Menu

Mode Gelap
Puskesmas Kalibakung Hadirkan Inovasi ‘GARAM CAP BINTANG’ dan ‘NGEMIL GEPREK’, Perkuat Layanan Kesehatan Ruang Pelayanan Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik DPC Peradi Pemalang Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik, Misbakhul Munir Nahkodai Organisasi Malam Ini! 19 Kode Redeem Free Fire Terbaru Sabtu 25 Juli 2026, Buruan Klaim Hadiah Gratis Sebelum Hangus AJI Desak Prabowo Minta Maaf Usai Sebut Wartawan dan Jurnalis ‘Londo Ireng’ Ketua PWI Solo: Pernyataan ‘Londo Ireng’ Berpotensi Timbulkan Stigma terhadap Wartawan

Daerah

Bikin Gaduh, Legislator PKB Minta Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Kampanye LGBT di Pemalang

badge-check


					Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso, Perbesar

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso,

WARTA NASIONAL – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Heru Kundhimiarso, meminta aparat kepolisian menindak dan menangkap seorang infuencer asal Pemalang berinisial DW yang membuat konten kampanye pro-LGBT dan menyebarkannya ke ruang publik di media sosial.

“Perilaku LGBT yang dengan sengaja melakukan kampanye di ruang publik dapat dijerat dengan undang – undang yang berlaku di Indonesia. Mulai dari Undang-Undang perkawinan, Undang-Undang ITE hingga Undang – Undang pornografi,” tegas Kundhi dalam keterangan pers, pada Sabtu (5/7/2025).

Yang membuat miris imbuhnya, pelaku penyebar kampanye LGBT itu seperti tidak merasa bersalah meski sudah membuat kegaduhan warga Pemalang. Padahal yang dilakukan itu sudah menimbulkan keresahan sosial.

“Ini berbahaya dan tidak bisa didiamkan begitu saja. Aparat kepolisian harus turun tangan tanpa harus menunggu laporan,” tandasnya.

Menurut Anggota DPRD Pemalang ini, apa yang sudah dilakukan DW sudah masuk kategori pelanggaran hukum berat. Selain juga pelanggaran norma agama secara terang dan terbuka ke ruang publik.

Padahal, kaum LGBT seharusnya tidak mengadakan kampanye secara terbuka ke ruang publik. Ia meminta mereka (komunitas LGBT) meninjau ulang tindakannya jika hendak memasuki ranah publik.

“Komunitas LGBT harus menengok aturan yang ada di negeri ini. Sebab tak ada satu pun aturan yang membolehkan pernikahan sesama jenis. Patokannya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya mengatur perkawinan antara laki-laki dan perempuan,!” tegasnya.

Meski meminta aparat melakukan penangkapan, namun Kundhi berharap tak terjadi kekerasan dalam pro-kontra mengenai LGBT. Ia meminta semua pihak menahan diri.

Mantan aktivis pendiri Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA) ini tak ingin siapapun dari komunitas LGBT ini, termasuk DW, menjadi korban kekerasan.

Di sisi lain, ia meminta kelompok LGBT harus juga menahan diri dengan tidak melakukan kampanye secara terbuka agara tidak menimbulkan kegaduah dan menimbulkan potensi kerawanan sosial.***

Baca Lainnya

Puskesmas Kalibakung Hadirkan Inovasi ‘GARAM CAP BINTANG’ dan ‘NGEMIL GEPREK’, Perkuat Layanan Kesehatan

27 Juli 2026 - 11:15 WIB

DPC Peradi Pemalang Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik, Misbakhul Munir Nahkodai Organisasi

25 Juli 2026 - 20:44 WIB

DPC Peradi Pemalang Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik, Misbakhul Munir Nahkodai Organisasi

Ketua PWI Solo: Pernyataan ‘Londo Ireng’ Berpotensi Timbulkan Stigma terhadap Wartawan

25 Juli 2026 - 14:43 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pada Puncak Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Kamis (23/7).

Siswanto Dorong Program Pengolahan Sampah Maggot Jadi Solusi Lingkungan dan Peningkatan Ekonomi Warga

25 Juli 2026 - 10:41 WIB

Pegadaian Kanwil XI Semarang Perkuat Sinergi dengan POLRI, Tingkatkan Keamanan Operasional dan Kepercayaan Nasabah

25 Juli 2026 - 08:20 WIB

Trending di Daerah