Menu

Mode Gelap
IKMAL JAYA Imbau Perantau Pemalang Waspada dan Utamakan Keselamatan Saat Mudik Lebaran 2026 Angkutan Lebaran 2026 Dimulai, Penumpang KA dari Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir Tembus 45 Ribu Kwaran Jatinegara Gelar Buka dan Sahur Bersama, Bekali Pramuka Siaga Arus Mudik Lebaran 2026 Memotret Posisi Hukum Gus Yaqut, Taufik Ch: Abolisi Bisa Jadi Opsi Jika Kasus Dinilai Bernuansa Politik Pasokan LPG Dipastikan Aman, Pertamina Tambah Stok dan Siagakan Agen di Tiga Wilayah Isu Penjegalan Mencuat, Hengki Wijaya Pertanyakan Syarat Calon Ketua Umum KONI Pemalang

Daerah

Bikin Gaduh, Legislator PKB Minta Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Kampanye LGBT di Pemalang

badge-check


					Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso, Perbesar

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso,

WARTA NASIONAL – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Heru Kundhimiarso, meminta aparat kepolisian menindak dan menangkap seorang infuencer asal Pemalang berinisial DW yang membuat konten kampanye pro-LGBT dan menyebarkannya ke ruang publik di media sosial.

“Perilaku LGBT yang dengan sengaja melakukan kampanye di ruang publik dapat dijerat dengan undang – undang yang berlaku di Indonesia. Mulai dari Undang-Undang perkawinan, Undang-Undang ITE hingga Undang – Undang pornografi,” tegas Kundhi dalam keterangan pers, pada Sabtu (5/7/2025).

Yang membuat miris imbuhnya, pelaku penyebar kampanye LGBT itu seperti tidak merasa bersalah meski sudah membuat kegaduhan warga Pemalang. Padahal yang dilakukan itu sudah menimbulkan keresahan sosial.

“Ini berbahaya dan tidak bisa didiamkan begitu saja. Aparat kepolisian harus turun tangan tanpa harus menunggu laporan,” tandasnya.

Menurut Anggota DPRD Pemalang ini, apa yang sudah dilakukan DW sudah masuk kategori pelanggaran hukum berat. Selain juga pelanggaran norma agama secara terang dan terbuka ke ruang publik.

Padahal, kaum LGBT seharusnya tidak mengadakan kampanye secara terbuka ke ruang publik. Ia meminta mereka (komunitas LGBT) meninjau ulang tindakannya jika hendak memasuki ranah publik.

“Komunitas LGBT harus menengok aturan yang ada di negeri ini. Sebab tak ada satu pun aturan yang membolehkan pernikahan sesama jenis. Patokannya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya mengatur perkawinan antara laki-laki dan perempuan,!” tegasnya.

Meski meminta aparat melakukan penangkapan, namun Kundhi berharap tak terjadi kekerasan dalam pro-kontra mengenai LGBT. Ia meminta semua pihak menahan diri.

Mantan aktivis pendiri Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA) ini tak ingin siapapun dari komunitas LGBT ini, termasuk DW, menjadi korban kekerasan.

Di sisi lain, ia meminta kelompok LGBT harus juga menahan diri dengan tidak melakukan kampanye secara terbuka agara tidak menimbulkan kegaduah dan menimbulkan potensi kerawanan sosial.***

Baca Lainnya

Kwaran Jatinegara Gelar Buka dan Sahur Bersama, Bekali Pramuka Siaga Arus Mudik Lebaran 2026

13 Maret 2026 - 11:55 WIB

Ketua kwaran Jatinegara memberikan pembekalan kepada anggota Pramuka yang akan piket pos pam lebaran

Pasokan LPG Dipastikan Aman, Pertamina Tambah Stok dan Siagakan Agen di Tiga Wilayah

13 Maret 2026 - 09:40 WIB

Pasokan LPG Dipastikan Aman, Pertamina Tambah Stok dan Siagakan Agen di Tiga Wilayah

Isu Penjegalan Mencuat, Hengki Wijaya Pertanyakan Syarat Calon Ketua Umum KONI Pemalang

12 Maret 2026 - 19:30 WIB

HMI Cabang Pekalongan Advokasi Korban Pelecehan Seksual Online, Diduga Foto Dimanipulasi dengan AI

11 Maret 2026 - 23:34 WIB

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekalongan melakukan advokasi dan pengawalan terhadap korban dugaan pelecehan seksual online yang terjadi melalui media sosial.

Ramadan Berkah, Anggota DPRD Pemalang Fahmidh Dhuha Berbagi Takjil Es Buah kepada Anak-anak dan Warga di Dusun Kamulyan

11 Maret 2026 - 12:09 WIB

Ramadan Berkah, Anggota DPRD Pemalang Fahmidh Dhuha Berbagi Takjil Es Buah kepada Anak-anak dan Warga di Dusun Kamulyan
Trending di Daerah