Menu

Mode Gelap
H Aris Ismail Gelar Reses, Warga Keluhkan Infrastruktur dan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran Gelar Konsolidasi, DPD NasDem Pemalang Perkuat Struktur Partai di Tingkat Kecamatan Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Bakal Lantik Pengurus PWI Jateng Periode 2025-2030 pada Selasa 2 Desember 2025 Anggota Komisi VII DPR Yoyok Dorong Anak Muda Kembangkan Kewirausahaan saat Reses di Pemalang Senator DPD RI Abdul Kholik Dukung Penerapan Enam Hari Sekolah di Jateng Pemalang Perkuat Budaya Ramah Anak di Sekolah Lewat ‘My Day, My Rights’

Daerah

Bikin Gaduh, Legislator PKB Minta Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Kampanye LGBT di Pemalang

badge-check


					Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso, Perbesar

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso,

WARTA NASIONAL – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Heru Kundhimiarso, meminta aparat kepolisian menindak dan menangkap seorang infuencer asal Pemalang berinisial DW yang membuat konten kampanye pro-LGBT dan menyebarkannya ke ruang publik di media sosial.

“Perilaku LGBT yang dengan sengaja melakukan kampanye di ruang publik dapat dijerat dengan undang – undang yang berlaku di Indonesia. Mulai dari Undang-Undang perkawinan, Undang-Undang ITE hingga Undang – Undang pornografi,” tegas Kundhi dalam keterangan pers, pada Sabtu (5/7/2025).

Yang membuat miris imbuhnya, pelaku penyebar kampanye LGBT itu seperti tidak merasa bersalah meski sudah membuat kegaduhan warga Pemalang. Padahal yang dilakukan itu sudah menimbulkan keresahan sosial.

“Ini berbahaya dan tidak bisa didiamkan begitu saja. Aparat kepolisian harus turun tangan tanpa harus menunggu laporan,” tandasnya.

Menurut Anggota DPRD Pemalang ini, apa yang sudah dilakukan DW sudah masuk kategori pelanggaran hukum berat. Selain juga pelanggaran norma agama secara terang dan terbuka ke ruang publik.

Padahal, kaum LGBT seharusnya tidak mengadakan kampanye secara terbuka ke ruang publik. Ia meminta mereka (komunitas LGBT) meninjau ulang tindakannya jika hendak memasuki ranah publik.

“Komunitas LGBT harus menengok aturan yang ada di negeri ini. Sebab tak ada satu pun aturan yang membolehkan pernikahan sesama jenis. Patokannya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya mengatur perkawinan antara laki-laki dan perempuan,!” tegasnya.

Meski meminta aparat melakukan penangkapan, namun Kundhi berharap tak terjadi kekerasan dalam pro-kontra mengenai LGBT. Ia meminta semua pihak menahan diri.

Mantan aktivis pendiri Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA) ini tak ingin siapapun dari komunitas LGBT ini, termasuk DW, menjadi korban kekerasan.

Di sisi lain, ia meminta kelompok LGBT harus juga menahan diri dengan tidak melakukan kampanye secara terbuka agara tidak menimbulkan kegaduah dan menimbulkan potensi kerawanan sosial.***

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Bakal Lantik Pengurus PWI Jateng Periode 2025-2030 pada Selasa 2 Desember 2025

28 November 2025 - 20:07 WIB

Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir

Anggota Komisi VII DPR Yoyok Dorong Anak Muda Kembangkan Kewirausahaan saat Reses di Pemalang

28 November 2025 - 17:22 WIB

Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, menggelar kegiatan reses di Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, pada Jumat 28 November 2025.

Senator DPD RI Abdul Kholik Dukung Penerapan Enam Hari Sekolah di Jateng

28 November 2025 - 08:37 WIB

Anggota DPD RI asal Jawa Tengah, Abdul Kholik

Pemalang Perkuat Budaya Ramah Anak di Sekolah Lewat ‘My Day, My Rights’

28 November 2025 - 08:04 WIB

Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang melalui Bidang PPPA melaksanakan kegiatan Forum Anak Goes To School (FAGTS)

Genjot PAD 2026, Sekda Sebut Pemprov Jateng Telah Siapkan Strategi

27 November 2025 - 21:32 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno saat menyampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2026, saat rapat paripurna DPRD Jawa Tengah, di Gedung Berlian Kota Semarang, Kamis, 27 November 2025.
Trending di Daerah
error: Content is protected !!