Menu

Mode Gelap
Info Pendaftaran Pelatihan Satpam Gada Pratama Dibuka, Kuota Terbatas! INFO BEASISWA! BAZNAS Buka Beasiswa Zakat Indonesia untuk Mahasiswa S1 Semester Gasal 2025, Ini Syaratnya Empat Curug Instagramable di Pemalang yang Wajib Dikunjungi! Piala Presiden 2025 Resmi Bergulir! Ini Dia Jadwal Lengkap dan Tim-Tim Tangguh yang Siap Bersaing Pendakian untuk Pemula: Empat Rekomendasi Gunung yang Cocok untuk Anda Tradisi Santunan Muharram: Merawat Kepedulian untuk Anak Yatim

Daerah

Bikin Gaduh, Legislator PKB Minta Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Kampanye LGBT di Pemalang

badge-check


					Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso, Perbesar

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso,

WARTA NASIONAL – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Heru Kundhimiarso, meminta aparat kepolisian menindak dan menangkap seorang infuencer asal Pemalang berinisial DW yang membuat konten kampanye pro-LGBT dan menyebarkannya ke ruang publik di media sosial.

“Perilaku LGBT yang dengan sengaja melakukan kampanye di ruang publik dapat dijerat dengan undang – undang yang berlaku di Indonesia. Mulai dari Undang-Undang perkawinan, Undang-Undang ITE hingga Undang – Undang pornografi,” tegas Kundhi dalam keterangan pers, pada Sabtu (5/7/2025).

Yang membuat miris imbuhnya, pelaku penyebar kampanye LGBT itu seperti tidak merasa bersalah meski sudah membuat kegaduhan warga Pemalang. Padahal yang dilakukan itu sudah menimbulkan keresahan sosial.

“Ini berbahaya dan tidak bisa didiamkan begitu saja. Aparat kepolisian harus turun tangan tanpa harus menunggu laporan,” tandasnya.

Menurut Anggota DPRD Pemalang ini, apa yang sudah dilakukan DW sudah masuk kategori pelanggaran hukum berat. Selain juga pelanggaran norma agama secara terang dan terbuka ke ruang publik.

Padahal, kaum LGBT seharusnya tidak mengadakan kampanye secara terbuka ke ruang publik. Ia meminta mereka (komunitas LGBT) meninjau ulang tindakannya jika hendak memasuki ranah publik.

“Komunitas LGBT harus menengok aturan yang ada di negeri ini. Sebab tak ada satu pun aturan yang membolehkan pernikahan sesama jenis. Patokannya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya mengatur perkawinan antara laki-laki dan perempuan,!” tegasnya.

Meski meminta aparat melakukan penangkapan, namun Kundhi berharap tak terjadi kekerasan dalam pro-kontra mengenai LGBT. Ia meminta semua pihak menahan diri.

Mantan aktivis pendiri Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA) ini tak ingin siapapun dari komunitas LGBT ini, termasuk DW, menjadi korban kekerasan.

Di sisi lain, ia meminta kelompok LGBT harus juga menahan diri dengan tidak melakukan kampanye secara terbuka agara tidak menimbulkan kegaduah dan menimbulkan potensi kerawanan sosial.***

Baca Lainnya

Jadwal Samsat Keliling dan Gerai Samsat Kabupaten Pemalang Bulan Juli 2025

9 Juli 2025 - 04:01 WIB

Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Surakarta, Hari Ini Rabu 9 Juli 2025: Buka Lokasi Disini!

9 Juli 2025 - 03:06 WIB

Samsat Keliling

Jadwal Layanan Samsat Keliling Pemalang, Hari Ini Selasa 8 Juli 2025: Buka Dilokasi Ini!

8 Juli 2025 - 02:10 WIB

Ilustrasi, Samsat Keliling

Jadwal Informasi Layanan Samsat Keliling Semarang, Hari Ini Senin 7 Juli 2025, Buka Disini!

7 Juli 2025 - 01:58 WIB

Samsat Keliling

18 Tahun Santuni Anak Yatim Piatu, Ketua PIMAJT: Mereka Tak Boleh Merasa Sendiri, Harus Kita Bantu

6 Juli 2025 - 14:35 WIB

Ketua PIMAJT Hj Nur Kusuma Dewi Noor Achmad saat menyerahkan santunan kepada anak yatim
Trending di Daerah