Menu

Mode Gelap
Menjaga Denyut Ekonomi Pesisir Pemalang, BRILink Dekatkan Layanan Keuangan di TPI Tanjungsari Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Unit Taman Hadirkan Pelayanan Bernuansa Budaya Masa Pengabdian Berakhir, KKN MIT Ke-22 Posko 103 Resmi Ditarik dari Desa Karangrowo POPDA Jateng 2026 Cabor Tenis Meja Resmi Dibuka, PTMSI Dorong Lahirnya Atlet Muda Berprestasi Wakil Ketua DPRD Pemalang Aris Ismail Soroti Keluhan Atlet POPDA, Minta Hak Peserta Dipastikan Pilkades Danasari 2026: Lima Bakal Calon Sudah Serahkan Berkas Pendaftaran

Daerah

Pemkab dan Kejari Pemalang Sepakat Bakal Terapkan Pidana Kerja Sosial

badge-check


					Pemkab dan Kejari Pemalang Sepakat Bakal Terapkan Pidana Kerja Sosial Perbesar

Pemkab dan Kejari Pemalang Sepakat Bakal Terapkan Pidana Kerja Sosial

WARTA NASIONAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, pada Senin (1/12/2025).

Penandatanganan juga dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Hendro Siswanto diikuti Bupati/Wali Kota dan Kajari se-Jawa Tengah sebagai langkah persiapan menjelang pemberlakuan penuh KUHP pada 2026.

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai melakukan penandatanganan mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan pidana secara sosial bersama Kajari.

“Kami akan membuat sosialisasi dan memberi pemahaman kepada masyarakat untuk pelaksanaan dari undang-undang tindak pidana,” ujar Anom.

Ia berharap, pelaksanaan pidana sosial bisa langsung diterapkan langsung di Pemalang dan bisa memberikan manfaat tidak hanya pidana kurungan tapi juga pidana sosial.

Anom menyampaikan bahwa sinergi Pemkab dengan Kajari Pemalang sangat solid, kompak dan kolaboratif dalam penegakkan hukum di wilayah Kabupaten Pemalang mulai dari tindak pidana ringan sampai dengan pidana yang lain.

“Tentu kita akan semakin solid dan kolaboratif, sehingga apa yang menjadi program dari kami bisa saling sinergi dan mendukung dalam rangka tujuan yang sudah ditetapkan di RPJMD maupun juga di rencana kerja Kajari,” tegas Anom.

Sebelumnya Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan, pidana kerja sosial merupakan bagian penting dari konsep restorative justice.

“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” tegasnya.

Luthfi menyampaikan, yurisdiksi kerja sosial berada pada kewenangan bupati dan wali kota, sehingga koordinasi dan pengawasan harus diperketat.

“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat dan tidak dikomersialkan,” kata Luthfi.

Menurut Luthfi pengawasan melekat ada di daerah dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan. Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan lokasi kerja sosial digunakan secara transaksional atau menyimpang.

“Ini penting karena menyangkut asas keadilan bagi terpidana dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” pungkasnya.

Dalam acara tersebut, Gubernur Jawa Tengah menyerahkan cindera mata kepada Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Undang Mogupa dan Plt Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari.

Sebagai informasi, MoU tersebut mengatur koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat.***

Baca Lainnya

Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Unit Taman Hadirkan Pelayanan Bernuansa Budaya

4 September 2026 - 15:02 WIB

Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Unit Taman Hadirkan Pelayanan Bernuansa Budaya

Wakil Ketua DPRD Pemalang Aris Ismail Soroti Keluhan Atlet POPDA, Minta Hak Peserta Dipastikan

2 September 2026 - 14:44 WIB

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang H. Aris Ismail, SAP

Pilkades Danasari 2026: Lima Bakal Calon Sudah Serahkan Berkas Pendaftaran

1 September 2026 - 20:05 WIB

Ratusan Warga Wanarejan Selatan Ikuti Jalan Sehat HUT ke-81 RI, Ini Pesan Plt Bupati Pemalang

30 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Pasar Belik Kembali Terbakar, Nurkholes: Pemkab Upayakan Relokasi dan Pembangunan Kembali

29 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Trending di Daerah