Pendidikan di SD Negeri 01 Loning INFO BEASISWA! GrabScholar Buka Program Beasiswa Grab 2025, Cek Syaratnya Enam Manfaat Air Kelapa untuk Kesehatan Tubuh, Nomor 5 Jarang Diketahui! Gak Sulit Kok! Lima Cara Hidup Ramah Lingkungan yang Bisa Dimulai dari Rumah Enam Manfaat Centella Asiatica: Solusi Alami untuk Kulit Sehat dan Terawat Sepuluh Manfaat Kolang Kaling yang Perlu Kalian Ketahui, Nomor 7 Jarang Diketahui!

Daerah

Eks Kades Kelangdepok Pemalang Diduga Maling Uang Rakyat Dana Desa Dituntut 5,5 Tahun Penjara

badge-check


					Eks Kades Kelangdepok Pemalang Diduga Maling Uang Rakyat Dana Desa Dituntut 5,5 Tahun Penjara Perbesar

Eks Kades Kelangdepok Pemalang Diduga Maling Uang Rakyat Dana Desa Dituntut 5,5 Tahun Penjara

WARTA NASIONAL – Kasus perkara korupsi atau maling uang rakyat dana desa yakni Mochamad Arifin bin Suharto, mantan Kepala Desa (Kades) Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, akan di putuskan pada Selasa 29 Juli 2025 mendatang.

Mochamad Arifin akan mendengarkan pembacaan putusan tersebut, yang dijadwalkan pada jam 11:00 WIB di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Sebagaimana di sitat dari laman ttps://sipp.pn-semarangkota.go.id/index.php/detil_perkara#, nasib Mantan Kades Kelangdepok itu akan diputuskan 29 Juli 2025, usai Hakim PN melakukan Perpanjangan Pertama, sesuai surat bernomer 814/W12.U1/KPN.01/VI/2025.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Bruriyanto Sukahar, S.H membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan terhadap Arifin cukup berat, pidana penjara selama lima tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak mampu membayar, akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Arifin membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp339.070.149,78. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda miliknya akan disita dan dilelang.

Bila masih belum mencukupi, Arifin akan dijatuhi tambahan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan kejanggalan dalam laporan keuangan Desa Kelangdepok selama Arifin menjabat.

Puluhan dokumen seperti peraturan desa, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, keputusan pengangkatan perangkat desa, hingga bukti pengeluaran fiktif menjadi barang bukti dalam persidangan.

Penggunaan dana desa yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan warga diduga kuat telah diselewengkan, termasuk dalam proyek pembangunan gedung serbaguna, taman desa, dan penyertaan modal ke BUMDes.***

Baca Lainnya

Menjajal Jalur Gowes Lereng Slamet: Surga Para Pecinta Sepeda di Pemalang

17 Juli 2025 - 04:00 WIB

Kemenko IPK Kunjungi Pemalang, Pengajuan Permohonan Rehabilitasi Pipa Air Bersih Perumda Air Minum Tirta Mulia Dibahas Bersama Bupati

17 Juli 2025 - 01:13 WIB

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pemalang membahas rencana rehabilitasi pipa air bersih, pada Selasa (15/7/2025), malam.

Profil H. Aris Ismail dari Ketua Paguyuban Parkir hingga Wakil Ketua DPRD Pemalang

15 Juli 2025 - 02:43 WIB

Jadwal Layanan Samsat Keliling Pemalang, Hari Ini Selasa 15 Juli 2025: Buka Dilokasi Ini!

15 Juli 2025 - 00:39 WIB

Samsat Keliling

Tuai Sorotan! Kalangan Dewan, Politisi hingga Warganet Minta Pemda Pemalang Kaji Kembali Pembangunan City Walk, Ini Alasannya

14 Juli 2025 - 09:16 WIB

Dari Kalangan Dewan, Politisi hingga Warganet Minta Pemda Pemalang Kaji Kembali Pembangunan City Walk, Ini Alasannya
Trending di Daerah