Menu

Mode Gelap
Gus Harun Apresiasi Muhammadiyah Jateng Luncurkan Hutan Wakaf Agroforestri di Pemalang Peringati HUT ke-53, Ketua DPC PDI Perjuangan Pemalang Sampaikan Pesan dan Harapannya Belajar, Bekerja, dan Mengajar di Tengah Dunia Maya: Untuk Apa Kita Hadir? Filsafat Politik Cinta Selama Nataru 2026, Antusiasme Masyarakat terhadap Serambi MyPertamina Tercatat Tinggi Rayakan Harlah ke-53, PPP Pemalang Awali dengan Istighosah hingga Muskercab

Daerah

Ombudsman Jateng Respon Cepat Tangani Maladministrasi di SMP Negeri 5 Blora

badge-check


					Logo ORI Perwakilan Jateng Perbesar

Logo ORI Perwakilan Jateng

WARTANASIONAL.COM – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) membentuk tim untuk melakukan Respon Cepat atas pemberitaan media mengenai dugaan maladministrasi berupa permintaan uang (pungutan) yang tidak sesuai aturan di SMP Negeri 5 Blora.

“Kami menyarankan kepada Komite Sekolah dan Kepala Sekolah untuk mengembalikan dana yang telah terkumpul kepada orang tua/wali peserta didik,” kata Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Sabarudin Hulu, dalam rilis yang diterima wartanasional.com Minggu, (28/01/2018).

Sabarudin menjelaskan, penggalangan dana yang dilakukan oleh Komite Sekolah untuk keperluan pengadaan komputer dilatarbelakangi keinginan beberapa orang tua/wali peserta didik agar SMP Negeri 5 Blora dapat menyelenggarakan UNBK secara mandiri tanpa meminjam laboratorium komputer satuan pendidikan lainnya.

“Meskipun penggalangan dana untuk pendanaan pendidikan merupakan tugas dari Komite Sekolah, namun pendanaan penyelenggaraan UNBK yang dibebankan kepada orang tua/wali peserta didik mutlak tidak dibenarkan,” ujarnya.

Menurut Sabarudin, penggalangan dana ini berpotensi menimbulkan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur yang melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 terkait larangan pembebanan biaya UNBK kepada orang tua/wali peserta didik.

“Komite sekolah seyogyanya dapat menggalang dana melalui upaya inovatif lainnya selain membebankan kepada orang tua/wali peserta didik. Apabila belum mampu mengadakan sarana prasarana UNBK, pihak sekolah dapat bekerjasama dengan sekolah lain dalam menyelenggarakan UNBK,” jelasnya.

Lanjut Sabarudin, ORI Perwakilan Jateng sesuai kewenangannya sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, meminta kepada pengurus Komite dan Kepala SMP Negeri 5 Blora untuk mengembalikan dana yang telah dikumpulkan kepada orang tua/wali peserta didik SMP Negeri 5 Blora.

Dalam rangka pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dibidang pendidikan, Sabarudin Hulu meminta kepada Kepala Sekolah dan Komite Sekolah pada satuan pendidikan di Kabupaten Blora untuk memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan penggalangan dana dari masyarakat.

“Hal ini agar pihak sekolah dan komite dapat mengetahui mana penggalangan dana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang,” pungkasnya. ***

Baca Lainnya

Selamat! Indianto Terpilih sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Pemalang

28 Desember 2025 - 13:47 WIB

Wakil Ketua DPRD Pemalang Aris Ismail Turut Prihatin Atas Kebakaran Kios Pakaian di Pasar Pagi

24 Desember 2025 - 09:51 WIB

Kolase : Kebakaran kios pakaian di Pasar Pagi dan Wakil Ketua DPRD Pemalang Aris Ismail, SAP

Wrayan View Reborn Siap Dibuka Kembali Awal 2026, Tawarkan Keindahan Alam di Kaki Gunung Slamet

23 Desember 2025 - 10:59 WIB

Pengelola wrayan view reborn memantau persiapan wahana sekitar wrayan view reborn

Luar Biasa! Bunda PAUD Pemalang Raih Dua Penghargaan Tingkat Provinsi Jawa Tengah

18 Desember 2025 - 22:52 WIB

Bunda PAUD Pemalang Raih 2 Penghargaan Dari Provinsi Jateng

Hadiri Rakor Bahas Kondusifitas Nataru 2025, Bupati Anom: Pemkab Pemalang Siap Ikuti Arahan Provinsi Jateng

8 Desember 2025 - 19:47 WIB

Bupati Pemalang Hadiri Rakor Forkopimda Jateng Bahas Kondusifitas Nataru Tahun 2025
Trending di Daerah
error: Content is protected !!