Menu

Mode Gelap
Musorkab KONI Pemalang 2026 Tetapkan Prasetyo Widyatmoko Secara Aklamasi Sumur Minyak Rakyat Kendal Dinilai Bersih, SKK Migas Sebut Bisa Jadi Contoh Nasional KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol, Komisioner BPKN: Bukti Keberpihakan pada Konsumen Masalah UHC hingga Sampah, DPRD Nilai Kinerja Bupati Pemalang Buruk Jadwal Acara TV Sabtu, 28 Maret 2026: TRANS7 dan TRANS TV Sajikan Program Spesial Akhir Pekan Info Loker! RSU Santa Maria Pemalang Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi yang Dibutuhkan

Pendidikan

Soroti Kebijakan Rektor, UIN Walisongo Ingin Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok di Kampus

badge-check


					Kampus UIN Walisongo Semarang Perbesar

Kampus UIN Walisongo Semarang

WARTA NASIONAL – Kampus merupakan salah satu wilayah yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang No. 3 Tahun 2013 tentang KTR, tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, salah satunya adalah tempat belajar mengajar.

Dalam hal ini, Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang masuk dalam kategori tersebut. Minggu, (01/06/25)

Dalam perkembangannya, UIN memiliki kebijakan yang mengatur tentang Larangan Merokok pada lingkungan kampus. Kebijakan ini tertera pada Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Walisongo No. 2 Tahun 2012 tentang Larangan Merokok di Ruangan Lingkungan IAIN Walisongo.

Merujuk pada SK Rektor No. 2 Tahun 2012 menyatakan bahwasanya setiap orang yang berada di wilayah UIN Walisongo dilarang merokok di dalam ruangan, dan hanya diperbolehkan merokok pada tempat yang telah ditentukan atau smoking area.

Selain itu, UIN Walisongo juga memiliki SK Rektor No. 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Kampus Ramah Lingkungan pada BAB II Pasal 2 mengenai Larangan Merokok.

Kebijakan tersebut tergabung pada SK Rektor tentang Smart dan Green Campus, UIN Walisongo memiliki program We Green dalam mewujudkan kampus peradaban berkelanjutan yang ramah lingkungan.

Kepala Bagian (Kabag) Umum UIN Walisongo Semarang, Muhammad Munif mengatakan bahwasanya ia setuju jika KTR diterapkan di UIN Walisongo. Akan tetapi, secara resmi Rektor belum mengeluarkan kebijakan mengenai KTR ini. Yang sekarang ini, kebijakan berfokus pada SK Rektor mengenai Larangan Merokok.

“Selama ini, UIN hanya sebatas memberikan rambu-rambu dilarang merokok, baik di kantin, lorong kelas, taman, teras kelas, dan lainnya. Namun, untuk pemasangan tulisan secara besar-besaran mengenai KTR belum kami lakukan, karena belum adanya perintah,” ucapnya saat wawancara, pada Selasa (27/05) lalu.

Untuk dapat menerapkan KTR secara langsung pada kampus memang sulit, dibutuhkan sosialisasi kepada warga kampus, dan pihak kampus belum bisa memberikan smoking area secara khusus. Tetapi Munif menghimbau agar warga kampus dapat memperhatikan adanya rambu-rambu mengenai tempat yang diperbolehkan untuk merokok dan tidak.

Ketua Program We Green UIN Walisongo Semarang, Rusmadi juga menanggapi terkait adanya KTR ini, ia pun menyetujui bahwasanya KTR dapat diterapkan dalam wilayah kampus.

Meskipun UIN memiliki program We Green dan kebijakan yang tertera, pelaksanaan terkait kebijakan tersebut belum maksimal dilakukan.

Hal ini dikarenakan banyaknya indikator dan aspek dalam mewujudkan kampus peradaban berkelanjutan yang ramah lingkungan. Larangan Merokok adalah salah satu bagian kecilnya.

“Merokok menjadi kesadaran yang harus dimiliki bersama, begitu pula dengan lingkungan dan sampah. Yang menjadi fokus kami saat ini bukan dalam hal larangan merokok, tetapi kami tetap berkomitmen terhadap kebijakan yang telah dibuat. Dengan adanya rambu-rambu mengenai larangan merokok, merupakan suatu langkah kami dalam proses mewujudkan kampus berkelanjutan yang ramah lingkungan,” ujarnya saat wawancara, pada Rabu (28/05).

Selain itu, tim We Green juga berusaha melakukan sosialisasi kepada mahasiswa terutama saat masa orientasi kampus, serta sebisa mungkin mengajak mahasiswa tetap terlibat dalam kegiatan peduli lingkungan.

“Kami sangat senang sekali jika mendapat kritik atau masukan terkait kebijakan mengenai larangan merokok ini, karena selain untuk bahan evaluasi kami dalam mengambil langkah selanjutnya, keterlibatan mahasiswa merupakan bagian penting untuk membangun kesadaran secara personal mengenai larangan merokok ataupun KTR,” jelasnya

Menutup wawancara, Rusmadi menambahkan bahwasanya semua kebijakan yang telah dibuat membutuhkan peran signifikan dari banyak pihak, supaya kebijakan tersebut dapat terwujud dan berjalan dengan baik serta mendapat hasil yang maksimal.***

Baca Lainnya

Wisuda Unissula 2026, Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum

8 Maret 2026 - 21:43 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Raih Gelar Doktor Hukum dari Unissula

Gus Harun Ucapkan Selamat atas Gelar Doktor Ketua Golkar Jateng Mohammad Saleh

7 Maret 2026 - 12:22 WIB

Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah, Harun Abdul Khafidz, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Ketua DPD Partai Golkar Jawa Tengah, Mohammad Saleh, atas keberhasilannya meraih gelar Doktor (S3) Ilmu Hukum.

Siswanto Ajak Siswa SMP Negeri 1 Bodeh Berani Berpendapat Secara Santun dalam Kegiatan Suara Demokrasi

28 Februari 2026 - 13:03 WIB

Guru Besar UNS Apresiasi Kajian Mohammad Saleh tentang Reformulasi Regulasi Proyek Strategis Nasional

24 Februari 2026 - 22:37 WIB

Guru Besar UNS Apresiasi Kajian Mohammad Saleh tentang Reformulasi Regulasi Proyek Strategis Nasional

Rektor UIN Walisongo Tekankan Asesmen LAM-SPAK untuk Pengembangan Prodi KPI

7 Februari 2026 - 07:23 WIB

Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof. Dr. Nizar, M.Ag., (tengah)
Trending di Pendidikan