Menu

Mode Gelap
DPD Golkar Jateng Bagikan 1.000 Pasang Sepatu untuk Anak-anak Sekolah PMI Pemalang Tingkatkan Pelayanan Kemanusiaan, Suplai Darah Capai 2.000 Kantong per Bulan Bupati Anom Sebut Korban Kericuhan di Pengajian Pegundan Dibantu Pengobotan dari Pemkab Pemalang Keterangan Pers Pasca Bentrok Ormas di Pemalang 171 Kades se-Pemalang Ikuti Rakordes, Bupati Pemalang Sampaikan 8 Poin Penting Bupati Pemalang Imbau Warga Jaga Kondusivitas Usai Ketegangan di Petarukan

Pendidikan

Soroti Kebijakan Rektor, UIN Walisongo Ingin Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok di Kampus

badge-check


					Kampus UIN Walisongo Semarang Perbesar

Kampus UIN Walisongo Semarang

WARTA NASIONAL – Kampus merupakan salah satu wilayah yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang No. 3 Tahun 2013 tentang KTR, tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, salah satunya adalah tempat belajar mengajar.

Dalam hal ini, Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang masuk dalam kategori tersebut. Minggu, (01/06/25)

Dalam perkembangannya, UIN memiliki kebijakan yang mengatur tentang Larangan Merokok pada lingkungan kampus. Kebijakan ini tertera pada Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Walisongo No. 2 Tahun 2012 tentang Larangan Merokok di Ruangan Lingkungan IAIN Walisongo.

Merujuk pada SK Rektor No. 2 Tahun 2012 menyatakan bahwasanya setiap orang yang berada di wilayah UIN Walisongo dilarang merokok di dalam ruangan, dan hanya diperbolehkan merokok pada tempat yang telah ditentukan atau smoking area.

Selain itu, UIN Walisongo juga memiliki SK Rektor No. 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Kampus Ramah Lingkungan pada BAB II Pasal 2 mengenai Larangan Merokok.

Kebijakan tersebut tergabung pada SK Rektor tentang Smart dan Green Campus, UIN Walisongo memiliki program We Green dalam mewujudkan kampus peradaban berkelanjutan yang ramah lingkungan.

Kepala Bagian (Kabag) Umum UIN Walisongo Semarang, Muhammad Munif mengatakan bahwasanya ia setuju jika KTR diterapkan di UIN Walisongo. Akan tetapi, secara resmi Rektor belum mengeluarkan kebijakan mengenai KTR ini. Yang sekarang ini, kebijakan berfokus pada SK Rektor mengenai Larangan Merokok.

“Selama ini, UIN hanya sebatas memberikan rambu-rambu dilarang merokok, baik di kantin, lorong kelas, taman, teras kelas, dan lainnya. Namun, untuk pemasangan tulisan secara besar-besaran mengenai KTR belum kami lakukan, karena belum adanya perintah,” ucapnya saat wawancara, pada Selasa (27/05) lalu.

Untuk dapat menerapkan KTR secara langsung pada kampus memang sulit, dibutuhkan sosialisasi kepada warga kampus, dan pihak kampus belum bisa memberikan smoking area secara khusus. Tetapi Munif menghimbau agar warga kampus dapat memperhatikan adanya rambu-rambu mengenai tempat yang diperbolehkan untuk merokok dan tidak.

Ketua Program We Green UIN Walisongo Semarang, Rusmadi juga menanggapi terkait adanya KTR ini, ia pun menyetujui bahwasanya KTR dapat diterapkan dalam wilayah kampus.

Meskipun UIN memiliki program We Green dan kebijakan yang tertera, pelaksanaan terkait kebijakan tersebut belum maksimal dilakukan.

Hal ini dikarenakan banyaknya indikator dan aspek dalam mewujudkan kampus peradaban berkelanjutan yang ramah lingkungan. Larangan Merokok adalah salah satu bagian kecilnya.

“Merokok menjadi kesadaran yang harus dimiliki bersama, begitu pula dengan lingkungan dan sampah. Yang menjadi fokus kami saat ini bukan dalam hal larangan merokok, tetapi kami tetap berkomitmen terhadap kebijakan yang telah dibuat. Dengan adanya rambu-rambu mengenai larangan merokok, merupakan suatu langkah kami dalam proses mewujudkan kampus berkelanjutan yang ramah lingkungan,” ujarnya saat wawancara, pada Rabu (28/05).

Selain itu, tim We Green juga berusaha melakukan sosialisasi kepada mahasiswa terutama saat masa orientasi kampus, serta sebisa mungkin mengajak mahasiswa tetap terlibat dalam kegiatan peduli lingkungan.

“Kami sangat senang sekali jika mendapat kritik atau masukan terkait kebijakan mengenai larangan merokok ini, karena selain untuk bahan evaluasi kami dalam mengambil langkah selanjutnya, keterlibatan mahasiswa merupakan bagian penting untuk membangun kesadaran secara personal mengenai larangan merokok ataupun KTR,” jelasnya

Menutup wawancara, Rusmadi menambahkan bahwasanya semua kebijakan yang telah dibuat membutuhkan peran signifikan dari banyak pihak, supaya kebijakan tersebut dapat terwujud dan berjalan dengan baik serta mendapat hasil yang maksimal.***

Baca Lainnya

INFO BEASISWA! JAPFA Buka Program Beasiswa untuk SMA, SMK, dan Mahasiswa, Cek Syaratnya

22 Juli 2025 - 02:32 WIB

Waspadai Bahaya Ular Weling dan Cara Pencegahannya

21 Juli 2025 - 07:41 WIB

INFO BEASISWA! BAZNAS Kota Tasikmalaya Buka Program Beasiswa untuk Mahasiswa S1 Dalam dan Luar Negeri

21 Juli 2025 - 04:16 WIB

Bantu Siswa Kurang Mampu, YBM BRILiaN BRI KC Pemalang Bagikan 60 Paket Pendidikan di SD Negeri 01 Loning

17 Juli 2025 - 13:08 WIB

YBM BRILiaN BRI Kantor Cabang (KC) Pemalang membagikan bantuan sebanyak 60 paket pendidikan kepada siswa-siswi kurang mampu di SD Negeri 01 Loning.

INFO BEASISWA! GrabScholar Buka Program Beasiswa Grab 2025, Cek Syaratnya

17 Juli 2025 - 07:51 WIB

Trending di Pendidikan