Menu

Mode Gelap
Info Loker! RSU Siaga Medika Pemalang Buka Lowongan Radiografer, Ini Syaratnya Meriah, Kanwil Kemenkum Jateng Jemput Bola Layanan KI di CFD Simpang Lima Semarang Muscab II PERADI Pemalang Digelar, Misbakhul Munir Unggul Perolehan Suara Peringati Hari Kartini ke-147, GOW Pemalang Luncurkan Buku 10 Program PKK Perspektif Islam Dampingi Kunker Menteri Wihaji, Mohammad Saleh Tekankan Program MBG 3B di Pemalang Harus Tepat Sasaran Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Bebas Bersyarat, Pilih Cooling Down dari Politik

Daerah

Bikin Gaduh, Legislator PKB Minta Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Kampanye LGBT di Pemalang

badge-check


					Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso, Perbesar

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso,

WARTA NASIONAL – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Heru Kundhimiarso, meminta aparat kepolisian menindak dan menangkap seorang infuencer asal Pemalang berinisial DW yang membuat konten kampanye pro-LGBT dan menyebarkannya ke ruang publik di media sosial.

“Perilaku LGBT yang dengan sengaja melakukan kampanye di ruang publik dapat dijerat dengan undang – undang yang berlaku di Indonesia. Mulai dari Undang-Undang perkawinan, Undang-Undang ITE hingga Undang – Undang pornografi,” tegas Kundhi dalam keterangan pers, pada Sabtu (5/7/2025).

Yang membuat miris imbuhnya, pelaku penyebar kampanye LGBT itu seperti tidak merasa bersalah meski sudah membuat kegaduhan warga Pemalang. Padahal yang dilakukan itu sudah menimbulkan keresahan sosial.

“Ini berbahaya dan tidak bisa didiamkan begitu saja. Aparat kepolisian harus turun tangan tanpa harus menunggu laporan,” tandasnya.

Menurut Anggota DPRD Pemalang ini, apa yang sudah dilakukan DW sudah masuk kategori pelanggaran hukum berat. Selain juga pelanggaran norma agama secara terang dan terbuka ke ruang publik.

Padahal, kaum LGBT seharusnya tidak mengadakan kampanye secara terbuka ke ruang publik. Ia meminta mereka (komunitas LGBT) meninjau ulang tindakannya jika hendak memasuki ranah publik.

“Komunitas LGBT harus menengok aturan yang ada di negeri ini. Sebab tak ada satu pun aturan yang membolehkan pernikahan sesama jenis. Patokannya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya mengatur perkawinan antara laki-laki dan perempuan,!” tegasnya.

Meski meminta aparat melakukan penangkapan, namun Kundhi berharap tak terjadi kekerasan dalam pro-kontra mengenai LGBT. Ia meminta semua pihak menahan diri.

Mantan aktivis pendiri Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA) ini tak ingin siapapun dari komunitas LGBT ini, termasuk DW, menjadi korban kekerasan.

Di sisi lain, ia meminta kelompok LGBT harus juga menahan diri dengan tidak melakukan kampanye secara terbuka agara tidak menimbulkan kegaduah dan menimbulkan potensi kerawanan sosial.***

Baca Lainnya

Meriah, Kanwil Kemenkum Jateng Jemput Bola Layanan KI di CFD Simpang Lima Semarang

26 April 2026 - 11:37 WIB

CFD Simpang Lima Semarang Meriah, Kanwil Kemenkum Jateng Jemput Bola Layanan KI di Hari Sedunia

Muscab II PERADI Pemalang Digelar, Misbakhul Munir Unggul Perolehan Suara

25 April 2026 - 16:30 WIB

Muscab II PERADI Pemalang Digelar, Misbakhul Munir Unggul Perolehan Suara

Peringati Hari Kartini ke-147, GOW Pemalang Luncurkan Buku 10 Program PKK Perspektif Islam

25 April 2026 - 14:50 WIB

Peringati Hari Kartini ke-147, GOW Pemalang Luncurkan Buku 10 Program PKK Perspektif Islam

Dampingi Kunker Menteri Wihaji, Mohammad Saleh Tekankan Program MBG 3B di Pemalang Harus Tepat Sasaran

25 April 2026 - 10:42 WIB

Dampingi Kunker Menteri Wihaji, Mohammad Saleh Tekankan Program MBG 3B Harus Tepat Sasaran

Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Bebas Bersyarat, Pilih Cooling Down dari Politik

25 April 2026 - 10:03 WIB

Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Bebas Bersyarat, Pilih Cooling Down dari Politik
Trending di Daerah